-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Tidak Ada yang Kebal Hukum: Proyek RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades dan Suami Terancam Diperiksa Inspektorat & Kejaksaan
Headline

Tidak Ada yang Kebal Hukum: Proyek RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades dan Suami Terancam Diperiksa Inspektorat & Kejaksaan

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang, BeritaKilat.com – Prinsip dasar hukum menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, siapa pun yang melakukan tindakan melawan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diproses secara objektif. Prinsip ini juga berlaku bagi Kepala Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, yang kini terseret dugaan penyimpangan dalam proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bersumber dari dana umat Baznas Kabupaten Serang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek RTLH senilai Rp500 juta tersebut—yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin—diduga diintervensi secara penuh oleh suami Kepala Desa Pagintungan, yakni Darja alias Rombeng. Intervensi tersebut disinyalir mengarah pada praktik mark-up anggaran, penunjukan pihak tertentu tanpa prosedur, hingga dugaan proyek dikendalikan sebagai kepentingan pribadi.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul kesaksian sejumlah warga yang mengatakan bahwa pekerjaan di lapangan banyak dikondisikan oleh suami kades, bukan oleh perangkat desa atau tim pelaksana yang seharusnya berwenang. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa terjadi penyimpangan alur kewenangan, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya intervensi suami dan indikasi penyimpangan anggaran, Kepala Desa Pagintungan, Hj. Sumyanah, memilih enggan memberikan penjelasan. Ia hanya membalas salam tanpa memberikan klarifikasi lebih jauh.

Indikasi Tindak Pidana yang Berpotensi Menjerat Kepala Desa dan Suaminya

Berdasarkan uraian kejadian dan pola dugaan penyimpangan, terdapat sejumlah potensi tindak pidana yang dapat dikenakan, di antaranya:

1. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)

Jika terbukti Kepala Desa memberi akses atau kuasa kepada suaminya untuk mengatur program RTLH, maka itu termasuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Ancaman pidana: penjara maksimal 20 tahun.

2. Perbuatan Melawan Hukum yang Merugikan Keuangan Negara (Pasal 2 UU Tipikor)

Indikasi mark-up anggaran atau pengalihan manfaat kepada pihak tertentu dapat memenuhi unsur ini.

Ancaman pidana: penjara minimal 4 tahun.

3. Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (UU No. 28/1999 tentang Anti KKN)

Intervensi suami yang bukan aparatur desa, apalagi jika mengendalikan pelaksanaan proyek, termasuk bentuk nepotisme dan kolusi yang dilarang.

4. Dugaan Penunjukan Langsung Tidak Sah / Pengkondisian Penyedia

Jika pengerjaan proyek diarahkan kepada pihak tertentu atas dasar kedekatan atau hubungan keluarga, maka itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang/jasa dan dapat diproses secara hukum.

5. Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertanggungjawaban

Dalam beberapa kasus RTLH, mark-up biasanya diiringi dengan laporan fiktif atau bukti pengeluaran yang tidak sesuai realisasi. Jika itu terjadi, dapat dijerat Pasal 263 KUHP.

Arah Kasus: Inspektorat & Kejaksaan Mulai Memantau

Sumber internal menyebutkan bahwa Inspektorat Kabupaten Serang telah menerima informasi awal dan tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan. Apabila ditemukan cukup alasan, kasus akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Serang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Jika dugaan bahwa suami kepala desa mengendalikan proyek benar adanya, maka Hj. Sumyanah sebagai pemegang jabatan publik dianggap lalai dan memberi peluang penyalahgunaan wewenang, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Karang Taruna Desa Pasirbuyut Gaungkan Semangat Tahun Baru Islam 1448 H, Dorong Pembangunan Fisik dan Mental Generasi Muda

Berita Kilat- Juni 14, 2026 0
Karang Taruna Desa Pasirbuyut Gaungkan Semangat Tahun Baru Islam 1448 H, Dorong Pembangunan Fisik dan Mental Generasi Muda
SERANG, BeritaKilat.com  – Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah dimaknai Karang Taruna Desa Pasirbuyut sebagai ajang refleksi sekaligus penguata…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Juni 13, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
Forum Advokat Pandeglang Gelar Friendly Match Soccer, Pererat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Forum Advokat Pandeglang Gelar Friendly Match Soccer, Pererat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Juni 13, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

Juni 11, 2026
Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Juni 10, 2026

Berita Terpopuler

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Momen Haru Pembagian SKL di SMPN 1 Pamarayan, Ketua PGRI Apresiasi Prestasi Siswa

Juni 09, 2026
Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Rencana Pembangunan TPSA Bojong Menteng Resmi Dibatalkan Tahun Ini, Anggaran Dialihkan

Juni 08, 2026
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Maktour dan Kesthuri Diduga Raup Untung Rp68 Miliar

Juni 09, 2026
Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Warga Desa Tambiluk Keluhkan Jumlah Bantuan Pangan yang Diterima Tidak Sesuai Informasi pada Barcode

Juni 13, 2026
Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Indonesia 2026 Bukan Indonesia 1998, Pemerintah Klaim Fondasi Ekonomi Jauh Lebih Kuat

Juni 08, 2026
SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

SONY BUKA MULUT, LEBIH 20 NAMA BEREDAR ! Kasus MBG Terancam Menyeret Lingkaran Kekuasaan?

Juni 10, 2026
Forum Advokat Pandeglang Gelar Friendly Match Soccer, Pererat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Forum Advokat Pandeglang Gelar Friendly Match Soccer, Pererat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum

Juni 13, 2026
YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

YPPI Al-Husen Tunjung Teja Gelar Pelepasan Siswa, Komitmen Bebaskan Biaya Pendidikan

Juni 10, 2026
BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

BEM Seluruh Fakultas UI Akan Gelar Demonstrasi di Bundaran HI, Soroti Harga Kebutuhan Pokok hingga Militerisme Sipil

Juni 11, 2026
Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Wartawan KabarSBI Diduga Diintimidasi Usai Beritakan Dugaan Mark Up Dana BOS

Juni 10, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber