-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Korban Indosurya Somasi Kejagung Atas Tidak Terteranya Aset Sitaan Dalam Surat Dakwaan Indosurya
Headline Hukrim Jakarta

Korban Indosurya Somasi Kejagung Atas Tidak Terteranya Aset Sitaan Dalam Surat Dakwaan Indosurya

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Okt, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Alvin Lim kuasa hukum para korban Indosurya menyampaikan bahwa para korban Indosurya memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas dugaan raibnya beberapa barang sitaan hasil kejahatan kasus Koperasi Indosurya yang sedang disidangkan di PN Jakarta Barat. 


Secara gamblang Alvin Lim menyampaikan keraguan dan menduga adanya oknum Kejagung dibawah Jampidum yang sebelumnya membuat modus P19 Mati dengan petunjuk sehingga Henry Surya Lepas. Lalu setelah para korban Indosurya berdemo dan protes, barulah Kejagung mengabaikan petunjuk P19 Mati itu dan menyatakan berkas lengkap. Tidak berhenti disana, dakwaan ternyata dibuat oleh kejaksaan dengan sangat tumpul ke atas. "66.6% kemungkinan Henry Surya di hukum dengan ancaman hanya maksimal 4 tahun karena dakwaan disusun secara alternatif ke pasal pidana lainnya dan kumulatif ke TPPU." Ujar Alvin Lim yang terkenal Vokal. 


Kejanggalan ini memicu kehati-hatiannya sebagai kuasa hukum terhadap manuver modus-modus kejaksaan agung dalam meciderai kepercayaan para korban Indosurya yang seharusnya diwakili oleh Kejaksaan dalam persidangan. Namun, nyatanya Kejaksaan Agung sekali lagi mengecewakan para korban Indosurya ketika menerima surat dakwaan dan ternyata banyak aset-aset yang telah disita oleh Mabes ternyata tidak tercantum dalam Surat Dakwaan, sehingga raibnya barang sitaan ini menciderai rasa keadilan. Tidak tanggung-tanggung junlahnya ratusan Milyar. 


"Pertama adalah kapal pesiar (yacht) bernama "the duchess" yang mana dalam pemberitaan cnn oleh helmi santika sempat di sebutkan. Nilai yacht ini sekitar 200 Milyar Rupiah dan terakhir diketahui berada di port of Singapore." Ujar Alvin Lim. 


"Kedua adalah aset di London Inggris, yang hendak di cairkan oleh Henry Surya senilai 30 juta dollar America atau sekitar 450 milyar rupiah. Aset ini juga tidak tertera dalam surat dakwaan padahal sudah di release oleh Brigjen Whisnu Hermawan, dirtipideksus." Ungkap Alvin Lim. 


Sebelumnya kejagung melakukan pers release meminta agar KPK RI memantau kejagung dalam penanganan kasus Indosurya. Namun, ditanggapi Alvin dengan sinis "Pintar sekali karena kejagung tahu yuridiksi KPK RI itu hanya kejadian di dalam wilayah RI. Sedangkan kedua aset ini berlokasi di luar negeri, tidak mungkin di pantau dan dilacak karena keterbatasan wewenang KPK." Ucap Alvin Tegas dalam Video yang di ambil di gedung DPR RI usai dirinya bertemu dengan La Nyalla. 


Ditanya wartawan apakah ada aset lainnya yang raib, dijawab Alvin Lim banyak dan masih ada aset lain yang sedang di inventarisir dirinya. Alvin Lim menghimbau agar para korban waspada jika sebelumnya dirampok oleh Henry Surya, oknum penjahat skema Ponzi melalui Koperasi Indosurya, agar jangan sampai jadi korban lagi oleh oknum kejaksaan agung dengan raibnya aeet sitaan. "Selama saya ada, saya akan menjaga dan mengawal para korban masyarakat. Namun, kejaksaan agung membabi buta untuk membungkam diri saya. Masyarakat melihat bagaimana 1 bulan terakhir, seluruh kejaksaan negeri di Indonesia berlomba-lomba melaporkan Alvin Lim ke polisi lalu disusul operasi karangan bunga untuk tangkap Alvin Lim. Bagaimana 1 orang advokat membuat Kejaksaan Agung ketakutan dan panik? Kenapa? Bukankah seharusnya ketika ada dugaan penyelewengan seharusnya diklarifikasi dan diluruskan sebagai instansi pemerintah dan pelayanan masyarakat? 


Alvin Lim menegaskan apabila somasinya tidak ditanggapi maka dirinya akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk menunjukkan keseriusannya melawan oknum kejaksaan agung. "Korban sudah sengsara, tidak boleh ada oknum aparat yang mencelakai lebih lanjut. Saya kawal kasus Indosurya ini agar aset balik ke para korban dan bukan disita negara seperti First Travel. Bagi yang ada pertanyaan dan butuh bantuan hukum bisa hubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya).  (*/Red)


Video penjelasan Alvin Lim ini dapat di tonton seluruhnya di: 

https://youtu.be/aiZDptclsjM

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

Berita Kilat- Oktober 25, 2026 0
PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin
LEBAK SELATAN, BeritaKilat.com  – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Simpul Lebak Selatan menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Kepala Kepolisi…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Oktober 24, 2026
Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Oktober 22, 2026
Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Oktober 24, 2026
APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba  ‎

APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba ‎

Oktober 20, 2026
Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Oktober 21, 2026
Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Oktober 22, 2026
MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

Oktober 22, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

Oktober 25, 2026

Berita Terpopuler

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Oktober 24, 2026
Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Oktober 22, 2026
Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Oktober 24, 2026
APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba  ‎

APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba ‎

Oktober 20, 2026
Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Oktober 21, 2026
Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Oktober 22, 2026
MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

Oktober 22, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

Oktober 25, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber