-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline YPK Yaperma Cabang Solear Laporkan Hakim Tunggal GS Ke MA
Headline

YPK Yaperma Cabang Solear Laporkan Hakim Tunggal GS Ke MA

Berita Kilat
Berita Kilat
10 Des, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tangerang, BeritaKilat.com - yayasan Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-YAPERMA) laporkan Hakim Tunggal Gugatan Sementara (GS) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

Bambang Irawan selaku Sekretaris dan Ibrahim anggota YPK-YAPERMA mengatakan hari ini  tanggal 9 Desember 2024 kami datang langsung ke MA berkirim surat pengaduan terhadap Hakim Tunggal, yang kami laporkan adalah Tn. ADEK NURHADI, S.H., yang menangani gugatan perkara dalam GS terkait PT Oto Multiartha Finance yang melawan Debitur wanprestasi dengan perkara Nomor 160/Pdt.G.S/2024/PN.Tng. 

"Kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Ketua Pengawas MA-RI berkenan mengawasi jalannya persidangan 15 Perkara GS tersebut guna menghindari penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan menyarankan agar para Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili 15 (Lima belas) Perkara GS berpedoman pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana," Senin (09/12/2024).

Menurut Bambang Irawan bahwa Hakim Tunggal, ADEK NURHADI, S.H yang memimpin persidangan sidang kedua perkara a quo, Pada Tgl 5 Desember 2024 tidak menghiraukan permohonan para tergugat (Debitur-red). Sehingga perkara tersebut diadukannya kepada MA-RI.

Adapun Pengaduan yang ingin kami sampaikan, Bahwa kami dalam Perkara No. 160/Pdt.G.S/2024/PN. Tng pada sidang Pertama tanggal 21 November 2024, Hakim Tunggal Meminta PIHAK Penggugat Menghadirkan Prinsipalnya, dan berkata Apabila siding selanjutnya Penggugat tidak menghadirkan Prinsipalnya, Maka Hakim akan Menggugurkan Gugatan Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan “‘(4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan  atau tanpa  didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat’;

Bahwa pada Persidangan Tanggal 05-12-2024 Kuasa hukum PT. Oto Multiartha Tetap Tidak dapat menghadirkan PENGGUGAT, oleh karenanya PARA TERGUGAT keberatan dan Memohon agar Hakim Tunggal Menetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PERMA No. 4 Tahun 2019 yang menyatakan “‘(1) Dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur’.;

Bahwa Pada Kenyataannya Hakim Tunggal Tn. ADEK NURHADI, S.H., yang memimpin Persidangan perkara a quo, Tidak berkenan menggelar sidang serta Tidak menghirau Permohonan Para Tergugat tersebut diatas, Bahkan berdasarkan Kewenangannya Meminta agar Persidangan selanjutnya Para Tergugat diminta untuk Membuat Jawaban pada tanggal 10 Desember 2024 (dengan kata lain Hakim Tunggal telah Menyalah gunakan wewenang dalam jabatan) dan tidak patuh pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa atas dugaan Hakim Tunggal telah Menyalah gunakan wewenang dalam jabatan tersebut diatas, Kami Memohon dengan berat hati agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Berkenan Mengganti Hakim Tunggal Tn. ADEK NURHADI, S.H.,Yang Telah Berani Melanggar Peraturan Mahkamah Agung  demi menjaga wibawa Pengadilan Tangerang yang Agung;

Bahwa Kenapa kami sebagai Penerima Kuasa dari Para Tergugat dalam Perkara No. 160/Pdt.G.S/2024/PN. Tng, oleh karena PT. OTO MULTIARTHA telah Mengajukan Gugatan G.S. terhadap Debiturnya dalam waktu yang bersamaan sebanyak 15 (Lima Belas) Gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Mohon Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Ketua Pengawas M.A.R.I berkenan mengawasi jalannya persidangan 15 Perkara G.S Tersebut guna menghindari Penyalah Gunaan Wewenang dalam Jabatan dan Menyarankan agar Hakim-Hakim Tunggal yang memeriksa dan pengadili 15 (lima belas) Perkara G.S. berpedoman Pada Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; 

Bahwa Hakim Tunggal yang memeriksa dan Memutus Perkara Gugatan Sederhana a quo Tidak menerapkan yang dimaksud Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan Hakim Tunggal terkesan Memihak yang dilakukan dengan cara Melanjutkan Persidangan yang seharusnya menyatakan “Gugatan dinyatakan Gugur”;

Demikian Surat Permohonan dan Pengaduan ini telah kami sampaikan, agar Pengadilan Tangerang dan Pengadilan-Pengadilan lainnya Terjaga Wibawanya dan Tidak Diperalat oleh PT. Oto Multiartha yang dalam setiap Persidangan TIDAK PERNAH HADIR Namun Hakim Tunggal terkesan Memihak yang dilakukan dengan cara Melanjutkan Persidangan yang seharusnya dalam Persidangan menyatakan “Gugatan dinyatakan Gugur” sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2019) oleh karenanya dimohon Pengaduan ini dijadikan Atensi, tutup Bambang Irawan. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Karang Taruna Desa Kemuning Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

Berita Kilat- Desember 29, 2025 0
Karang Taruna Desa Kemuning Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
SERANG, BeritaKilat.com – Karang Taruna Desa Kemuning melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Karang Taruna sebagai upaya penguata…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pemdes Bojong Menteng Gelar Peningkatan Kapasitas PKK dan Kader Posyandu

Pemdes Bojong Menteng Gelar Peningkatan Kapasitas PKK dan Kader Posyandu

Desember 29, 2025
BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025

BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025

Desember 25, 2025
Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT, RW, dan BPD Digelar Pemdes Kemuning

Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT, RW, dan BPD Digelar Pemdes Kemuning

Desember 23, 2025
Proyek Siluman di Pekondoh: Drainase Asal Jadi, Kualitas Amburadul, Pengawas Ngaku Tak Tahu Pemiliknya

Proyek Siluman di Pekondoh: Drainase Asal Jadi, Kualitas Amburadul, Pengawas Ngaku Tak Tahu Pemiliknya

Desember 27, 2025
Karang Taruna Desa Kemuning Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

Karang Taruna Desa Kemuning Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

Desember 29, 2025
Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

November 24, 2025
Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten

Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten

Desember 27, 2025
Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

November 24, 2025
Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

November 25, 2025
Perkuat Solidaritas, GMNI Lebak dan Polres Gelar Bakti Sosial di Rangkasbitung

Perkuat Solidaritas, GMNI Lebak dan Polres Gelar Bakti Sosial di Rangkasbitung

Desember 23, 2025

Berita Terpopuler

Pemdes Bojong Menteng Gelar Peningkatan Kapasitas PKK dan Kader Posyandu

Pemdes Bojong Menteng Gelar Peningkatan Kapasitas PKK dan Kader Posyandu

Desember 29, 2025
BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025

BPS Kabupaten Lebak Rampungkan Pengamatan Survei Kerangka Sampel Area (KSA) Periode Tahun 2025

Desember 25, 2025
Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT, RW, dan BPD Digelar Pemdes Kemuning

Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT, RW, dan BPD Digelar Pemdes Kemuning

Desember 23, 2025
Proyek Siluman di Pekondoh: Drainase Asal Jadi, Kualitas Amburadul, Pengawas Ngaku Tak Tahu Pemiliknya

Proyek Siluman di Pekondoh: Drainase Asal Jadi, Kualitas Amburadul, Pengawas Ngaku Tak Tahu Pemiliknya

Desember 27, 2025
Karang Taruna Desa Kemuning Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

Karang Taruna Desa Kemuning Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

Desember 29, 2025
Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

Pekerjaan Rabat Beton di Pasir Gintung Diduga Tak Sesuai Mutu, Kades Tidak Dapat Dikonfirmasi

November 24, 2025
Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten

Hasil Penelusuran Miras Ilegal Wartawan Jadi Korban penganiayaan, Pengeroyokan Di Wilayah Kramatwatu Serang Banten

Desember 27, 2025
Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Bagikan BLTS Kesra, Penyaluran Berjalan Lancar

November 24, 2025
Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

Pengurus Ormas JBB DPC Cibeber Gelar Silaturahmi ke PT SBJ

November 25, 2025
Perkuat Solidaritas, GMNI Lebak dan Polres Gelar Bakti Sosial di Rangkasbitung

Perkuat Solidaritas, GMNI Lebak dan Polres Gelar Bakti Sosial di Rangkasbitung

Desember 23, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber