-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Aktivis Soroti Tambang Batubara Ilegal di BKPH Bayah, Petugas Perhutani Diduga Lalai
Headline

Aktivis Soroti Tambang Batubara Ilegal di BKPH Bayah, Petugas Perhutani Diduga Lalai

Berita Kilat
Berita Kilat
14 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


LEBAK, BeritaKilat.com – Aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan hutan milik Perum Perhutani BKPH Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan tajam. 

Aktivis muda Lebak, sekaligus Ketua (Kelompok Mahasiswa Pemuda Advokasi Anggaran Rakyat (Kompas R) Rijal, menilai operasional tambang yang masih berjalan hingga saat ini merupakan bentuk kelalaian nyata dari petugas Perhutani di lapangan.

Rijal menegaskan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang tanpa izin di dalam kawasan hutan negara bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran hukum serius.

Ia menduga ada unsur pembiaran yang dilakukan oleh oknum petugas yang seharusnya bertanggung jawab menjaga fungsi hutan.

"Kegiatan ini mencerminkan kelalaian petugas Perhutani. Kami menduga ada pembiaran yang dilakukan secara sengaja, karena aktivitas sebesar ini seharusnya terpantau oleh mereka yang bertugas di wilayah BKPH Bayah," ujar Rijal dalam keterangannya,Sabtu 14 Maret 2026

Ia mengingatkan bahwa kelalaian atau pembiaran oleh pejabat terhadap perusakan hutan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). 

Berdasarkan aturan tersebut, pejabat yang lalai menjalankan tugasnya sehingga terjadi penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, bagi oknum yang terbukti sengaja membiarkan aktivitas ilegal tersebut, sanksinya jauh lebih berat, yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebagai langkah konkret, Rijal menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban melalui audiensi.

"Kami akan bersurat ke KPH Banten untuk meminta audiensi. Kami ingin mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan dan mendesak adanya sanksi administratif hingga pidana bagi petugas yang terbukti 'tutup mata' terhadap tambang ilegal ini," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Perum Perhutani KPH Banten terkait tudingan pembiaran aktivitas tambang batubara ilegal di wilayah BKPH Bayah tersebut. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden

Berita Kilat- Juni 18, 2026 0
Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden
JAKARTA, BeritaKilat.com – Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim P…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Juni 13, 2026
Forum Advokat Pandeglang Gelar Friendly Match Soccer, Pererat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Forum Advokat Pandeglang Gelar Friendly Match Soccer, Pererat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Juni 13, 2026
Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Juni 14, 2026
Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Juni 15, 2026
Sinergi Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kecamatan Cihara: Siap Sukseskan Pendataan yang Akurat

Sinergi Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kecamatan Cihara: Siap Sukseskan Pendataan yang Akurat

Juni 14, 2026
Seruan Hukuman Mati bagi Koruptor Kembali Mencuat, Dinilai Sebagai Respons atas Maraknya Kasus Korupsi

Seruan Hukuman Mati bagi Koruptor Kembali Mencuat, Dinilai Sebagai Respons atas Maraknya Kasus Korupsi

Juni 13, 2026
Menanti Perhatian Pemerintah, Warga Sindangratu Lebak Inisiatif Cor Jalan Secara Mandiri

Menanti Perhatian Pemerintah, Warga Sindangratu Lebak Inisiatif Cor Jalan Secara Mandiri

Juni 13, 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Juni 18, 2026
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Juni 15, 2026
Perdana, Rapat Tim Koordinasi 17 Kementerian/Lembaga Matangkan Langkah Strategis Program Makan Bergizi Gratis

Perdana, Rapat Tim Koordinasi 17 Kementerian/Lembaga Matangkan Langkah Strategis Program Makan Bergizi Gratis

Juni 12, 2026

Berita Terpopuler

Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Juni 13, 2026
Forum Advokat Pandeglang Gelar Friendly Match Soccer, Pererat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Forum Advokat Pandeglang Gelar Friendly Match Soccer, Pererat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Juni 13, 2026
Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Juni 14, 2026
Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Juni 15, 2026
Sinergi Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kecamatan Cihara: Siap Sukseskan Pendataan yang Akurat

Sinergi Petugas Sensus Ekonomi 2026 Kecamatan Cihara: Siap Sukseskan Pendataan yang Akurat

Juni 14, 2026
Seruan Hukuman Mati bagi Koruptor Kembali Mencuat, Dinilai Sebagai Respons atas Maraknya Kasus Korupsi

Seruan Hukuman Mati bagi Koruptor Kembali Mencuat, Dinilai Sebagai Respons atas Maraknya Kasus Korupsi

Juni 13, 2026
Menanti Perhatian Pemerintah, Warga Sindangratu Lebak Inisiatif Cor Jalan Secara Mandiri

Menanti Perhatian Pemerintah, Warga Sindangratu Lebak Inisiatif Cor Jalan Secara Mandiri

Juni 13, 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Juni 18, 2026
Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Juni 15, 2026
Perdana, Rapat Tim Koordinasi 17 Kementerian/Lembaga Matangkan Langkah Strategis Program Makan Bergizi Gratis

Perdana, Rapat Tim Koordinasi 17 Kementerian/Lembaga Matangkan Langkah Strategis Program Makan Bergizi Gratis

Juni 12, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber