-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Ade Muksin Ketua PWI Bekasi Raya Minta Institusi Kepolisian Menindak Tegas Hendro oknum Reskrim Ngaku Dinas di Polres Metro Bekasi
Headline

Ade Muksin Ketua PWI Bekasi Raya Minta Institusi Kepolisian Menindak Tegas Hendro oknum Reskrim Ngaku Dinas di Polres Metro Bekasi

Berita Kilat
Berita Kilat
26 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Bekasi, BeritaKilat.com - Terjadi lagi, Wartawan dihalang-halangi dalam tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk menggali dan memperoleh informasi.

 Hali in terjadi ketika awak  media wartasidik.co melakukan konfirmasi ke PT Hirundo Tyre Utama 

Kawasan Hyundai Jln Inti II Blok C 7 No 2,3 dan 3A Kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Kab Bekasi - Jawa Barat. (25/3/2025).

Setelah memperkenalkan diri dan menunjukan id card Wartawan, awak media menyampaikan ingin konfirmasi terkait temuan dugaan tidak adanya K3 dan limbah B 3 kepada pihak perusahaan pembuat ban motor.

Entah kenapa pihak perusahaan menghubungi anggota kepolisian yang katanya Hendro tugas di Polres Metro Bekasi, setelah pemred Warta Sidik bicara sama Hendro, langsung menanyakan kedatangan awak media untuk apa dan apakah membawa Surat jalan dari redaksinya.

Langsung dibantah oleh Tommy Pemred Warta Sidik, Wartawan saat menjalankan tugas dibekali dengan surat tugas bukan Surat jalan.

Tapi yang bersangkutan bilang dimana mana harus bawa, karena teman saya banyak wartawan. Seperti halnya saya kalau kemana mana dilengkapi surat jalan.

Perlu adanya Kapolri untuk memberikan atau sosialisasi pada anggota polri dibawah agar lebih memahami bahwa wartawan memiliki peran besar dalam membantu Polri menjaga stabilitas dan ketertiban. Kolaborasi yang baik antara Polri dan media massa telah berkontribusi pada peningkatan citra positif Polri di mata masyarakat.

Ini terkesan Hendro menghalang halangi tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Ini menjadi tanda tanya bagi awak media. Keterlibatan Hendro di PT Hirundo Tyre Utama di Kawasan Hyundai Jln Inti II Blok C 7 No 2,3 dan 3A Kawasan Cibatu, Cikarang Selatan, Kab Bekasi - Jawa Barat diduga menjadi beking perusahaan.

Padahal Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tegas mengisyaratkan aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Hal ini sangat disayangkan, pers memiliki peran penting dalam penyebaran informasi ke masyarakat, sehingga masyarakat mendapat informasi yang akurat dan tepat.

Ini malah dihalang halangi oleh Hendro yang mengaku anggota reskrim dari Polres Metro Bekasi. Perlu diketahui pers melaksanakan fungsinya sebagai penyeimbang, pers dituntut melakukan kontrol terhadap aturan dinas tenaga kerja.

Hal itu sesuai dengan fungsi pers sebagai kontrol sosial, dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah) dan social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah). Tegas Tommy.

Lanjut Tommy, Wartawan harus bawa surat jalan. Akhirnya langsung menghubungi ketua PWI Bekasi Raya via WhatsApp.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menyayangkan pernyataan seorang oknum anggota Polres Metro Bekasi yang menyebut bahwa wartawan harus memiliki surat jalan saat melakukan konfirmasi berita.

“Kami sangat menyesalkan adanya pernyataan seperti itu. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada aturan yang mengharuskan wartawan memiliki surat jalan untuk melakukan konfirmasi. Pernyataan itu jelas keliru dan berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik,” ujar Ade Muksin, Selasa (25/3/2025).

Ia menegaskan bahwa tugas wartawan adalah mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau menempuh jalur sesuai dengan UU Pers, bukan justru membatasi akses informasi.

“Kami berharap pihak kepolisian, terutama institusi Polri di wilayah Bekasi, dapat memberikan pemahaman kepada anggotanya tentang kebebasan pers dan pentingnya keterbukaan informasi. Sinergi antara pers dan kepolisian sangat penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik,” tambahnya.

PWI Bekasi Raya juga meminta agar institusi kepolisian menindak tegas oknum yang mengeluarkan pernyataan tersebut dan memastikan tidak ada lagi pembatasan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

ASN Pemkab Pandeglang Tabrak Kerumunan di Depan SDN Sukaratu 5, Satu Siswa Tewas

Berita Kilat- April 30, 2026 0
ASN Pemkab Pandeglang Tabrak Kerumunan di Depan SDN Sukaratu 5, Satu Siswa Tewas
​ PANDEGLANG, BeritaKilat.com – Tragedi memilukan terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Sebuah kecel…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum  Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

April 28, 2026
Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

April 26, 2026
Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

April 28, 2026
Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

April 28, 2026
Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

April 27, 2026
Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

April 24, 2026
Nelayan di Wanasalam Lebak Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Nelayan di Wanasalam Lebak Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

April 28, 2026
Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

April 27, 2026

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum  Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

April 28, 2026
Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

April 26, 2026
Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

April 28, 2026
Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

April 28, 2026
Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

April 27, 2026
Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

April 24, 2026
Nelayan di Wanasalam Lebak Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Nelayan di Wanasalam Lebak Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

April 28, 2026
Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

April 27, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber