PEMILIK KIOS PUPUK SUBSIDI DESA PASIRLOA TERJARING MELANGGAR PERMENTAN 10/2022, GUNAKAN BANTUAN NEGARA UNTUK KELAPA SAWIT
PANDEGLANG, BeritaKilat.com – Seorang pemilik kios pupuk subsidi di Desa Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, ditemukan menggunakan pupuk subsidi untuk merawat hektaran tanaman kelapa sawit miliknya. Tindakan ini dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kebun kelapa sawit pribadi tidak termasuk dalam daftar komoditas yang berhak menerima pupuk subsidi. Permentan 10/2022 secara tegas mencoret kelapa sawit dari kategori penerima bantuan pupuk subsidi, sehingga petani atau pengelola sawit diwajibkan menggunakan pupuk nonsubsidi.
Beberapa warga masyarakat yang identitasnya diminta dirahasiakan mengungkapkan bahwa tanaman kelapa sawit milik Haji Una – yang tak lain adalah pemilik kios pupuk bersubsidi Desa Pasirloa – telah dirawat dan diberikan pupuk menggunakan bantuan pupuk subsidi dari negara. "Saya juga aneh, padahal hal tersebut dilarang secara tegas," ujar salah satu warga.
Merespons kejadian ini, pengurus Dewan pengurus cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Pandeglang akan melakukan langkah tegas. "Kami dari pengurus DPC PPWI Pandeglang akan melaporkan kejadian tersebut ke dinas terkait dan kepada aparatur penegak hukum," tegas Nuryahman dalam pernyataannya. (Red)

Posting Komentar