-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Nasional Gugatan PMH Marsudi Di PN Semarang Penuh Kontroversi, Advokat UJK : Mereka Sama Saja Gali Kubur Sendiri
Headline Hukum Nasional

Gugatan PMH Marsudi Di PN Semarang Penuh Kontroversi, Advokat UJK : Mereka Sama Saja Gali Kubur Sendiri

Berita Kilat
Berita Kilat
14 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SEMARANG, BeritaKilat. Com
– Sungguh perkara sangat aneh, Perampasan kendaraan jenis bus parawisata yang terjadi di kawasan Tangerang Kota pada 23 Oktober 2023 lalu berbuntut gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Semarang. 

Melalui kuasa hukumnya Law office William & Partner, Marsudi atas nama kendaraan jenis bus parawisata ini menggugat pemegang unit atas nama H. Udin Aksay bersama 2 tergugat lainnya yakni PT Clipan sebagai kreditur dan Dwi penerima limpahan pertama, padahal kendaraan tersebut sudah dialihkan meski dibawah tangan dan dibayar angsurannya oleh H. Udin Aksay dengan itikad baik. 

Gugatan melawan hukum dengan nomor 538/Pdt.G/2023/PN SMRG yang di ajukan oleh kuasa hukum Marsudi, menurut kuasa hukum H. Udin Aksay, Ujang Kosasih SH & Partner,Kontruksi Hukum  yang dibuat kuasa hukum penggugat ngawur erol in persona,posita dan petitum tidak jelas, disisi lain penggugat menuduh Tergugat 1 yakni PT.CLIFAN FINANCE Melakukan perbuatan Melawan Hukum ata perjanjian Kridit yang diikat oleh perjanjian Fidusia, namun dalam uraian posita Penggugat mendalilkan bahwa objek jaminan Fidusia tersebut telah di alihkan oleh Penggugat kepada Tergugat I,

"Perlu diketahui oleh kuasa Hukum penggugat bahwa pasal 36 UUF No.42 Thn 1999 tentang jaminan fidusia menyebutkan; pemberi fidusia dilarang mengalihkan,menjual belikan,menyewakan objek jaminan fidusia tanpa seizin penerima fidusia,dengan demikian siapakah yang melakukan perbuatan Melawan Hukum? Ya pemberi Fidusia dalam hal ini penggugat, jadi penggugat ini sama saja menggali kuburanya sendiri," jelas Advokat Asal Banten yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi LPK-Indonesia (ILI) yang kerap bersuara vokal. 

Masih dalam keterangannya bahwa T III selaku penerima take over dari T II.telah melakukan pembayaran sesuai perjanjian dari bulan  maret 2021 sampai dengan bulan oktober 2023 dan telah melakukan pembayaran selama 41 x angsuran serta tidak pernah menunggak. 

"Tiba-tiba pada 23 Oktober 2023 kendaraan dirampas oleh penggugat dikawal oleh kuasa hukumnya,tanpa menjelaskan alasannya kepada T III, kemudian Marsudi dan kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan PMH,Lucu bener yang melakukan perbuatan melawan hukum baik terhadap T I.maupun terhadap T II.dan T III. kan mereka," pungkas Kang Ujang Kosasih. (Lipsus) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Berita Kilat- Desember 12, 2025 0
Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak
“Atas nama keluarga besar Bapperida Kabupaten Lebak, kami mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Kabupaten Lebak yang ke 197 tahun 2025. Semoga Lebak semakin m…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber