-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta Panda Nababan Sesumbar Gugat 100 Milyar, Ditolak Hakim Hingga MA
Headline Hukum Jakarta

Panda Nababan Sesumbar Gugat 100 Milyar, Ditolak Hakim Hingga MA

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat. Com - Siapa tidak kenal Panda Nababan, mantan anggota DPR yang bekas Narapidana Tipikor karena terima gratifikasi kasus pemilihan Gubernur BI? Koruptor tua yang akhir-akhir ini menyudutkan Presiden Jokowi karena meninggalkan PDIP, Panda Nababan sebelumnya sesumbar mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke pengadilan dan menuntut 100 milyar rupiah ganti rugi kepada Alvin Lim dan ingin menyita kantor LQ Indonesia Lawfirm atas kritikan keras Alvin Lim terhadap dirinya dan majalah Forum Keadilan miliknya. 

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menanggapi santai "Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim sudah tahu gugatan diajukan kembali di PN Bekasi oleh Panda Nababan padahal sebelumnya telah di tolak oleh Majelis Hakim PN Tangerang. Melihat gugatan tidak bermutu yang diajukan oleh Panda Nababan dan kuasa hukumnya yang tidak kompeten, Alvin Lim bahkan tidak pernah hadir dan mengubris gugatan sampah tersebut. Hasilnya majelis hakim dari tingkat PN, PT hingga MA menolak gugatan tersebut karena cacat formiil. Menandakan pengugat tidak tahu cara dan aturan mengajukan gugatan yang benar." 

Sebelumnya juga gugatan Panda Nababan pernah diajukan di PN Tangerang atas tuduhan yang sama, tidak tanggung-tanggung Panda Nababan minta ganti rugi 100 Milyar rupiah dan meminta hakim menyita kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm "Hasilnya nihil, gugatan ditolak hakim karena cacat formil yaitu kompetensi relatif, Panda dianggap hakim salah mengugat di PN Tangerang. Lucu kalo melihat kakek pikun yang bau tanah merasa dirinya berharga 100 Milyar untuk nama baiknya. Padahal waktu menjabat sebagai DPR, dia terima suap dan mengkhianati negara dan sumpah jabatannya dengan nilai beberapa milyar saja. Udah tua bangka masih mau memeras orang lain dan mencelakai orang. Sialnya dia ketemu Alvin Lim, diketawaiin aja melihat ulahnya." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Alvin Lim walau mengetahui dirinya di gugat kembali oleh Panda Nababan di PN Bekasi, mengabaikan panggilan sidang. "Seharusnya jika tergugat bahkan tidak pernah hadir, penggugat malah leluasa untuk mendapatkan putusan Verstek karena tidak ada perlawanan dari pihak Tergugat. Lah, ini Gugatannya malah ditolak dari tingkat PN hingga Mahkamah Agung. Berarti gugatan tidak bermutu dan kuasa hukum Panda Nababan tidak paham cara buat gugatan. Sekolah hukum makanya yang benar, jangan selalu pakai jabatan dan merasa berkuasa. Ketemu lawan berbobot, ditolak deh gugatannya." Canda Advokat Bambang. 

Panda Nababan dan majalah Forum Keadilan sering memuat berita yang menyudutkan dan menjelekkan Alvin Lim, maka dalam wa grup Klien LQ ketika ada yang menyampaikan ada berita Alvin Lim di majalah Forum Keadilan, dijawab oleh Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm saat itu Sugi "Majalah konten sampah, milik Panda Nababan mantan Koruptor. Koruptor dan pengkhianat bangsa kok sok-sokan kritik ketua kami Alvin Lim. Ga tahu malu." Atas komentar tersebut di grup wa tertutup Alvin Lim malah di laporkan polisi dan di gugat Panda Nababan. Namun LP Panda tidak di gubris kepolisian karena tuduhan sampah, dan gugatan juga di tolak hakim karena cacat formiil. Putusan kasasi MA nomor 2663/K/PDT/2023, selasa, 24 oktober 2023, putusan TOLAK.

"Selama ini Panda Nababan dengan jabatan anggota DPR sok dan arogan, salah ketemu lawan ketua LQ Indonesia Lawfirm, keok semua Laporan polisi dan gugatan tidak berbobotnya. Memang benar kata mantan Kadiv Humas LQ, materi sampah. Mantan koruptor ga ngerti hukum, kok buat majalah bertajuk hukum. Dagelan ini mah." Tutup Bambang. (*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Berita Kilat- Oktober 26, 2025 0
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum
Serang , BeritaKilat.com – Camat Pamarayan , Siti Komariah, S.H., M.M., bersama jajarannya menghadiri kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-2 yang digel…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025

Berita Terpopuler

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber