Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten
Lebak, BeritaKilat.com – Kasus pemukulan terhadap wartawan yang dilakukan oleh pekerja proyek rabat beton di Kampung Kalideres, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, kembali menorehkan catatan kelam kebebasan pers di daerah ini. Insiden ini dinilai sebagai bentuk nyata kekerasan terhadap insan media yang tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun.
Meski fakta di lapangan masih perlu dibuka secara terang benderang, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Pengurus Cabang Lebak, Abdul Kabir Albantani, menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius, terlepas ada atau tidaknya upaya damai antara pelaku dan korban.
"Ini bukan lagi perkara pribadi. Ini menyangkut marwah dan harga diri profesi wartawan di seluruh Indonesia," tegas Abdul, Jumat 15 Agustus 2025.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua kasus kekerasan terhadap wartawan termasuk delik aduan. Ada tindakan yang dapat dikategorikan delik biasa, yang artinya aparat penegak hukum wajib memproses tanpa harus menunggu laporan korban. Salah satunya adalah tindakan menghalangi kerja jurnalistik.
"Menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya termasuk delik biasa. UU Pers memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta," papar Abdul.
Abdul menegaskan, PPWI Lebak akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan ultimatum kepada aparat Polsek Cilograng.
"Apabila Polsek Cilograng tidak mampu menangani kasus ini secara profesional dan tuntas, kami akan membawa perkara ini ke Polda Banten dan meminta agar Polda mengambil alih penanganannya. Kami tidak akan membiarkan harga diri profesi wartawan diinjak-injak. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapapun pelakunya, termasuk jika melibatkan pihak desa," tegasnya.
Menurutnya, kasus ini adalah ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Lebak, apakah berpihak pada supremasi hukum atau justru membiarkan intimidasi terhadap insan pers terus terjadi.
"Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Merusaknya sama saja dengan merobohkan fondasi negara. Kami tidak akan tinggal diam," pungkas Abdul. (EM-16)
Posting Komentar