-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Asuransi Jiwa Headline Hukrim Langkah Gugatan TUN Terhadap OJK Perkara Asuransi Jiwa Kresna, Diduga Malpraktek Oknum Pengacara
Asuransi Jiwa Headline Hukrim

Langkah Gugatan TUN Terhadap OJK Perkara Asuransi Jiwa Kresna, Diduga Malpraktek Oknum Pengacara

Berita Kilat
Berita Kilat
21 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Setelah dicabutnya ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) timbul saran dari seorang oknum pengacara yang bertitel doktor hukum, agar korban Asuransi Jiwa Kresna mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke PTUN terhadap OJK agar pencabutan Ijin Usaha (CIU) bisa di batalkan.

 

Dimintai tanggapannya mengenai langkah ini, LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan kepada media. "Hebat sekali ini oknum lawyer, apakah oknum lawyer ini mabuk atau menjadi antek Kresna, ini saya pertanyakan. Sejak awal sudah jelas, uang para korban itu mengalir ke PT AJK dan afilliasinya. Juga adanya pelanggaran dimana uang tersebut di investasikan oknum Kresna ke perusahaan afiliasi yang melanggar peraturan OJK. Lalu OJK mengambil langkah tegas dan menghukum AJK sesuai aturan yang berlaku dan mencabut ijin usaha. Malah OJK yang di suruh diserang oleh para korban." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

 

LQ Indonesia Lawfirm menerangkan bahwa OJK sekarang sudah lebih baik dan tegas dalam mendisiplinkan para oknum pelanggar hukum. OJK sudah bertindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku mengingat AJK tidak ada itikat baik untuk menyetorkan dana. "Justru gugatan TUN hanya akan merugikan para korban. Jika TUN disetujui dan ijin AJK diberikan kembali, tanpa adanya injeksi dana dari pemegang saham pengendali, Michael Steven, dkk tetap saja pemegang polis tidak akan menerima pembayaran. Malah Oknum Pengacara ini meminta Korban Kresna yang mendanai Gugatan tersebut. Sudah kena musibah malah disuruh bayar. Harap gunakan akal sehat dan tolak mentah-mentah langkah gugatan TUN karena langkah Gugatan TUN hanya akan menguntungkan oknum lawyer dan oknum AJK. Buktikan perkataan saya nanti, korban sudah keluar duit, gugatan TUN akan ditolak, akan kalah, dan berakhir jeblok." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

 

Ditanya lalu langkah apa yang terbaik dilakukan para pemegang polis, LQ Indonesia Lawfirm menjawab. "Pidana. Tangkap, tahan semua oknum Kresna terkait termasuk Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo. Sita aset Kresna, beserta aliran dana ke perusahaan afiliasi dan pribadi mereka. Hanya Pidana melalui TPPU bisa menyita aset yang sudah dicuci ke tempat-tempat di luar AJK. Likuidasi dan kepailitan tidak akan mampu menjamah aset yang sudah di cuci ke perusahaan afiliasi, perusahaan cangkang dan yang sudah dilarikan keluar negeri. Serta likuidasi tidak akan mampu menyentuh aset yang dicuci ke Pribadi oknum-oknum terkait."

 

"Waspadalah terhadap oknum doktor hukum yang hanya bicara kosong, lihat saja saran dia sebelumnya PKPU dan SOL, akhirnya kandas dan merugikan para korban, dengan ditundanya pembayaran selama 3 tahun. Tindakan oknum lawyer tersebut jelas menguntungkan pihak Kresna, bukan pihak Nasabah. Langkah yang disarankan yaitu Gugatan TUN hanyalah menjadi kepanjangan tangan AJK, menguntungkan AJK, merugikan pemegang polis. Harapan akan adanya mediasi dalam gugatan PTUN agar OJK membatalkan CIU, adalah angan-angan orang tidak berintegritas. OJK tentunya sudah matang dan mempertimbangkan sebelum melakukan CIU pada AJK." Terang Advokat Bambang Hartono, SH, MH

 

Ditanya mengenai tanggapannya atas tuduhan dari oknum Doktor Hukum, Bambang Hartono tertawa lepas, "Kok mudahnya menuduh orang tidak ada? Wawancara saya dengan media Disway saja jelas, bahkan ada beberapa wartawan seperti Tempo menghubungi dan bicara langsung dengan saya. Kadiv Humas Sebelumnya juga, Sugi dibilang tidak ada. Namun, ketika di laporkan ke kepolisian atas tuduhan ITE, Sugi datang dan di BAP di Polres Jakpus. Silahkan tanyakan sama Polres Jakpus ada ga orangnya dan identitasnya. Doktor hukum kok ambil alibi dari media ciptaan oknum rekanan yang dipecat LQ karena melanggar hukum? Bisa dilihat bagaimana cerobohnya seorang doktor hukum yang menurut saya tidak mencerminkan intelektual dan integritas yang baik. Percuma kukuah sampai S3 jika tidak punya logika dan karakter yang mapan." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

 

Hanya orang bodoh yang nantinya membayar lawyer fee untuk mengugat TUN OJK yang hanya menguntungkan Kresna, dan menyebabkan makin tertundanya pengembalian aset ganti rugi. "Satu-satunya jalan, seluruh pemegang polis pidanakan seluruh oknum Kresna, kawal pidana TPPU. Babat habis sampai seluruh pemegang saham yang terbukti menerima aliran dana secara melawan hukum."

 

LQ menerangkan bahwa jalur pidana, memberikan kesuksesan. "Dalam kasus Indosurya, Majelis hakim mengabulkan gugatan pengembalian ganti rugi yang diajukan oleh klien LQ Indonesia Lawfirm. Dalam total kerugian pelapor Pidana 300 Milyar, sudah ada aset sitaan 2 Triliun Rupiah. Nantinya jika di bagikan maka klien yang mengajukan pidana akan menerima pengembalian ganti rugi yang maksimal. Beda dengan pengembalian melalui Likuidasi yang hanya akan tersisa remah-remah saja." Tutup Advokat Bambang Hartono. (*/Red)

Via Asuransi Jiwa
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Tolak Aksi Anarkis

Berita Kilat- Agustus 31, 2025 0
Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Tolak Aksi Anarkis
Serang, BeritaKilat.com – Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Banten pada Minggu (31/8) menjadi tempat pernyataan sikap tegas or…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

Agustus 25, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025

Berita Terpopuler

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

Agustus 25, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber