Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Nasional Gugatan PMH Marsudi Di PN Semarang Penuh Kontroversi, Advokat UJK : Mereka Sama Saja Gali Kubur Sendiri
Headline Hukum Nasional

Gugatan PMH Marsudi Di PN Semarang Penuh Kontroversi, Advokat UJK : Mereka Sama Saja Gali Kubur Sendiri

Berita Kilat
Berita Kilat
14 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SEMARANG, BeritaKilat. Com
– Sungguh perkara sangat aneh, Perampasan kendaraan jenis bus parawisata yang terjadi di kawasan Tangerang Kota pada 23 Oktober 2023 lalu berbuntut gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Semarang. 

Melalui kuasa hukumnya Law office William & Partner, Marsudi atas nama kendaraan jenis bus parawisata ini menggugat pemegang unit atas nama H. Udin Aksay bersama 2 tergugat lainnya yakni PT Clipan sebagai kreditur dan Dwi penerima limpahan pertama, padahal kendaraan tersebut sudah dialihkan meski dibawah tangan dan dibayar angsurannya oleh H. Udin Aksay dengan itikad baik. 

Gugatan melawan hukum dengan nomor 538/Pdt.G/2023/PN SMRG yang di ajukan oleh kuasa hukum Marsudi, menurut kuasa hukum H. Udin Aksay, Ujang Kosasih SH & Partner,Kontruksi Hukum  yang dibuat kuasa hukum penggugat ngawur erol in persona,posita dan petitum tidak jelas, disisi lain penggugat menuduh Tergugat 1 yakni PT.CLIFAN FINANCE Melakukan perbuatan Melawan Hukum ata perjanjian Kridit yang diikat oleh perjanjian Fidusia, namun dalam uraian posita Penggugat mendalilkan bahwa objek jaminan Fidusia tersebut telah di alihkan oleh Penggugat kepada Tergugat I,

"Perlu diketahui oleh kuasa Hukum penggugat bahwa pasal 36 UUF No.42 Thn 1999 tentang jaminan fidusia menyebutkan; pemberi fidusia dilarang mengalihkan,menjual belikan,menyewakan objek jaminan fidusia tanpa seizin penerima fidusia,dengan demikian siapakah yang melakukan perbuatan Melawan Hukum? Ya pemberi Fidusia dalam hal ini penggugat, jadi penggugat ini sama saja menggali kuburanya sendiri," jelas Advokat Asal Banten yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi LPK-Indonesia (ILI) yang kerap bersuara vokal. 

Masih dalam keterangannya bahwa T III selaku penerima take over dari T II.telah melakukan pembayaran sesuai perjanjian dari bulan  maret 2021 sampai dengan bulan oktober 2023 dan telah melakukan pembayaran selama 41 x angsuran serta tidak pernah menunggak. 

"Tiba-tiba pada 23 Oktober 2023 kendaraan dirampas oleh penggugat dikawal oleh kuasa hukumnya,tanpa menjelaskan alasannya kepada T III, kemudian Marsudi dan kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan PMH,Lucu bener yang melakukan perbuatan melawan hukum baik terhadap T I.maupun terhadap T II.dan T III. kan mereka," pungkas Kang Ujang Kosasih. (Lipsus) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wakil Rakyat Meradang!!! Ribuan Karateka Tanggamus Dicoret dari POPKAB 2025, Ada Apa dengan Dispora?

Berita Kilat- Mei 31, 2025 0
Wakil Rakyat Meradang!!! Ribuan Karateka Tanggamus Dicoret dari POPKAB 2025, Ada Apa dengan Dispora?
Tanggamus,BeritaKilat.com – Suhu panas politik olahraga kembali membara di Kabupaten Tanggamus. Ribuan atlet karate yang tergabung dalam Federasi Olahraga K…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Humas Organisasi Pers PPWI Lebak Sosialisasikan Rencana Musda DPD Banten

Humas Organisasi Pers PPWI Lebak Sosialisasikan Rencana Musda DPD Banten

Mei 26, 2025
Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jaranras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai  Termohon I

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jaranras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I

Mei 26, 2025
Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Mei 26, 2025
Pemdes Sudamanik Laksanakan Rapat Musdesus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Pemdes Sudamanik Laksanakan Rapat Musdesus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Mei 26, 2025
Pemeliharaan Jalan Siliwangi Mulai Dikerjakan PUPR Lebak, Ini Kata Kabid Hamdan Soleh

Pemeliharaan Jalan Siliwangi Mulai Dikerjakan PUPR Lebak, Ini Kata Kabid Hamdan Soleh

Mei 29, 2025
Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan

Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan

Mei 28, 2025
12 Paket Pekerjaan Jalan Dalam Kota Dikerjakan DPUPR Lebak

12 Paket Pekerjaan Jalan Dalam Kota Dikerjakan DPUPR Lebak

Mei 01, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Buka Wasdal SMP di PT Smelting, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri: Guna Memastikan Keamanan Pada Obvitnas dan Obter

Buka Wasdal SMP di PT Smelting, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri: Guna Memastikan Keamanan Pada Obvitnas dan Obter

Mei 26, 2025
Sebelum Angkat PPPK Pemda Pandeglang dan Pemerintah pusat Harus Pastikan Tenaga Honorer Tidak Ada yang Dobel Job Pekerjaan

Sebelum Angkat PPPK Pemda Pandeglang dan Pemerintah pusat Harus Pastikan Tenaga Honorer Tidak Ada yang Dobel Job Pekerjaan

April 27, 2025

Berita Terpopuler

Humas Organisasi Pers PPWI Lebak Sosialisasikan Rencana Musda DPD Banten

Humas Organisasi Pers PPWI Lebak Sosialisasikan Rencana Musda DPD Banten

Mei 26, 2025
Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jaranras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai  Termohon I

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jaranras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I

Mei 26, 2025
Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Bersama Tim Gabungan, Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Mei 26, 2025
Pemdes Sudamanik Laksanakan Rapat Musdesus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Pemdes Sudamanik Laksanakan Rapat Musdesus Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih

Mei 26, 2025
Pemeliharaan Jalan Siliwangi Mulai Dikerjakan PUPR Lebak, Ini Kata Kabid Hamdan Soleh

Pemeliharaan Jalan Siliwangi Mulai Dikerjakan PUPR Lebak, Ini Kata Kabid Hamdan Soleh

Mei 29, 2025
Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan

Pelatihan Perizinan UMKM dan Membuka Pemberdayaan Bagi UMKM Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Perizinan

Mei 28, 2025
12 Paket Pekerjaan Jalan Dalam Kota Dikerjakan DPUPR Lebak

12 Paket Pekerjaan Jalan Dalam Kota Dikerjakan DPUPR Lebak

Mei 01, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Buka Wasdal SMP di PT Smelting, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri: Guna Memastikan Keamanan Pada Obvitnas dan Obter

Buka Wasdal SMP di PT Smelting, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri: Guna Memastikan Keamanan Pada Obvitnas dan Obter

Mei 26, 2025
Sebelum Angkat PPPK Pemda Pandeglang dan Pemerintah pusat Harus Pastikan Tenaga Honorer Tidak Ada yang Dobel Job Pekerjaan

Sebelum Angkat PPPK Pemda Pandeglang dan Pemerintah pusat Harus Pastikan Tenaga Honorer Tidak Ada yang Dobel Job Pekerjaan

April 27, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber