-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jelang SPMB Persoalan Terkait Perbuatan Asusila Siwa SMKN 1 Rangkasbitung Satu Tahun Lalu Mencuat, Ini Penjelasan Kepala Sekolah dan KCD Pendidikan Lebak
Headline

Jelang SPMB Persoalan Terkait Perbuatan Asusila Siwa SMKN 1 Rangkasbitung Satu Tahun Lalu Mencuat, Ini Penjelasan Kepala Sekolah dan KCD Pendidikan Lebak

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Kasus asusila yang menimpa siswa sekolah SMKN 1 Rangkasbitung 1 tahun yang lalu, saat ini kembali menjadi salah satu isu krusial yang memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat. Seperti dibanyak daerah lainnya, insiden tindakan asusila yang dilakukan oleh siswa meski dilakukan diluar sekolah telah menyeret sekolah ini ke dalam pusaran masalah serius yang mempengaruhi tidak hanya keberlangsungan pendidikan korban, tetapi juga integritas sistem pendidikan itu sendiri. Dalam konteks ini, tanggung jawab moral sekolah dalam menangani kasus asusila, serta perlindungan terhadap pelaku dan korban.

SMKN 1 Rangkabitung sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mendidik dan melindungi peserta didik, menurut Kepala SMKN 1 Rangkasbitung Edi Ruslani, memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perkembangan siswanya. Salah satu tindakan yang sudah dilakukan oleh pihak sekolah adalah melakukan pendampingan dan pembinaan serta dukungan moral terhadap pelaku dan korban yang notabene keduanya adalah siswa dan siswi SMKN 1 Rangkasbitung. Jum’at 13 Juni 2025.

Masih menurut keterangan Edi Ruslani, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan dasar hukum yang tegas bagi lembaga pendidikan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, termasuk di dalamnya peran sekolah dalam melindungi hak-hak korban dan memastikan adanya tindakan yang adil terhadap pelaku.

“Tetapi yang juga harus diketahui oleh masyarakat, kejadian ini terjadi setahun yang lalu dan terjadi di lingkungan rumah korban atau di luar sekolah, meski demikian, kami selaku lembaga pendidikan yang menaungi kedua siswa tersebut, tetap melakukan bimbingan serta pembinaan terhadap keduanya karena dapat mengancam keselamatan dan kesehatan mental siswa. Secara administratif pihak pelaku sudah dibuatkan surat pernyataan dan mengakui perbuatannya dihadapan kedua orang tua siswa tersebut agar kedepan tidak mengulangi perbuatannya, sedangkan korban kami lakukan pendampingan serta konseling ke BP2KBP3A Lebak di Ona,” ungkap Kepsek SMKN 1 Rangkasbitung.

Ketika ditanya apakah persoalan ini dilakukan penindakan hukum, Edi Ruslan menjelaskan bahwa itu ranahnya ada di orang tua korban dan aparat penegak hukum, pihaknya hanya masuk kedalam aspek pembinaan dan pendampingan serta dukungan moril terhadap keduanya.

“Tanggung jawab kita adalah mencegah, menangani, dan merespons insiden semacam ini agar tidak terulang lagi. Kami berusaha terus melakukan pengawasan, bimbingan, serta pembinaan di area publik seperti kantin, lapangan, dan ruang kelas, tentunya tanggung jawab ini tidak bisa kita tanggung sendiri ketika persoalannya terjadi di dalam ruang lingkup rumah siswa, peran serta orang tua saat anak berada dirumah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perkembangan dan keberhasilan pendidikan anak-anak mereka. sebab pendidikan anak adalah tanggung jawab bersama antara sekolah dan keluarga. Kolaborasi yang kuat antara rumah dan sekolah dapat memberikan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan akademik, emosional, dan sosial anak,” imbuh Edi.

Ditambahkan Edi Ruslan, dalam persoalan ini langkah yang diambil oleh sekolah adalah melakukan bimbingan yang mengedukasi siswa tentang perilaku yang sesuai dan batasan pribadi, cara ini diharapkan dapat membantu siswa memahami konsep persetujuan, kehormatan, dan batasan pribadi serta toleransi atas tindakan siswa yang bisa diterima oleh sekolah. 

“Sebagai Kepala Sekolah, saya memastikan bahwa kedepan ada kebijakan yang jelas mengenai perilaku yang tidak dapat diterima oleh sekolah serta prosedur disiplin dan pengawasan yang ketat, agar risiko terjadinya tindakan seperti ini tidak terjadi lagi baik di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah,” tegas Edi.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten Gugun Nugraha ketika dihubungi awak media ini berharap, persoalan ini dapat segera diselesaikan semua pihak tanpa mengorbankan pendidikan dan masa depan anak.

“Ini kan persoalan lama dan saya kira sudah selesai persoalannya, saya berharap jangan dikembangkan lagi karena dapat berakibat pada psikologis serta masa depan siswa tersebut, sebentar lagi SPMB biarkan sekolah fokus dengan pelaksanaan penerimaan siswa baru yang rencananya akan digelar 16 Juni nanti,” pungkas Gugun. (Red)  

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung

Berita Kilat- Maret 03, 2026 0
Semrawutnya Pengelolaan Pasar Semi Rangkasbitung
Lebak, BeritaKilat.com – Seiring dengan kebijakan pemindahan para pedagang kaki lima dari depan Pasar Rangkasbitung ke Pasar Semi Rangkasbitung, kondisi di …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Februari 26, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Februari 25, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026

Berita Terpopuler

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Oknum Pengurus Lembaga Pendidikan di Lebak Diduga Gelapkan BPKB Nissan Navara, Dilaporkan ke Polres Serang

Maret 02, 2026
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Kebon Cau Diduga Belum Berizin, Sempat Disegel Kini Kembali Berjalan

Februari 27, 2026
Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Diduga Ada Permintaan Uang ke Plt Kadis PUPR Lebak, Ketua PPWI Lebak: Jika Terbukti, Itu Pengkhianatan terhadap Marwah Wartawan

Februari 26, 2026
Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Menu Makan Bergizi Gratis di Panggarangan Disorot, Satgas MBG Lebak Didesak Evaluasi

Maret 02, 2026
Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Diduga Saling Lempar, PT.Kayu Asri Dan PT.Dulang Jaya Indah Lelet Tangani Dana Kematian Karyawan

Februari 28, 2026
Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Di Tengah Lesunya Ekonomi, Tedi Lele Tetap Eksis Kelola Usaha Pemancingan di Rangkasbitung

Maret 01, 2026
Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program  Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Gubernur Banten Ajak Kesti TTKKDH Kawal Program Kerakyatan dan Perkuat Budaya Silat Banten

Februari 27, 2026
Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Kejari Merauke Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Februari 25, 2026
Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Diduga Abaikan Penghentian Satpol PP, Pembangunan Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan

Maret 01, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber