-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim PT Multi Aneka Sarana Diduga Kaburkan Dasar Hak Kepemilikan Atas Tanah Milik Klien LQ Indonesia Lawfirm
Headline Hukrim

PT Multi Aneka Sarana Diduga Kaburkan Dasar Hak Kepemilikan Atas Tanah Milik Klien LQ Indonesia Lawfirm

Berita Kilat
Berita Kilat
27 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 13 September 2024, LQ Indonesia Law Firm diberikan kuasa oleh R. Lutfi Bin Ali Altway untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Tim. pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PT. Multi Aneka Sarana (MAS).

R. Lutfi Bin Ali Altway menyampaikan kepada LQ Indonesia Law Firm bahwa dirinya merupakan pemilik sah dari sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Pecenongan No. 40, RT.1/RW.4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, berdasarkan Surat Eigendom Verponding No. 8923 sisa, Tahun 1947 atas nama Sech Abdulah bin Awab Atoeway dan Surat Keterangan Tentang Hukum Warisan, Nomor: MB/611/2- Tanggal 4 Nopember 1974. R. Lutfi Bin Ali Altway juga menyampaikan bahwa  Orang tuanya pernah menyewakan tanah berikut bangunan milik mereka yang terletak di Jl. Pecenongan No. 40, RT.1/RW.4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir salah satunya  kepada PT. Perkebunan XI. PT Perkebunan XI yang merupakan pihak yang memohon penerbitan sertifikat hak guna bangunan nomor. 1444/Kebon Kelapa atas nama PT. Perkebunan XI dimana asal-usul yang menjadi dasar penerbitannya Sertifikat hak guna bangunan No. 1444 tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan tanah di Jl. Pecenongan No.40 namun diterapkan di atas tanah miliknya tersebut.

Tidak hanya itu PT. Perkebunan XI juga diduga secara illegal menjual objek tanah milik R. Lutfi kepada Alm Drs. Teodorus Suandi Bunanta yang kemudian dihibahkan kepada anaknya yaitu Andreas Andikna Bunanta.

Sekitar Bulan Juli 2011, Andreas Andikna Bunanta menjual objek tanah milik R. Lutfi kepada PT. Multi Aneka Sarana (MAS), oleh karena itu PT Multi Aneka Sarana diduga mengetahui kejanggalan atas objek sengketa dan berada dalam penguasaan penuh oleh Pihak R. Lutfi Bin Ali Altway. Sehingga ketika Pihak PT Multi Aneka Sarana ingin menguasai objek tanah tersebut pihak R. Lutfi Bin Ali Altway melakukan perlawanan.

Namun, pada tahun 2024 tepatnya bulan maret, R. Lutfi Bin Ali Altway digugat oleh Pihak PT. Multi Aneka Sarana (MAS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim. Hasil dari Putusan Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim menyatakan PT. Multi Aneka Sarana sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan di Jl. Pecenongan No. 40, RT.1/RW.4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Keberatan dengan putusan tersebut, R. Lutfi Bin Ali Altway kemudian mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan kuasa dalam hal mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim. pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PT. Multi Aneka Sarana (MAS).

Advokat Sakti Manurung dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan upaya hukum banding telah diajukan sesuai keinginan dari Klien Kami dan saat ini sedang diproses.

Advokat Sakti Manurung menambahkan keterangannya, “Saya menilai ada kejanggalan serta kekeliruan penegak hukum dalam menangani perkara ini, oleh karena itu kami akan melakukan berbagai upaya hukum untuk mewujudkan rasa keadilan bagi Klien Kami. Diantaranya, kami akan melaporkan oknum Kepolisian, oknum Hakim Pengadilan Negeri yang menangani perkara ini sebelumnya, dan berbagai upaya lain sepanjang tidak bertentangan dengan aturan. Saya juga menghimbau agar Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara banding perkara ini bisa cermat melihat duduk perkara sehingga dapat memutus sesuai dengan yang seharusnya”.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

Berita Kilat- Oktober 25, 2026 0
PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin
LEBAK SELATAN, BeritaKilat.com  – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Simpul Lebak Selatan menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Kepala Kepolisi…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Oktober 24, 2026
Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Oktober 22, 2026
Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Oktober 24, 2026
APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba  ‎

APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba ‎

Oktober 20, 2026
Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Oktober 21, 2026
Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Oktober 22, 2026
MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

Oktober 22, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

Oktober 25, 2026

Berita Terpopuler

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Oktober 24, 2026
Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Oktober 22, 2026
Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Oktober 24, 2026
APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba  ‎

APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba ‎

Oktober 20, 2026
Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Oktober 21, 2026
Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Oktober 22, 2026
MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

Oktober 22, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

Oktober 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber