Dugaan Komersialisasi Di Sekolah Negeri: SMPN 2 Rangkasbitung Disorot, Surat Pernyataan Diduga Jadi “Tameng Hukum”
RANGKASBITUNG, BeritaKilat.com – Praktik komersialisasi di lingkungan sekolah negeri kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada SMPN 2 Rangkasbitung yang diduga membuka ruang bagi pihak swasta untuk memasarkan buku kepada siswa, dengan dalih “sosialisasi pendidikan”.
Namun di balik itu, muncul dugaan adanya upaya sistematis untuk menghindari jerat hukum melalui dokumen formal berupa surat pernyataan bermaterai.
Kronologi: Dari Surat Pernyataan hingga Dugaan Skema Terselubung
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan publik, terdapat surat pernyataan yang ditandatangani antara pihak sales buku (pihak pertama) dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (pihak kedua).
Secara administratif, isi surat tersebut seolah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam transaksi jual beli. Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya celah yang justru mengarah pada dugaan keterlibatan tidak langsung.
Sorotan utama mengarah pada poin ke-5, di mana sekolah memberikan izin kepada pihak sales untuk melakukan sosialisasi buku kepada siswa dengan alasan mendukung kegiatan pembelajaran.
Dalam praktiknya, “sosialisasi” ini diduga menjadi pintu masuk aktivitas komersial di dalam lingkungan sekolah—ruang yang seharusnya steril dari kepentingan bisnis.
Analisis Investigatif: “Sosialisasi” atau Endorsement Terselubung?
Sejumlah pengamat menilai, pemberian izin tersebut bukan sekadar aktivitas edukatif, melainkan bentuk legitimasi tidak langsung terhadap produk komersial.
Ketika pihak sekolah memberi ruang—baik kelas, aula, maupun forum resmi—kepada sales untuk memperkenalkan produk, maka secara psikologis hal itu berpotensi menjadi tekanan terselubung bagi siswa dan orang tua.
Seorang aktivis pendidikan yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan:
“Sekolah tidak perlu menyuruh membeli. Cukup dengan memberi ruang promosi, itu sudah menjadi endorsement. Orang tua akan merasa itu bagian dari kebutuhan wajib.”
Indikasi Pelanggaran Regulasi
Praktik ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan yang secara tegas melarang komersialisasi di lingkungan pendidikan, antara lain:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang penjualan buku maupun bahan ajar oleh sekolah atau komite.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak boleh menjadi distributor atau pengecer buku.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang tenaga pendidik melakukan aktivitas penjualan di satuan pendidikan.
Meskipun dalam surat disebutkan “tidak ada paksaan” dan “tidak ada kompensasi”, para pengamat menilai hal tersebut justru mengindikasikan adanya upaya administratif untuk menghindari jeratan hukum, termasuk potensi pelanggaran dalam kerangka tindak pidana korupsi (gratifikasi).
Sorotan Kritis: Dugaan “Cuci Tangan” Sistematis
Frasa “tidak ada kompensasi dalam bentuk apa pun kepada sekolah” dalam surat tersebut menjadi perhatian serius. Sejumlah pihak menilai, kalimat ini bukan sekadar pernyataan, melainkan bentuk antisipasi hukum untuk menutup potensi tuduhan gratifikasi.
Padahal, dalam konteks jabatan, Wakil Kepala Sekolah merupakan bagian dari penyelenggara layanan publik, sehingga setiap bentuk relasi dengan pihak swasta harus diawasi secara ketat.
Lebih jauh, praktik ini diduga sebagai pola baru—di mana legalitas formal digunakan untuk membungkus aktivitas yang secara substansi bertentangan dengan aturan.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Saat dikonfirmasi, pihak Kepala SMPN 2 Rangkasbitung memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat wajib dan tidak ada keterlibatan finansial dari pihak sekolah.
“Itu tidak wajib. Yang mau beli silakan, yang tidak juga tidak apa-apa. Dan tidak ada kompensasi apa pun kepada pihak sekolah,” ujar Kepala Sekolah saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini sejalan dengan isi surat pernyataan yang menyebutkan tidak adanya paksaan maupun keuntungan yang diterima pihak sekolah.
Sorotan Kritis: Formalitas atau Substansi?
Meski demikian, para pengamat menilai bahwa persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya paksaan maupun kompensasi.
Poin krusial tetap berada pada pemberian izin kepada pihak swasta untuk masuk dan melakukan sosialisasi di lingkungan sekolah. Dalam perspektif kebijakan publik, hal ini dinilai sebagai bentuk penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan komersial.
Pandangan Aktivis : Ini Masalah Sistemik, Bukan Kasus Tunggal
Menanggapi fenomena ini, Abdul Kabir Albantani, SH Ketua PPWI Lebak menyatakan bahwa persoalan komersialisasi di sekolah tidak bisa dilihat sebagai kasus terpisah, melainkan bagian dari problem sistemik dalam tata kelola pendidikan.
Menurutnya, penggunaan istilah seperti “sosialisasi” sering kali menjadi celah untuk mengaburkan praktik bisnis di lingkungan pendidikan.
“Sekolah adalah ruang publik yang harus steril dari kepentingan komersial. Ketika institusi pendidikan mulai memberikan legitimasi, sekecil apa pun, terhadap produk swasta, maka di situ terjadi pergeseran fungsi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas dalam pengambilan kebijakan di tingkat sekolah.
“Masalahnya bukan hanya pada ada atau tidaknya transaksi, tetapi pada penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pihak tertentu. Ini yang harus diawasi secara ketat.”
Lebih lanjut, ia mendorong adanya audit dan evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak menjadi preseden.
Desakan Investigasi dan Tindakan Tegas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Namun, publik mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan praktik yang terjadi di lapangan.
Jika tidak ditindak, pola penggunaan “surat pernyataan” semacam ini dikhawatirkan akan menjadi modus baru dalam melegalkan komersialisasi terselubung di sekolah negeri.
Padahal, sebagai institusi yang dibiayai negara, sekolah seharusnya menjadi ruang yang bebas dari intervensi bisnis—demi menjaga integritas pendidikan dan keadilan bagi seluruh peserta didik. (EM-16)


Posting Komentar