-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?
Headline

Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?

Berita Kilat
Berita Kilat
10 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Sorong, BeritaKilat.com – Tokoh Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., menumpahkan kritik tajam terhadap praktik mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam sebuah opini yang ia tulis pada Senin, 9 Juni 2025. Alumni Etika Global dan Etika Terapan dari tiga universitas ternama di Eropa—Universitas Utrecht (Belanda), University of Birmingham (Inggris), dan Linköping University (Swedia)—itu menyebut mediasi tersebut menyerupai praktik “membayar kucing dalam karung”.

Dalam tulisannya berjudul “Mediasi ala Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong”, Lalengke menyoroti kegagalan mediasi sebagai indikasi matinya prinsip transparansi dan keadilan substantif dalam sistem hukum.

“Jika keadilan tak bisa dicapai di meja mediasi, maka sia-sialah semua seruan moral dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

Wilson Lalengke mengawali kritiknya dengan analogi sistem pemilu Orde Baru—di mana rakyat mencoblos lambang partai tanpa tahu siapa calon wakilnya—sebagai bentuk pengambilan keputusan yang penuh ketidakpastian dan jebakan. Ironisnya, pola lama itu kini menurutnya bermetamorfosis dalam dunia hukum modern: para pihak dalam perkara justru diminta ‘membayar’ untuk sesuatu yang tidak jelas legalitas dan objeknya.

*Kasus Tanah di Atas Laut*

Kasus yang dimaksud adalah gugatan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) terhadap Hamonangan Sitorus. Dalam proses mediasi, kuasa hukum penggugat menawarkan skema “bagi dua” lahan sengketa dan kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, mereka menolak menjelaskan dasar hukum atas klaim tersebut.

Ketika diminta menunjukkan legalitas tanah atau akta hak milik, jawaban mereka mengambang: “Itu materi pokok perkara.”

“Logika hukumnya absurd: meminta lawan untuk membayar miliaran, tapi tidak mau menunjukkan akta hak milik. Ini bukan hanya melecehkan akal sehat, tetapi juga menyalahi prinsip paling dasar dalam mediasi—transparansi dan itikad baik,” tulis Wilson Lalengke.

Lebih mengejutkan lagi, hakim mediator, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., dinilai tidak mendorong keterbukaan. Mediasi malah diarahkan segera ke persidangan pokok perkara. Bagi Lalengke, sikap ini mengaburkan fungsi mediasi sebagai ruang pencarian solusi berbasis kejujuran dan saling pengertian.

Permintaan tergugat, Hamonangan Sitorus, menurut Lalengke, sangat rasional: cukup ingin tahu posisi objek tanah yang disengketakan. Berdasarkan data, lahan yang dimaksud justru berada di atas laut.

“Bagaimana mungkin ada hak milik atas kawasan laut? Ini menunjukkan klaim yang tidak masuk akal,” kritiknya tajam.

*Etika dalam Sidang: Hanya Formalitas?*

Sebagai akademisi di bidang etika terapan, Lalengke menyatakan bahwa mediasi bukanlah sekadar proses formal. Ia adalah forum moral di mana semua pihak seharusnya terbuka dan beritikad baik.

“Keputusan yang baik bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga harus adil secara moral. Ketika ada ketimpangan informasi dan niat manipulatif, tapi dibiarkan begitu saja oleh mediator, itu adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan prosedural dan substantif,” tegasnya.

Wilson Lalengke pun menyuarakan keprihatinan yang lebih luas: jika praktik seperti ini dibiarkan, ruang sidang bisa berubah menjadi pasar gelap transaksi tak jelas. Ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum sebagai instrumen keadilan.

*Seruan untuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial*

Dalam penutup opininya, Lalengke menyerukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan audit etik dan evaluasi atas praktik mediasi di PN Sorong.

“Jangan biarkan sistem peradilan kita jadi ladang ‘jual beli kucing dalam karung’. Kita tidak sedang bermain sulap di ruang sidang,” pungkasnya.

Tulisan ini menjadi pengingat tajam bahwa hukum yang adil bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal nurani. **

#editor: Syarif Al Dhin

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Program Makan Bergizi Gratis, Kini Jangkau Lebih dari 60 Juta Penerima Manfaat

Berita Kilat- Februari 15, 2026 0
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Program Makan Bergizi Gratis, Kini Jangkau Lebih dari 60 Juta Penerima Manfaat
JAKARTA, BeritaKilat.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah strategis membangun …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Peringati Hari Pers Nasional PPWI Baksel Gelar Sarasehan

Peringati Hari Pers Nasional PPWI Baksel Gelar Sarasehan

Februari 09, 2026
GRIB Jaya Bayah Desak Perhutani Usut Tuntas Pelaku Pembongkaran Portal Tambang

GRIB Jaya Bayah Desak Perhutani Usut Tuntas Pelaku Pembongkaran Portal Tambang

Februari 11, 2026
PERKUAT BARISAN, PC TIDAR KOTA TANGERANG GELAR RAKERCAB DAN Tasyakuran HUT GERINDRA YANG KE 18 TAHUN

PERKUAT BARISAN, PC TIDAR KOTA TANGERANG GELAR RAKERCAB DAN Tasyakuran HUT GERINDRA YANG KE 18 TAHUN

Februari 08, 2026
Kemenhaj Lebak Gelar Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M, Hj. Halimatussadiyah: Bekal Penting Menuju Haji Mabrur

Kemenhaj Lebak Gelar Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M, Hj. Halimatussadiyah: Bekal Penting Menuju Haji Mabrur

Februari 11, 2026
Gubernur Banten Instruksikan Pembaruan Data Bansos untuk Pastikan Ketepatan Sasaran

Gubernur Banten Instruksikan Pembaruan Data Bansos untuk Pastikan Ketepatan Sasaran

Februari 11, 2026
Akses Wisata dan Ekonomi Terhambat, Warga Keluhkan Kerusakan Parah Jalan Warung Banten – Citorek

Akses Wisata dan Ekonomi Terhambat, Warga Keluhkan Kerusakan Parah Jalan Warung Banten – Citorek

Februari 10, 2026
Rangkaian Hari Pers Nasional, PWI Lebak Bersama Artha Graha Peduli Salurkan 300 Sembako

Rangkaian Hari Pers Nasional, PWI Lebak Bersama Artha Graha Peduli Salurkan 300 Sembako

Februari 10, 2026
Hari Ke-12 Operasi Keselamatan Maung 2026, Sat Lantas Polres Lebak Intensifkan Edukasi dan Penegakan Humanis

Hari Ke-12 Operasi Keselamatan Maung 2026, Sat Lantas Polres Lebak Intensifkan Edukasi dan Penegakan Humanis

Februari 13, 2026
Diduga Tak Tepat Sasaran, Anggota TAGANA Kabupaten Serang Tak Terima Tali Asih Sepanjang 2025

Diduga Tak Tepat Sasaran, Anggota TAGANA Kabupaten Serang Tak Terima Tali Asih Sepanjang 2025

Februari 10, 2026
Menu Program Makan Bergizi Gratis di Desa Sumber Waras Dikeluhkan, Diduga Tak Sesuai Standar Gizi dan Anggaran  ‎

Menu Program Makan Bergizi Gratis di Desa Sumber Waras Dikeluhkan, Diduga Tak Sesuai Standar Gizi dan Anggaran ‎

Februari 12, 2026

Berita Terpopuler

Peringati Hari Pers Nasional PPWI Baksel Gelar Sarasehan

Peringati Hari Pers Nasional PPWI Baksel Gelar Sarasehan

Februari 09, 2026
GRIB Jaya Bayah Desak Perhutani Usut Tuntas Pelaku Pembongkaran Portal Tambang

GRIB Jaya Bayah Desak Perhutani Usut Tuntas Pelaku Pembongkaran Portal Tambang

Februari 11, 2026
PERKUAT BARISAN, PC TIDAR KOTA TANGERANG GELAR RAKERCAB DAN Tasyakuran HUT GERINDRA YANG KE 18 TAHUN

PERKUAT BARISAN, PC TIDAR KOTA TANGERANG GELAR RAKERCAB DAN Tasyakuran HUT GERINDRA YANG KE 18 TAHUN

Februari 08, 2026
Kemenhaj Lebak Gelar Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M, Hj. Halimatussadiyah: Bekal Penting Menuju Haji Mabrur

Kemenhaj Lebak Gelar Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M, Hj. Halimatussadiyah: Bekal Penting Menuju Haji Mabrur

Februari 11, 2026
Gubernur Banten Instruksikan Pembaruan Data Bansos untuk Pastikan Ketepatan Sasaran

Gubernur Banten Instruksikan Pembaruan Data Bansos untuk Pastikan Ketepatan Sasaran

Februari 11, 2026
Akses Wisata dan Ekonomi Terhambat, Warga Keluhkan Kerusakan Parah Jalan Warung Banten – Citorek

Akses Wisata dan Ekonomi Terhambat, Warga Keluhkan Kerusakan Parah Jalan Warung Banten – Citorek

Februari 10, 2026
Rangkaian Hari Pers Nasional, PWI Lebak Bersama Artha Graha Peduli Salurkan 300 Sembako

Rangkaian Hari Pers Nasional, PWI Lebak Bersama Artha Graha Peduli Salurkan 300 Sembako

Februari 10, 2026
Hari Ke-12 Operasi Keselamatan Maung 2026, Sat Lantas Polres Lebak Intensifkan Edukasi dan Penegakan Humanis

Hari Ke-12 Operasi Keselamatan Maung 2026, Sat Lantas Polres Lebak Intensifkan Edukasi dan Penegakan Humanis

Februari 13, 2026
Diduga Tak Tepat Sasaran, Anggota TAGANA Kabupaten Serang Tak Terima Tali Asih Sepanjang 2025

Diduga Tak Tepat Sasaran, Anggota TAGANA Kabupaten Serang Tak Terima Tali Asih Sepanjang 2025

Februari 10, 2026
Menu Program Makan Bergizi Gratis di Desa Sumber Waras Dikeluhkan, Diduga Tak Sesuai Standar Gizi dan Anggaran  ‎

Menu Program Makan Bergizi Gratis di Desa Sumber Waras Dikeluhkan, Diduga Tak Sesuai Standar Gizi dan Anggaran ‎

Februari 12, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber