-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Buka Peluang Gugat OJK Atas Kasus Minna Padi
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm Buka Peluang Gugat OJK Atas Kasus Minna Padi

Berita Kilat
Berita Kilat
14 Des, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Korban Minna Padi ramai-ramai menuntut Minna Padi mengembalikan dana para korban dan menuntut kejelasan serta ketegasan OJK, pasalnya 23 November 2022 yang lalu Setelah 3 tahun dan enam kali pertemuan dengan pejabat tinggi OJK yang selalu berbeda-beda, korban investasi Minnapadi masih memepertanyakan kepastian hukum dan dan perlindungan hukum dari OJK atas dampak peraturan OJK.


Mediasi yang berlangsung antara OJK, Korban Mina Padi dan Minna Padi Aset Manajemen bukan membuka jalan perdamaian dan solusi malah berakhir ricuh, Akibat tidak adanya kejelasan dan kepastian OJK dalam mediasi daring tersebut mengakibatkan keributan antara korban dan pihak minna padi, alhasil mediasi di dihentikan oleh mediator OJK.


Menurut korban Minna Padi Bapak JE keributan saat mediasi 23 November 2022 melalui daring tersebut berawal dari pembahasan yang menanyakan kepastian  perbedaan antara POJK 23/POJK.04/2016 pasal 47b dan 48b dan apa perbedaan antara Nilai Aktiva Bersih Pembubaran dan Nilai Aktiva Bersih Likuidasi, yang sangat jelas dibedakan di aturan OJK tersebut.  Berulang kali pertanyaan tersebut di tanyakan ke OJK dan sejak 2019 sampai hari ini tidak ada satupun pengawas dan pegawai OJK yang dapat menjelaskan secara pasti dan bisa memberikan surat pernyataan atas pertanyaan tersebut. Menurutnya Ketegasan Peraturan tersebut yang sangat menentukan dan membedakan apakah korban Minnapadi akan kehilangan triliunan rupiah atau puluhan miliar karena kepastian hukum atas peraturan tersebut menjadi pegangan korban Minna Padi untuk mendapatkan hak mereka kembali.


Tidak hanya bapak JE Korban Minna Padi Bapak ER juga mengeluhkan mediasi yang terjadi nihil, menurutnya OJK sendiri bingung dan ragu atas POJK tersebut, sehingga pihak Minna Padi yang diwakili Direktur Minna Padi Bapak Djajadi menerjemahkan aturan OJK sesuai kemauan mereka dan merugikan nasabah. Pihak Minna Padi mengaku semua ini dilakukan dalam pengawasan dan persetujuan OJK. 


POJK 12/POJK/06/2016 ini kan dasar NAB likuidasi atau pembubaran yang di pakai untuk menghitung dana nasabah yang harus di kembalikan. Sebagai contoh NAB pembubaran atas salah satu reksadana Minna Padi Amanah Syariah adalah Rp 1,212,- pada tanggal 21 November 2022, sedangkan NAB likuidasi adalah Rp 198,- pada tanggal 30 September 2022. Apabila seorang nasabah memiliki 1,000,000 unit reksadana maka perbedaan antara NAB pembubaran dan likuidasi adalah Rp 1,014,000,000,- tambahnya.


Dalam hal ini Penasihat Hukum korban yang dihubungi melalui Hotline LQ Indonesia 0817-489-0999 mengatakan sangat menyesali keputusan mediator OJK menurutnya “ini kan judulnya mediasi, OJK sebagai mediator, seharusnya OJK tidak membubarkan pertemuan secara sepihak, gunanya mediator di pertemuan ini kan untuk mediasi kalau begini saja dibubarkan, untuk apa ada mediator? Untuk apa ada peraturan? Yang bikin peraturan OJK, yang bingung OJK, yang mengundang mediasi OJK, yang membubarkan mediasinya juga OJK, jadi korban ini mau di apakan nasibnya, yang tegas dong kalau bikin peraturan ya bertanggung jawab sama aturan yang dibuatnya jangan korban di buat galau” tutup Advokat dari LQ Indonesia Law Firm tersebut.


Founder LQ indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim,  SH, MH, MSc, CFP, CLA berulang kali mengkritik kebijakan pemerintah yang mana sering merugikan konsumen dan masyarakat. "OJK layaknya macan ompong,  karena sebagai pengawas perusahaan keuangan mereka punya kewenangan,  namun adanya oknum OJK atau ketidak mampuan OJK dalam mengawasi sehingga masyarakat acap kali menjadi korban. Disinilah LQ Indonesia Lawfirm memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada para korban masyarakat yang terdampak akibat peraturan OJK yang blunder. Menurut heat saya,  kurangnya pengawasan OJK terutama laporan keuangan yang tidak di audit oleh OJK menjadi celah masuk fraud dan tindakan kriminal lainnya. Para korban berharap OJK bisa memberikan solusi karea kerugian yang dialami para korban adalah akibat peraturan yang blunder, jika tidak maka terbuka opsi untuk mengugat Class Action Ojk atas kelalaian dan kurangnya pengawasan."

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Berita Kilat- Oktober 20, 2025 0
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya
Tanggamus,Berita,Kilat.com — Menjelang perpindahan tugasnya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Banten , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tang…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

Oktober 15, 2025
BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

Oktober 14, 2025
Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Oktober 14, 2025
Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Oktober 15, 2025
Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

Oktober 13, 2025
Safran to open Morocco’s first aircraft engine manufacturing plant in Casablanca, King Mohammed VI chairs presentation ceremony & launch of construction works of the complex

Safran to open Morocco’s first aircraft engine manufacturing plant in Casablanca, King Mohammed VI chairs presentation ceremony & launch of construction works of the complex

Oktober 14, 2025

Berita Terpopuler

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

Oktober 15, 2025
BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

Oktober 14, 2025
Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Oktober 14, 2025
Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Oktober 15, 2025
Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

Oktober 13, 2025
Safran to open Morocco’s first aircraft engine manufacturing plant in Casablanca, King Mohammed VI chairs presentation ceremony & launch of construction works of the complex

Safran to open Morocco’s first aircraft engine manufacturing plant in Casablanca, King Mohammed VI chairs presentation ceremony & launch of construction works of the complex

Oktober 14, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber