-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Buka Peluang Gugat OJK Atas Kasus Minna Padi
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm Buka Peluang Gugat OJK Atas Kasus Minna Padi

Berita Kilat
Berita Kilat
14 Des, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Korban Minna Padi ramai-ramai menuntut Minna Padi mengembalikan dana para korban dan menuntut kejelasan serta ketegasan OJK, pasalnya 23 November 2022 yang lalu Setelah 3 tahun dan enam kali pertemuan dengan pejabat tinggi OJK yang selalu berbeda-beda, korban investasi Minnapadi masih memepertanyakan kepastian hukum dan dan perlindungan hukum dari OJK atas dampak peraturan OJK.


Mediasi yang berlangsung antara OJK, Korban Mina Padi dan Minna Padi Aset Manajemen bukan membuka jalan perdamaian dan solusi malah berakhir ricuh, Akibat tidak adanya kejelasan dan kepastian OJK dalam mediasi daring tersebut mengakibatkan keributan antara korban dan pihak minna padi, alhasil mediasi di dihentikan oleh mediator OJK.


Menurut korban Minna Padi Bapak JE keributan saat mediasi 23 November 2022 melalui daring tersebut berawal dari pembahasan yang menanyakan kepastian  perbedaan antara POJK 23/POJK.04/2016 pasal 47b dan 48b dan apa perbedaan antara Nilai Aktiva Bersih Pembubaran dan Nilai Aktiva Bersih Likuidasi, yang sangat jelas dibedakan di aturan OJK tersebut.  Berulang kali pertanyaan tersebut di tanyakan ke OJK dan sejak 2019 sampai hari ini tidak ada satupun pengawas dan pegawai OJK yang dapat menjelaskan secara pasti dan bisa memberikan surat pernyataan atas pertanyaan tersebut. Menurutnya Ketegasan Peraturan tersebut yang sangat menentukan dan membedakan apakah korban Minnapadi akan kehilangan triliunan rupiah atau puluhan miliar karena kepastian hukum atas peraturan tersebut menjadi pegangan korban Minna Padi untuk mendapatkan hak mereka kembali.


Tidak hanya bapak JE Korban Minna Padi Bapak ER juga mengeluhkan mediasi yang terjadi nihil, menurutnya OJK sendiri bingung dan ragu atas POJK tersebut, sehingga pihak Minna Padi yang diwakili Direktur Minna Padi Bapak Djajadi menerjemahkan aturan OJK sesuai kemauan mereka dan merugikan nasabah. Pihak Minna Padi mengaku semua ini dilakukan dalam pengawasan dan persetujuan OJK. 


POJK 12/POJK/06/2016 ini kan dasar NAB likuidasi atau pembubaran yang di pakai untuk menghitung dana nasabah yang harus di kembalikan. Sebagai contoh NAB pembubaran atas salah satu reksadana Minna Padi Amanah Syariah adalah Rp 1,212,- pada tanggal 21 November 2022, sedangkan NAB likuidasi adalah Rp 198,- pada tanggal 30 September 2022. Apabila seorang nasabah memiliki 1,000,000 unit reksadana maka perbedaan antara NAB pembubaran dan likuidasi adalah Rp 1,014,000,000,- tambahnya.


Dalam hal ini Penasihat Hukum korban yang dihubungi melalui Hotline LQ Indonesia 0817-489-0999 mengatakan sangat menyesali keputusan mediator OJK menurutnya “ini kan judulnya mediasi, OJK sebagai mediator, seharusnya OJK tidak membubarkan pertemuan secara sepihak, gunanya mediator di pertemuan ini kan untuk mediasi kalau begini saja dibubarkan, untuk apa ada mediator? Untuk apa ada peraturan? Yang bikin peraturan OJK, yang bingung OJK, yang mengundang mediasi OJK, yang membubarkan mediasinya juga OJK, jadi korban ini mau di apakan nasibnya, yang tegas dong kalau bikin peraturan ya bertanggung jawab sama aturan yang dibuatnya jangan korban di buat galau” tutup Advokat dari LQ Indonesia Law Firm tersebut.


Founder LQ indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim,  SH, MH, MSc, CFP, CLA berulang kali mengkritik kebijakan pemerintah yang mana sering merugikan konsumen dan masyarakat. "OJK layaknya macan ompong,  karena sebagai pengawas perusahaan keuangan mereka punya kewenangan,  namun adanya oknum OJK atau ketidak mampuan OJK dalam mengawasi sehingga masyarakat acap kali menjadi korban. Disinilah LQ Indonesia Lawfirm memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada para korban masyarakat yang terdampak akibat peraturan OJK yang blunder. Menurut heat saya,  kurangnya pengawasan OJK terutama laporan keuangan yang tidak di audit oleh OJK menjadi celah masuk fraud dan tindakan kriminal lainnya. Para korban berharap OJK bisa memberikan solusi karea kerugian yang dialami para korban adalah akibat peraturan yang blunder, jika tidak maka terbuka opsi untuk mengugat Class Action Ojk atas kelalaian dan kurangnya pengawasan."

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kekeruhan Sungai Cidikit Jadi Sorotan, Warga Bayah Minta Pemerintah Segera Bertindak

Berita Kilat- Juni 21, 2026 0
Kekeruhan Sungai Cidikit Jadi Sorotan, Warga Bayah Minta Pemerintah Segera Bertindak
LEBAK, BeritaKilat.com – Warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, mengeluhkan kondisi aliran Sungai Cidikit yang mengalami kekeruhan cukup parah selam…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Juni 19, 2026
Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Juni 19, 2026
Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Juni 19, 2026
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

Juni 20, 2026
Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data  ‎

Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data ‎

Juni 19, 2026
Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Juni 15, 2026
DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

Juni 19, 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Juni 18, 2026
Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden

Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden

Juni 18, 2026
Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Juni 14, 2026

Berita Terpopuler

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Wali Murid SDN Bendungan Pertanyakan Pembebanan Biaya Acara Kenaikan Kelas dan Perpisahan

Juni 19, 2026
Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Jumat Bersih, Forkopimcam Tunjung Teja Gelar Gerakan ASRI untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Juni 19, 2026
Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Juni 19, 2026
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI : Kepala SDN Bendungan Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Memungut Biaya Perpisahan Siswa

Juni 20, 2026
Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data  ‎

Petugas Sensus Ekonomi Panggarangan Gandeng Forkopimcam demi Akurasi Data ‎

Juni 19, 2026
Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Pemuda Jati Raya Gelar Istighosah Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H

Juni 15, 2026
DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

DPC GMNI Lebak Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Anggaran Besar, Jangan Anti-Kritik!

Juni 19, 2026
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semipermanen di Cihara Lebak Hangus Terbakar

Juni 18, 2026
Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden

Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden

Juni 18, 2026
Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Opini: Prospek Gerakan Gibran 2 Periode, Antara Ambisi Politik dan Ujian Kinerja

Juni 14, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber