-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline seminar OASE Law firm Gelar FGD Bersama Akademisi, Praktisi, Civil Society & Mahasiswa Dengan Tema Quo Vadis Perubahan UU MK
Headline seminar

OASE Law firm Gelar FGD Bersama Akademisi, Praktisi, Civil Society & Mahasiswa Dengan Tema Quo Vadis Perubahan UU MK

Berita Kilat
Berita Kilat
28 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta, BeritaKilat.com – Merespon polemik RUU MK, Oase Law Firm menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Quo Vadis Perubahan UU MK: Lucuti Independensi, Penguatan KKN & Oligarki, ataukah singkirkan Hakim Progresif”. 


Acara berlangsung selama 4 jam dengan dihadiri Prof. Dr, Ibnu Sina Chandranegara,S.H.,M.H.,Dr.Firman Wijaya, S.H.,M.H., Dr. Khairul Fahmi, S.H.,M.H., dan Fadli Ramadhanil, S.H.,M.H.serta ratusan peserta yang terdiri dari unsur Akademisi, Praktisi Hukum, Civil Society dan Mahasiswa (27/5/2024).


Acara dibuka dengan overview dari Sunandiantoro, S.H.,M.H. selaku Direktur Oase Law Firm  yang mengatakan perubahan RUU MK dilakukan dengan menyalahi prosedur dan merupakan Ancaman serius bagi Hakim Progresif yang tidak tunduk pada ketiak kekuasaan.


“Revisi UU MK ini dilakukan dengan senyap dan menyalahi prosedur. Pertama, RUU MK tidak masuk daftar PROLEGNAS. Kedua, dibahas saat DPR di masa reses sedangkan Pemerintah di masa transisi, Ketiga, ruang partisipasi publik ditutup” jelas Direktur Oase Law Firm yang akrab disapa Sunan.


Ada beberapa isu krusial dibahas dalam FGD Oase, Pertama, perubahan pasal 23 A ayat (2), (3), dan (4) mewajibkan Hakim Konstitusi yang ingin melanjutkan jabatannya setelah 5 (lima) Tahun menjabat untuk meminta izin kepada Lembaga pengusul.


Menurut Prof. Dr, Ibnu Sina Chandranegara, S.H.,M.H., Hal tersebut berpotensi membuka ruang Intervensi kepada Hakim Konstitusi yang berseberangan dengan kemauan Presiden dan DPR, sehingga berakibat melucuti independensi dan imparsialitas Hakim Konstitusi. 


“Kewajiban meminta ijin kepada lembaga pengusul setelah Hakim Konstitusi menjabat lima tahun berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk mengintervensi Hakim Konstitusi yang tidak sejalan dengan kemauan Presiden dan DPR. RUU MK jelas-jelas melucuti independensi dan imparsialitas Hakim Konstitusi” jelas Prof. Dr, Ibnu Sina Chandranegara,S.H.,M.H.


Seharusnya keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi penyeimbang (checks and balances) terhadap kekuasaan eksekutif dan legislative, serta memiliki kedudukan yang sejajar dengan DPR, Presiden dan Mahkamah Agung.


“Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi penyeimbang (check and balances) kekuasaan EKsekutif dan legislative karena kedudukannya sejajar dengan DPR, Presiden dan Mahkamah Agung. Jangan sampai Perubahan keempat RUU MK malah menguatkan praktek KKN dan Oligarki” pungkas Dr. Khairul Fahmi, S.H.,M.H.


Kedua, perubahan pasal 27A memerintahkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi beranggotakan 5 (lima) orang, 3 (tiga) diantaranya diusulkan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.


Menurut Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H. keterlibatan ketiga Lembaga pengusul berpotensi membuka ruang intervensi terhadap Lembaga penegak etik MK, sehingga berakibat pada independensi dan imparsialitas Majelis Kehormatan MK.. 


“Terlibatnya DPR, Presiden dan Mahkamah Agung sebagai pengusul tiga anggota Majelis Kehormatan MK juga berpotensi mengancam independensi dan imparsialitas” terang Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H. saat mengisi acara sebagai narasumber.


Ketiga, perubahan pasal 87 yang berpotensi dipergunakan oleh Lembaga pengusul untuk menyaring kembali Hakim Konstitusi yang telah (a) menjabat lebih dari lima tahun dan kurang dari sepuluh tahun untuk melanjutkan masa jabatannya; dan (b) menjabat melebihi sepuluh tahun untuk melanjutkan jabatan hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun.


Menurut Fadli Ramadhanil, S.H.,M.H perubahan aturan peralihan pasal 87 RUU MK seharusnya tidak berlaku surut bagi Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat dan sarat akan kepentingan politik lembaga pengusul. 


“Aturan peralihan pasal 87 RUU MK telah menerapkan hukum yang berlaku surut bagi kelima Hakim Konstitusi yang saat ini masih menjabat. Padahal sudah ada Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang menyatakan perubahan substansi undang-undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dalam hal ini Hakim Konstitusi” tegas Fadli Ramadhanil, S.H.,M.H, Perludem saat menjadi narasumber FGD OASE.(PR)




.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kecelakaan Maut Bus Damri vs Motor di Cihara Lebak, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Berita Kilat- Maret 18, 2026 0
Kecelakaan Maut Bus Damri vs Motor di Cihara Lebak, Dua Pengendara Tewas di Tempat
LEBAK, BeritaKilat.com – Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Nasional III Malingping–Bayah, tepatnya di Kampung Panyaungan, Desa Panyaungan,…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Maret 13, 2026
Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Maret 13, 2026
Keluarga Besar Pemerintah Desa Peucangpari Mengucapkan: Selamat Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Keluarga Besar Pemerintah Desa Peucangpari Mengucapkan: Selamat Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Maret 15, 2026
BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

Maret 13, 2026
Tiket Masuk Wisata Karang Bokor Bayah Dikeluhkan, Aktivis: Terlalu Mahal dan Memberatkan Pengunjung

Tiket Masuk Wisata Karang Bokor Bayah Dikeluhkan, Aktivis: Terlalu Mahal dan Memberatkan Pengunjung

Maret 14, 2026
Keluarga Besar SPPG Lebak Panggarangan Sukajadi 1 Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Keluarga Besar SPPG Lebak Panggarangan Sukajadi 1 Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Maret 15, 2026
Manajemen Logistik Apik, H. Edi Pastikan Stok Obat di Lebak Aman Terkendali

Manajemen Logistik Apik, H. Edi Pastikan Stok Obat di Lebak Aman Terkendali

Maret 17, 2026
TIDAR Kota Tangerang Gelar Santunan Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial Pemuda

TIDAR Kota Tangerang Gelar Santunan Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial Pemuda

Maret 14, 2026
Sambut Hari Kemenangan, Kepala Desa Cimandiri Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H bagi Seluruh Warga

Sambut Hari Kemenangan, Kepala Desa Cimandiri Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H bagi Seluruh Warga

Maret 12, 2026
Kecelakaan Maut Bus Damri vs Motor di Cihara Lebak, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Kecelakaan Maut Bus Damri vs Motor di Cihara Lebak, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Maret 18, 2026

Berita Terpopuler

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Maret 13, 2026
Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Maret 13, 2026
Keluarga Besar Pemerintah Desa Peucangpari Mengucapkan: Selamat Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Keluarga Besar Pemerintah Desa Peucangpari Mengucapkan: Selamat Hari Raya IdulFitri 1 Syawal 1447 Hijriah

Maret 15, 2026
BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

Maret 13, 2026
Tiket Masuk Wisata Karang Bokor Bayah Dikeluhkan, Aktivis: Terlalu Mahal dan Memberatkan Pengunjung

Tiket Masuk Wisata Karang Bokor Bayah Dikeluhkan, Aktivis: Terlalu Mahal dan Memberatkan Pengunjung

Maret 14, 2026
Keluarga Besar SPPG Lebak Panggarangan Sukajadi 1 Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Keluarga Besar SPPG Lebak Panggarangan Sukajadi 1 Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H

Maret 15, 2026
Manajemen Logistik Apik, H. Edi Pastikan Stok Obat di Lebak Aman Terkendali

Manajemen Logistik Apik, H. Edi Pastikan Stok Obat di Lebak Aman Terkendali

Maret 17, 2026
TIDAR Kota Tangerang Gelar Santunan Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial Pemuda

TIDAR Kota Tangerang Gelar Santunan Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial Pemuda

Maret 14, 2026
Sambut Hari Kemenangan, Kepala Desa Cimandiri Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H bagi Seluruh Warga

Sambut Hari Kemenangan, Kepala Desa Cimandiri Sampaikan Pesan Idul Fitri 1447 H bagi Seluruh Warga

Maret 12, 2026
Kecelakaan Maut Bus Damri vs Motor di Cihara Lebak, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Kecelakaan Maut Bus Damri vs Motor di Cihara Lebak, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Maret 18, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber