Kepala Desa Seperti Boneka: Proyek RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Dikendalikan Suami Kades

Serang, BeritaKilat.com – Sorotan publik kembali mengarah ke Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, setelah muncul dugaan bahwa Kepala Desa Pagintungan tidak menjalankan perannya secara independen, melainkan hanya menjadi “pajangan jabatan” yang sepenuhnya dikendalikan suaminya sendiri, Darja alias Rombeng.
Dalam kasus proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp500 juta yang bersumber dari dana umat Baznas Kabupaten Serang, muncul dugaan kuat bahwa kendali penuh proyek berada di tangan suami Kepala Desa, bukan pada pejabat desa yang secara sah memiliki kewenangan. Kondisi ini membuat banyak pihak menilai bahwa peran Kepala Desa hanya sebatas formalitas—tak ubahnya boneka yang dapat dimainkan.
Intervensi Suami Diduga Dominan
Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan proyek RTLH tersebut, hampir seluruh keputusan teknis hingga pengaturan pelaksana ditentukan oleh suami kades. Mulai dari pemilihan tenaga kerja, pengadaan material, hingga pembagian paket bantuan diduga diarahkan langsung oleh Rombeng tanpa mekanisme musyawarah desa maupun verifikasi dari perangkat desa.
“Semua yang mengatur ya suaminya. Ibu Kades hanya posisi saja, tapi lapangan dipegang Rombeng,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kades Tak Berdaya, Hanya Mengikuti Tekanan Suami
Informasi lain menyebutkan bahwa Kepala Desa Pagintungan, Hj. Sumyanah, sering kali terlihat tidak mampu menolak instruksi suaminya terkait penggunaan anggaran desa maupun bantuan pihak luar seperti Baznas. Situasi ini membuat posisi kades secara praktik tidak lebih dari simbol jabatan, tanpa kendali nyata atas roda pemerintahan desa yang dipimpinnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan terkait dugaan dominasi suami terhadap kebijakan desa, Hj. Sumyanah memilih bungkam dan hanya menjawab salam. Sikap pasif tersebut semakin menguatkan anggapan bahwa perannya dalam proyek ini sangat minimal dan dibatasi oleh tekanan internal rumah tangga.
Proyek RTLH Dinilai Tak Transparan dan Berpotensi KKN
Program RTLH Baznas Kabupaten Serang yang seharusnya menyasar masyarakat miskin justru disorot karena berbagai dugaan:
- Intervensi pihak non-struktural (suami kades)
- Mark-up anggaran material dan biaya kerja
- Penunjukan pekerja dan pemasok tanpa mekanisme resmi
- Potensi nepotisme dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, serta memenuhi unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Inspektorat & Kejaksaan Diminta Bertindak
Lembaga pengawas dan penegak hukum kini didesak untuk masuk dan melakukan penelusuran menyeluruh. Intervensi suami dalam jabatan kepala desa bukan hanya pelanggaran etika pemerintahan, tetapi juga dapat diarahkan pada indikasi tindak pidana seperti:
Penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)
Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 UU Tipikor)
Penyalahgunaan jabatan oleh pihak yang tidak berwenang.
Jika terbukti, baik suami kades maupun Kepala Desa Pagintungan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Jabatan Kepala Desa Tidak Boleh Dijadikan Alat Kepentingan Pribadi
Pengendalian jabatan publik oleh pihak yang tidak memiliki legalitas bukan hanya menabrak aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat. Sejumlah tokoh warga berharap kasus Pagintungan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menegaskan bahwa jabatan kepala desa bukan boneka pribadi yang bisa dimainkan suami atau kerabatnya. (Tim)
Posting Komentar