-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Nasional Gugatan PMH Marsudi Di PN Semarang Penuh Kontroversi, Advokat UJK : Mereka Sama Saja Gali Kubur Sendiri
Headline Hukum Nasional

Gugatan PMH Marsudi Di PN Semarang Penuh Kontroversi, Advokat UJK : Mereka Sama Saja Gali Kubur Sendiri

Berita Kilat
Berita Kilat
14 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SEMARANG, BeritaKilat. Com
– Sungguh perkara sangat aneh, Perampasan kendaraan jenis bus parawisata yang terjadi di kawasan Tangerang Kota pada 23 Oktober 2023 lalu berbuntut gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Semarang. 

Melalui kuasa hukumnya Law office William & Partner, Marsudi atas nama kendaraan jenis bus parawisata ini menggugat pemegang unit atas nama H. Udin Aksay bersama 2 tergugat lainnya yakni PT Clipan sebagai kreditur dan Dwi penerima limpahan pertama, padahal kendaraan tersebut sudah dialihkan meski dibawah tangan dan dibayar angsurannya oleh H. Udin Aksay dengan itikad baik. 

Gugatan melawan hukum dengan nomor 538/Pdt.G/2023/PN SMRG yang di ajukan oleh kuasa hukum Marsudi, menurut kuasa hukum H. Udin Aksay, Ujang Kosasih SH & Partner,Kontruksi Hukum  yang dibuat kuasa hukum penggugat ngawur erol in persona,posita dan petitum tidak jelas, disisi lain penggugat menuduh Tergugat 1 yakni PT.CLIFAN FINANCE Melakukan perbuatan Melawan Hukum ata perjanjian Kridit yang diikat oleh perjanjian Fidusia, namun dalam uraian posita Penggugat mendalilkan bahwa objek jaminan Fidusia tersebut telah di alihkan oleh Penggugat kepada Tergugat I,

"Perlu diketahui oleh kuasa Hukum penggugat bahwa pasal 36 UUF No.42 Thn 1999 tentang jaminan fidusia menyebutkan; pemberi fidusia dilarang mengalihkan,menjual belikan,menyewakan objek jaminan fidusia tanpa seizin penerima fidusia,dengan demikian siapakah yang melakukan perbuatan Melawan Hukum? Ya pemberi Fidusia dalam hal ini penggugat, jadi penggugat ini sama saja menggali kuburanya sendiri," jelas Advokat Asal Banten yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi LPK-Indonesia (ILI) yang kerap bersuara vokal. 

Masih dalam keterangannya bahwa T III selaku penerima take over dari T II.telah melakukan pembayaran sesuai perjanjian dari bulan  maret 2021 sampai dengan bulan oktober 2023 dan telah melakukan pembayaran selama 41 x angsuran serta tidak pernah menunggak. 

"Tiba-tiba pada 23 Oktober 2023 kendaraan dirampas oleh penggugat dikawal oleh kuasa hukumnya,tanpa menjelaskan alasannya kepada T III, kemudian Marsudi dan kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan PMH,Lucu bener yang melakukan perbuatan melawan hukum baik terhadap T I.maupun terhadap T II.dan T III. kan mereka," pungkas Kang Ujang Kosasih. (Lipsus) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wujud Sinergi Polri-Swasta, Audit Sistem Manajemen Pengamanan di Menara Astra Resmi Dimulai

Berita Kilat- September 09, 2025 0
Wujud Sinergi Polri-Swasta, Audit Sistem Manajemen Pengamanan di Menara Astra Resmi Dimulai
Jakarta, BeritaKilat.com – Tim Audit dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Baharkam Polri hari ini memul…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

September 09, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

PPWI Banten Bongkar Dugaan Markup Dana Desa Pudar, Fisik Jalan Diduga Tak Sesuai Spek

September 08, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

Proyek Rp 2,2 Miliar di SMA Negeri 1 Pamarayan Diduga Sarat KKN, Transparansi Dihilangkan

September 09, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber