Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta Tindaklanjuti Permohonan Atensi Kate Lim Minta Keadilan di MA Didampingi Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm
Headline Hukum Jakarta

Tindaklanjuti Permohonan Atensi Kate Lim Minta Keadilan di MA Didampingi Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Kate Victoria Lim (KVL) didampingi perwakilan tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm mendatangi Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti aduan atensi yang sempat di masukan sebelumnya.

"Kami mendatangi MA dengan tujuan mendapatkan keadilan bagi ayah saya, pengacara Alvin Lim. Ada beberapa hal ingin kami sampaikan, pertama agar MA bisa menunjuk Majelis hakim yang bersih dan bijak. Kedua, agar tidak ada intervensi institusi aparat penegak hukum lainnya. Ketiga tentunya agar Permohonan PK kami bisa dikabulkan." Ucap Kate Lim di depan kantor MA 

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH juga memberikan tanggapan "Indonesia butuh Alvin Lim, ditengah semerawutnya hukum di Indonesia. Tidak ada satupun pengacara di Indonesia seberani beliau, bahkan tidak juga Hotman Paris yang tidak berani melawan arus. Padahal arus hukum sekarang adalah arus penuh gratifikasi dan korup. Intinya kami minta Alvin Lim di bebaskan. Tidak layak beliau di hukum 4.5 tahun."

Kate Lim menjelaskan ada pengacara senior yang mengaku sudah beracara 40 tahun, dan sering pamer cincin dan aspri cantik. Namun kerjanya nyinyir dan menjelekkan pengacara lain. "Pengacara tersebut di IG nya nampak sirik akan keberhasilan ayah saya menangani perkara hukum dan terus memprovokasi agar MA menolak PK ayah saya. Hal tersebut selain sangat tidak etis menunjukkan di sisi mana dia berdiri. Tidak semua pengacara sukses dalam materi berarti baik dan mau membantu masyarakat. Kami akan minta agar MA tidak terpengaruh provokasi dan tekanan dari lawyer tersebut. Saya dan tim LQ Indonesia Lawfirm akan lawan agar menang di MA."

Diketahui sebelumnya bahwa Alvin Lim sedang mengajukan PK Peninjauan kembali di MA atas perkara dugaan pemalsuan ktp yang mana Alvin Lim sempat di vonis 4.5 tahun lamanya. Kate Lim menerangkan bahwa sangat tidak logis, lawyer memberi alamat kantor kepada klien lalu dijerat pidana. Semua lawyer juga memberi alamat kantor kepada klien. Selain itu dalam persidangan tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui Alvin Lim ikut dalam memalsukan KTP. Tanpa dua alat bukti Alvin Lim dipidanakan. Makanya saya berjuang keras." Pungkasnya. (*/Red)

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan

Berita Kilat- Juni 30, 2025 0
Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan
Tanggamus,BeritaKilat.com - Tragedi kembali terjadi di aliran Sungai Way Semaka, Kabupaten Tanggamus. Seorang pria lanjut usia, Wasim (80), warga RT 02 RW 01 …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H, PPWI Simpul Lebak Selatan Gandeng PT SBJ Santuni Anak Yatim

Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H, PPWI Simpul Lebak Selatan Gandeng PT SBJ Santuni Anak Yatim

Juni 29, 2025
Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Juni 26, 2025
Diduga Ada Intervensi DPRD Banten Dalam SPMB Tahun 2025 Di Cilegon

Diduga Ada Intervensi DPRD Banten Dalam SPMB Tahun 2025 Di Cilegon

Juni 26, 2025
Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Juni 25, 2025
HMI Pandeglang Rumuskan Strategi Kemajuan Pandeglang dalam Upgrading dan Rapat Kerja (RAKER)

HMI Pandeglang Rumuskan Strategi Kemajuan Pandeglang dalam Upgrading dan Rapat Kerja (RAKER)

Juni 29, 2025
Menag RI Tekankan Bahasa Religius Dalam Komunikasi Dengan Masyarakat

Menag RI Tekankan Bahasa Religius Dalam Komunikasi Dengan Masyarakat

Juni 26, 2025
Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut  Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Juni 24, 2025
Sertijab Kepala Kantor ATR/BPN Lebak Berlangsung Sederhana Namun Penuh Makna, Selamat Datang Ka Kantah Baru, Selamat Bertugas di Tempat Baru Ka Kantah Lama

Sertijab Kepala Kantor ATR/BPN Lebak Berlangsung Sederhana Namun Penuh Makna, Selamat Datang Ka Kantah Baru, Selamat Bertugas di Tempat Baru Ka Kantah Lama

Juni 25, 2025
Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Juni 24, 2025
Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan

Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan

Juni 30, 2025

Berita Terpopuler

Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H, PPWI Simpul Lebak Selatan Gandeng PT SBJ Santuni Anak Yatim

Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H, PPWI Simpul Lebak Selatan Gandeng PT SBJ Santuni Anak Yatim

Juni 29, 2025
Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Juni 26, 2025
Diduga Ada Intervensi DPRD Banten Dalam SPMB Tahun 2025 Di Cilegon

Diduga Ada Intervensi DPRD Banten Dalam SPMB Tahun 2025 Di Cilegon

Juni 26, 2025
Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Juni 25, 2025
HMI Pandeglang Rumuskan Strategi Kemajuan Pandeglang dalam Upgrading dan Rapat Kerja (RAKER)

HMI Pandeglang Rumuskan Strategi Kemajuan Pandeglang dalam Upgrading dan Rapat Kerja (RAKER)

Juni 29, 2025
Menag RI Tekankan Bahasa Religius Dalam Komunikasi Dengan Masyarakat

Menag RI Tekankan Bahasa Religius Dalam Komunikasi Dengan Masyarakat

Juni 26, 2025
Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut  Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Juni 24, 2025
Sertijab Kepala Kantor ATR/BPN Lebak Berlangsung Sederhana Namun Penuh Makna, Selamat Datang Ka Kantah Baru, Selamat Bertugas di Tempat Baru Ka Kantah Lama

Sertijab Kepala Kantor ATR/BPN Lebak Berlangsung Sederhana Namun Penuh Makna, Selamat Datang Ka Kantah Baru, Selamat Bertugas di Tempat Baru Ka Kantah Lama

Juni 25, 2025
Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Juni 24, 2025
Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan

Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan

Juni 30, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber