Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim UU ITE Kembali Memakan Korban, Kali Ini Hendy Admadiredja Ngadukan Kasusnya ke Alvin Lim
Headline Hukrim

UU ITE Kembali Memakan Korban, Kali Ini Hendy Admadiredja Ngadukan Kasusnya ke Alvin Lim

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta, BeritaKilat.com - Seorang pria bernama Hendy Admadiredja mengaku menjadi korban Undang-undang ITE. Gara-gara hanya membuat komentar di media sosial, Hendy Admadiredja dilaporkan seseorang dengan laporan melanggar UU ITE.

Secara kronologis, Hendy Admadiredja yang didampingi kuasa hukum dari LQ Law Firm, Patrick, menceritakan bagaimana dirinya bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal UU ITE.

"Saya ini dilaporkan orang inisial TA karena gara-gara chat saya tanggal 11 Oktober 2023 yang isinya 'siap-siap enggak ketemu anak lagi'," ungkap Hendy Admadiredja di Podcast Quotient TV milik pengacara senior Alvin Lim. 

Alvin Lim lalu merinci kronologis Hendy Admadiredja dilaporkan TA di platform belanja online Tokopedia. Disitu terdapat kolom komentar dimana Hendy menuliskan komentarnya yang dijadikan barang bukti pelaporan TA ke polisi. 

"Jadi sebenarnya disini maksudnya bapak istilahnya cuma komentar iseng," tanya Alvin Lim. 

"Saya dilaporin sama inisial TA ini dua kali Pak berturut-turut sudah pernah dilaporin dua kali berturut-turut pertama di polres Jakarta Barat SP3 chat saya orang tua saya percakapan anak dengan orang tua dibilang itu ya kan aku SP3 pas gitu yang masalah tanggal 11 ini saya bilang tanggal 11 ini kan putusan sidang karena putusan sidang dia kalah Makanya saya bilang siap-siap jangan nangis ngelaporin orang mulu ya kan enggak ketemu anak gitu Pak masa begini dijadiin dasar laporan dan diterima pula Pak gitu Iya gitu Pak," beber Hendy.

Terkait kasus yang menjerat Hendy, kuasa hukum Hendy, Patrick menjelaskan secara hukum persoalan yang dihadapi kliennya.

"Kalau saya lihat sendiri ini kan masuknya ke pasal 29 UU ITE ya. Dimana itu ada pengancaman. Kalau misal kita lihat dari chat ini sendiri gitu kan kan itu harus dilihat dianalisis terlebih dahulu apabila di chat tersebut ada unsur-unsur mengancaman atau tidak misalnya begitu kalau untuk urusan ini sendiri Kita sudah melakukan upayakan surat permohonan untuk gelar perkara khusus Intinya kita berusaha untuk melakukan RJ. Maksudnya kalau bisa kita upayakan dengan cara damai ya kalau bisa itu diupayakan dulu kalau kalau misalnya mereka tidak tidak mau koperatif atau misalnya enggak mau kerjasama sama sekali ya kita tetap usaha untuk upaya jalur hukum," ungkap Patrick.

"Nanti kita juga akan membuat janji temu dengan pihak penyidik juga Pak," sambung Patrick. 

Patrick menambahkan jika dirinya selaku kuasa hukum Hendy akan melakukan koordinasi dengan rekannya di LQ Law Firm guna menyelesaikan perkara ini. 

"Sebelumnya saya juga disini mau memberitahu kalau saya kan salah satu dari tim kuasa hukum yang akan menangani. Nanti ada satu pak Natthaniel namanya. Kami nanti akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik. Kemudian ini kan untuk persoalan pemeriksaan tersangka itu juga kami akan melakukan upaya untuk melakukan penangguhan karena terlebih kami baru mengghandle case ini baru sehari du hari kemudian langsung naik tersangka kan betul kemudian Butuh waktu ya untuk siap waktu untuk menyiapkan berkas dari itu jadi saya nanti akan melakukan koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum," kata Patrick. 

Terakhir, Patrick berharap kasus yang menjerat kliennya dapat diselesaikan secara baik-baik. 

"Harapan saya sih, janganlah hal-hal sepele kayak misalnya kita berkomentar Apa itu segala hal komentar hal-hal kecil itu diurusin gitu ya maksud saya walaupun urusan dari pasal 29 ini kan pengancaman itu ya masuknya ke pengaduan Ya maksudnya tapi kan maksudnya kita enggak bisa segala segala komentar apa semua itu diurusin jadi suatu hal yang besar gitu kan ini kan bisa diurusin secara secara baik-baik bisa berbicara dari kedua belah pihak misalnya ada kesalahan penulisan atau misalnya salah tangkap yang kalau misalnya dari chatting atau misalnya dari berbicara secara langsung aja itu kan kita sudah berbeda ya bisa salah tangkap atau misalnya gimana gitu," ungkapnya. 

"Saya cuman berpesan aja karena ini kan saya enggak merasa mengancam kalau mengancam itu pakai golok atau pistol sayaak ngancam dia J saya cuma jangan nangis enggak ketemu anak enggak ketemu anak kan bisa lagi kerja lagi liburan enggak ketemu anak ini dipelintir aja pak bahasanya Pak sebenarnya,"

"Semua ngajekin saya nyebarin KTP saya ke mana-mana inisial TA ini ke mana-mana nyebarin KTP saya Padahal yang disebarin orangnya enggak kenal sama saya jadi lucu orang malah bingung kok ada orang begini Iya bapak ngejek dia sebenarnya nyindir seperti itu karena ada karena dia ada punya Ula ada yang dia lakukan yang membuat bapak kesolah Iya nb-jebain ktpsnya ke banyak orang kenal juga agak," pungkas Hendy Admadiredja. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tim Risk Assessment Polri, Tinjau Ketat Keamanan Stadion Sumpah Pemuda Lampung

Berita Kilat- Juli 25, 2025 0
Tim Risk Assessment Polri, Tinjau Ketat Keamanan Stadion Sumpah Pemuda Lampung
Bandar Lampung, BeritaKilat.com – Tim Risk Assessment gabungan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Bah…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Juli 19, 2025
Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Juli 19, 2025

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Juli 19, 2025
Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Juli 19, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber