Korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak, Eks Dirut hingga Dewan Pengawas Jadi Tersangka
Lebak, BeritaKilat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebak, Oya Masri, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Tahun 2020.
Tidak hanya Oya, penyidik juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Ade Nurhikmat, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, serta seorang rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM.
“Betul, hari ini sudah dilakukan ekspose perkara terkait PDAM Lebak. Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum dilakukan penahanan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, pantauan di kantor Kejari Lebak menunjukkan mobil tahanan telah diparkir di depan pintu utama. Kendaraan tersebut disinyalir akan digunakan untuk membawa para tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung. (Red)

Posting Komentar