Kepala Desa Cemplang Tegaskan Siap Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2025
SERANG, BeritaKilat.com — Kepala Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Agus Tani membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025 yang sebelumnya dilaporkan oleh LBH BPPKB Banten kepada Polres Serang.
Pemerintah Desa Cemplang menilai sejumlah persoalan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih sebatas dugaan yang membutuhkan proses verifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang. Karena itu, pihak desa meminta agar tidak ada kesimpulan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan.
Kepala Desa Cemplang Agus Tani menyatakan pihaknya terbuka untuk memberikan klarifikasi serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
Menurutnya, sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan dalam laporan, antara lain pembangunan paving block, rabat beton, Tembok Penahan Tanah (TPT), program ketahanan pangan, kegiatan bidang kesehatan, hingga penyertaan modal BUMDes, merupakan program yang telah direncanakan dan dianggarkan melalui mekanisme pemerintahan desa.
“Pada prinsipnya kami siap memberikan keterangan dan menunjukkan seluruh dokumen apabila diminta. Kami menghormati proses hukum dan meminta agar persoalan ini dilihat berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” ujar Kepala Desa Cemplang Agus Tani.
Ia juga membantah anggapan bahwa seluruh nilai anggaran kegiatan yang tercantum dalam laporan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta perhitungan oleh lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan.
Pemerintah Desa Cemplang juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi laporan dugaan penyimpangan. Sebab, adanya laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
“Kami menghargai hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Namun, kami juga berharap informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum ada hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.
Sebelumnya, LBH BPPKB Banten melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Cemplang periode 2022–2025 kepada Polres Serang. Dalam laporan tersebut, pelapor menyoroti sejumlah kegiatan yang dinilai perlu mendapat pendalaman dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Desa Cemplang menyatakan tidak keberatan apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan yang dipersoalkan. Pihak desa mengaku siap memberikan berbagai dokumen pendukung, mulai dari dokumen perencanaan, APBDes, laporan realisasi anggaran, dokumen pengadaan, dokumentasi kegiatan hingga dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Pemerintah Desa Cemplang berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan berdasarkan dokumen serta fakta yang ada, sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan anggaran desa pada periode tersebut.
Hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan tersebut masih berada dalam tahap laporan dan memerlukan proses verifikasi serta pembuktian. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Kepala Desa Cemplang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Redaksi BeritaKilat.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AK)

Posting Komentar