-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Somasi Juristo Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari Atas Dugaan Pemakaian Gelar Sarjana Hukum Dan Profesi Advokat Bodong
Headline Hukum Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm Somasi Juristo Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari Atas Dugaan Pemakaian Gelar Sarjana Hukum Dan Profesi Advokat Bodong

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Apr, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Setelah sebelumnya Juristo SH mengaku sebagai advokat dan kuasa hukum Raja Sapta Oktohari berbicara di Uya Kuya dan memfitnah Alvin Lim. Satu demi satu kebohongan mulai terkuak. 

LQ Indonesia Lawfirm memperoleh keterangan dari Dikti bahwa Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum dan drngan mengunakan gelar akademik SH maka diduga melanggar UU Sisdiknas. "Juristo dengan sengaja menulis kata SH dalam surat yang ditujukan ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengunakan gelar tersebut seolah yang bersangkutan adalah Ahli hukum dan Advokat, padahal Nyatanya dari keterangan PD Dikti belum lulus dari STIH Gunung Jati." Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaki Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm

Lalu bukan hanya mengunakan gelar SH dalam surat dan di dalam copy Laporan Polisi Juristo mengaku sebagai Advokat, setelah ditelusuri ke Ferari, dengan jelas Juristo dinyatakan bukan sebagai Advokat oleh Ferrari. "Mengunakan gelar profesi tidak sesuai dengan Sisdiknas, ada ancaman pidana 5 tahun penjara. Maka sudah LQ Indonesia Lawfirm layangkan somasi pertama ke Juristo. Dalam waktu dekat setelah somasi kedua, maka LQ akan mendaftarkan Laporan Polisi dengan ancaman penjara 5 tahun. Ini kami lakukan sebagai efek jera dan komitmen LQ untuk memberantas setiap oknum yang menganggu penegakan hukum di Indonesia." 

Sebelumnya, kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari yaitu Natalia Rusli juga diketahui sebagai advokat bodong dan sedang ditahan di Rutan Pondok Bambu atas dugaan penipuan dan penggelapan, dimana ternyata Natalia Rusli belum jadi advokat ketika menerima kuasa dan pembayaran, serta ijazah nya tidak terdaftar Dikti pula. "Kali ini ternyata kuasa hukum Raja Sapta Oktohari lainnya yaitu Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum dan masih menempuh pendidikan di STIH Gunung Jati. Namun dengan sengaja, Juristo bersama Hanafi Tanawijaya selaku Wakil Ketua STIH Gunung Jati berusaha menyesatkan masyarakat dengan bersama-sama mendirikan Firma Hukum Presisi One yang isinya orang yang belum lulus SH. Saya pertanyakan Integritas Pimpinan STIH Gunung Jati apakah memang orang yang belum lulus diperbolehkan mengunakan gelar SH? Adakah ijin atau perintah dari STIH, karena bisa terjerat pasal 55 KUH Pidana yaitu ikut serta?" Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH

LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan agar STIH Gunung Jati selalu menjaga Integritas dan membuang oknum pemimpin yang bertujuan merusak institusi dengan cara melawan hukum. "Integritas STIH Gunung Jati harus di pertahankan, ketua LQ sangat concern dengan cara-cara melawan UU Sisdiknas yang di lakukan oleh mahasiswa di STIH Gunung Jati dan sebaiknya mahasiswa yang melanggar Aturan dan UU segera di keluarkan saja agar tidak merusak nama STIH Gunung Jati." Tegas Advokat Bambang Hartono, SH, MH

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban Lawyer atau pengacara Bodong bisa segera menghubungi Hotline LQ di 0817-489-0999 untuk konsultasi Gratis. Maraknya Advokat Bodong atau makelar kasus nantinya bukan memberikan bantuan melainkan malah makin menjerumuskan masyarakat.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Berita Kilat- September 07, 2025 0
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang
Serang, Beritakilat.com – Pembangunan fasilitas umum berupa pemasangan paving block di Kampung Gosali, RT 015 RW 04, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung T…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
Tim Audit Polri Tinjau Pengamanan Objek Vital di PLN UID Jatim

Tim Audit Polri Tinjau Pengamanan Objek Vital di PLN UID Jatim

September 02, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

Diduga Mark Up, Proyek Rabat Beton Desa Pudar Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

September 04, 2025
Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

Viral Isu Gratifikasi Rp2,3 Milyar, Kades Cikuda Ternyata Menjadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan!

September 03, 2025
SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

SMAN 1 Kalang Anyar Jalin Sinergi dengan PPWI Lebak, Dorong Transformasi Pendidikan

September 04, 2025
Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

Paving Block di Kampung Gosali, Warga Apresiasi Aspirasi Dewan dan Dinas Perkim Serang

September 07, 2025
Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

Pengelola Klaim Citra Maja Raya Punya TPS Sementara, GEMPAR: Tidak Layak dan Langgar Aturan

September 06, 2025
Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

Pesan Damai dari Kemenag dan MUI Lebak: Mari Jaga Kerukunan, Jangan Terprovokasi

September 01, 2025
 Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

Dugaan Markup Dana Desa Pudar Disorot, PPWI : Pendamping Desa Gagal Jalankan Tupoksi

September 05, 2025
Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sesuai Aturan dan Undang-Undang

Agustus 31, 2025
Tim Audit Polri Tinjau Pengamanan Objek Vital di PLN UID Jatim

Tim Audit Polri Tinjau Pengamanan Objek Vital di PLN UID Jatim

September 02, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber