-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Tidak Ada yang Kebal Hukum: Proyek RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades dan Suami Terancam Diperiksa Inspektorat & Kejaksaan
Headline

Tidak Ada yang Kebal Hukum: Proyek RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Sarat Penyimpangan, Kades dan Suami Terancam Diperiksa Inspektorat & Kejaksaan

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang, BeritaKilat.com – Prinsip dasar hukum menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, siapa pun yang melakukan tindakan melawan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diproses secara objektif. Prinsip ini juga berlaku bagi Kepala Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, yang kini terseret dugaan penyimpangan dalam proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bersumber dari dana umat Baznas Kabupaten Serang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek RTLH senilai Rp500 juta tersebut—yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin—diduga diintervensi secara penuh oleh suami Kepala Desa Pagintungan, yakni Darja alias Rombeng. Intervensi tersebut disinyalir mengarah pada praktik mark-up anggaran, penunjukan pihak tertentu tanpa prosedur, hingga dugaan proyek dikendalikan sebagai kepentingan pribadi.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul kesaksian sejumlah warga yang mengatakan bahwa pekerjaan di lapangan banyak dikondisikan oleh suami kades, bukan oleh perangkat desa atau tim pelaksana yang seharusnya berwenang. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa terjadi penyimpangan alur kewenangan, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Ketika dikonfirmasi wartawan terkait adanya intervensi suami dan indikasi penyimpangan anggaran, Kepala Desa Pagintungan, Hj. Sumyanah, memilih enggan memberikan penjelasan. Ia hanya membalas salam tanpa memberikan klarifikasi lebih jauh.

Indikasi Tindak Pidana yang Berpotensi Menjerat Kepala Desa dan Suaminya

Berdasarkan uraian kejadian dan pola dugaan penyimpangan, terdapat sejumlah potensi tindak pidana yang dapat dikenakan, di antaranya:

1. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)

Jika terbukti Kepala Desa memberi akses atau kuasa kepada suaminya untuk mengatur program RTLH, maka itu termasuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Ancaman pidana: penjara maksimal 20 tahun.

2. Perbuatan Melawan Hukum yang Merugikan Keuangan Negara (Pasal 2 UU Tipikor)

Indikasi mark-up anggaran atau pengalihan manfaat kepada pihak tertentu dapat memenuhi unsur ini.

Ancaman pidana: penjara minimal 4 tahun.

3. Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (UU No. 28/1999 tentang Anti KKN)

Intervensi suami yang bukan aparatur desa, apalagi jika mengendalikan pelaksanaan proyek, termasuk bentuk nepotisme dan kolusi yang dilarang.

4. Dugaan Penunjukan Langsung Tidak Sah / Pengkondisian Penyedia

Jika pengerjaan proyek diarahkan kepada pihak tertentu atas dasar kedekatan atau hubungan keluarga, maka itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang/jasa dan dapat diproses secara hukum.

5. Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertanggungjawaban

Dalam beberapa kasus RTLH, mark-up biasanya diiringi dengan laporan fiktif atau bukti pengeluaran yang tidak sesuai realisasi. Jika itu terjadi, dapat dijerat Pasal 263 KUHP.

Arah Kasus: Inspektorat & Kejaksaan Mulai Memantau

Sumber internal menyebutkan bahwa Inspektorat Kabupaten Serang telah menerima informasi awal dan tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan. Apabila ditemukan cukup alasan, kasus akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Serang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Jika dugaan bahwa suami kepala desa mengendalikan proyek benar adanya, maka Hj. Sumyanah sebagai pemegang jabatan publik dianggap lalai dan memberi peluang penyalahgunaan wewenang, sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Berita Kilat- Januari 09, 2026 0
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG
Lebak,‎ BeritaKilat.com - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Lebak soroti perihal operasional Satuan Pelayanan Peme…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Januari 01, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

November 25, 2025
Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

November 24, 2025
Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Juli 19, 2024
Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

November 24, 2025

Berita Terpopuler

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Rehabilitasi Irigasi DI Cisiih Tak Tuntas di Akhir 2025, Petani Situregen Mengeluh

Januari 01, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

November 25, 2025
Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

November 24, 2025
Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Juli 19, 2024
Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

November 24, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber