Dua Konsumen AJM dan BPR Gugat Menteri Perhubungan dan Dishub Banten
TANGERANG, BeritaKilat.com – Dua konsumen berinisial AR dan NR mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap PT AJM dan pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dalam gugatan tersebut, mereka turut menggugat Menteri Perhubungan serta Dinas Perhubungan Provinsi Banten sebagai turut tergugat. Kamis, 19 Februari 2026.
Salah satu penggugat, AR, memaparkan kronologi singkat perkara tersebut. Ia mengaku pada Maret 2025 mengajukan kredit mobil angkutan kota (angkot) melalui PT AJM dan BPR untuk dioperasionalkan pada trayek Balaraja–Cimone.
Namun, kendaraan yang diterimanya disebut tidak dapat dioperasikan karena belum dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan izin trayek.
“Menurut keterangan yang saya terima, STNK akan diberikan setelah cicilan berjalan satu tahun ke pihak BPR,” ujar AR kepada media, Kamis (19/2/2026).
AR juga mengklaim bahwa permasalahan tersebut tidak hanya dialaminya seorang diri. Ia menyebut terdapat sekitar 52 kendaraan yang dikeluarkan oleh PT AJM dan BPR yang diduga belum dilengkapi surat-surat dan izin trayek, tetapi tetap beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ia menduga ada pembiaran dari pihak terkait terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. Namun demikian, tudingan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari instansi yang disebutkan.
Sementara itu, kuasa hukum AR dan NR, Ujang Kosasih, S.H., dari Kantor Hukum UJK & Partners, membenarkan bahwa pada 16 Februari 2026 dua kliennya datang untuk meminta pendampingan hukum.
“Benar, pada 16 Februari 2026 klien kami datang untuk mengajukan permohonan pendampingan hukum dan telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” tegas Ujang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AJM, BPR, maupun instansi yang turut digugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (Red)

Posting Komentar