-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Lampung Wartawan Muhammad Indra Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Terindikasi Pro Perselingkuhan
Headline Hukrim Lampung

Wartawan Muhammad Indra Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Terindikasi Pro Perselingkuhan

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lampung Timur, BeritaKilat.Com - Wartawan media online resolusitv.com, Muhammad Indra, divonis bersalah dan diganjar hukuman 1 tahun penjara. Pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti, S.H., M.H., berlangsung pada hari Rabu, 29 Juni 2022 lalu.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Muhammad Indra dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, potong masa tahanan. Dengan demikian, Muhammad Indra masih harus menjalani hukuman selama 8 bulan lagi.

Sebagaimana diketahui bahwa wartawan Muhammad Indra diajukan ke PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan dakwaan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, bernama Mas Rio, yang bergelar Rajo Puting Ratu. Menurut JPU, Muhammad Indra telah memeras oknum tokoh adat bejat tersebut sebesar Rp. 2,8 alias dua juta delapan ratus ribu rupiah.

Sementara itu, dari penuturan wartawan Muhammad Indra, dalam peristiwa itu dirinya sebenarnya telah disuap oleh Mas Rio agar berita perselingkuhan oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua bermental mesum itu dihapus dari medianya, www.resolusitv.com. Jadi, dalam konteks transaksi yang terjadi, pada hakekatnya bukan pemerasan karena alat untuk memeras tidak ada, berita yang dijadikan alasan memeras oknum bandit yang merupakan orang dekat Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, itu sudah ditayangkan beberapa hari sebelumnya.

Menanggapi vonis Majelis Hakim atas perkara wartawan Muhammad Indra itu, beragam komentar muncul dari berbagai pihak. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, misalnya, dia sangat menyesalkan putusan tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim terkesan tidak peka terhadap persoalan fundamental atas kasus tersebut, dan sangat mungkin tertekan oleh pihak-pihak tertentu.

"Saya sangat menyesalkan vonis 1 tahun penjara untuk wartawan Muhammad Indra. Menurut saya, sensitivitas Majelis Hakim yang merupakan kaum wanita ini sudah mati suri. Wartawan Muhammad Indra itu membela kaum perempuan yang bernama Dewi yang meminta bantuan wartawan untuk mengekspos kelakuan bejat suaminya, oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua yang bernama Mas Rio," beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini via Sekretariat PPWI Nasional kepada jaringan media di tanah air, Sabtu, 2 Juli 2022.

Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga sebenarnya diberi kewenangan untuk menggali motivasi masing-masing pihak, termasuk orang yang mengaku diperas wartawan Muhammad Indra. Ketika seseorang memberikan uang dengan motif buruk tertentu, yang menyalahi aturan, maka patut diseret oleh Majelis Hakim untuk diproses hukum.

"Permintaan menghapus berita, dengan berbagai modus dan alibi, merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers junto Pasal 1 ayat (8) dan (9), dan Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya," tegas tokoh pers nasional yang terkenal getol membela wartawan dan warga terzolimi di berbagai pelosok negeri ini.

Dari sisi proses hukum terhadap wartawan Muhammad Indra, demikian Wilson Lalengke, sejak dari penangkapan hingga diajukan ke pengadilan, banyak kejanggalan dan rekayasa dalam kasus tersebut. Lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini mengaku tidak habis pikir tentang cara kerja Kejari Lampung Timur yang dinilainya sembrono.

"Coba perhatikan keterangan pers yang disampaikan Polres Lampung Timur pada hari Rabu, 9 Maret 2022. Saat itu, Polres melalui KBO I Ketut Darmayasa menyebut barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp. 2,8 juta. Namun, saat konferensi pers Kapolres Lampung Timur, Senin, 14 Maret 2022, Zaky Alkazar Nasution mengatakan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 1,1 juta. Mana yang benar antara keduanya?" tutur Wilson Lalengke dengan nada tanya.

Baca juga: Beritakan Selingkuh Kerabat Pejabat Oknum Wartawan Ditangkap Dugaan Pemerasan Langsung Jadi Tersangka (https://sinarlampung.co/beritakan-selingkuh-kerabat-pejabat-oknum-wartawan-ditangkap-dugaan-pemerasan-langsung-jadi-tersangka/)

Lagi, barang bukti uang tunai itu disita dari siapa? Pengakuan Muhammad Indra dan saksi Nur Hasan, yang bersama Muhammad Indra saat menerima uang dalam amplop putih dari oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua itu, uang yang baru saja mereka terima telah dimasukkan ke rekening melalui konter BRI Link di desa Sekampung tempat domisili wartawan Muhammad Indra.

"Jadi, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti uang tunai pada diri Muhammad Indra dan Nur Hasan. Sehingga perlu dijelaskan dengan benar, dari mana atau uang siapa yang dijadikan sebagai barang bukti tersebut?" tanya Wilson Lalengke.

Baca juga: Muhammad Indra Buka Suara Terkait Kasus Kriminalisasi yang Dihadapinya (https://pewarta-indonesia.com/2022/05/muhammad-indra-buka-suara-terkait-kasus-kriminalisasi-yang-dihadapinya/)

Dari berbagai pertanyaan yang belum terjawab tersebut, seyogyanya JPU tidak gegabah memproses berkas BAP yang disodorkan penyidik Polres. "Jangan sampai karena sudah diajak makan-makan oleh pemesan kasus ini, maka aparat kejaksaan tutup mata, dan bahkan ikut merekayasa kasusnya. Saya melihat indikasi itu sangat kuat," kata Wilson Lalengke mempertanyakan fenomena aneh yang dilihatnya di kasus tersebut.

Setiap orang yang dihadapkan ke meja hijau sesungguhnya masih memiliki satu harapan dalam mendapatkan keadilan, yakni dari Majelis Hakim. Akan tetapi, harapan itu musnah ketika Majelis Hakim pun terlihat tidak berani bersikap netral, cenderung memihak Polres dan Kejari dengan dalih menjaga hubungan kerja antar instansi, dan bahkan tertekan oleh kekuatan tertentu, seperti oknum bupati, oknum orang berduit, dan lain-lain.

"Miris sekali melihat sistim kerja hukum kita di tangan orang-orang oportunis, yang bahkan terlihat tidak bermoral. Bagi saya, vonis 1 tahun untuk wartawan Muhammad Indra secara esensial merupakan pembelaan kepada oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, Mas Rio. Untuk itu, saya ucapkan Selamat dan Sukses kepada Majelis Hakim atas keberhasilannya membela oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua bermental mesum dan bejat itu," pungkas mantan dosen mata kuliah Character Building Universitas Bina Nusantara Jakarta ini penuh rasa prihatin. (TIM/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, 5 Tersangka Diamankan dari Jakarta Hingga Tangerang

Berita Kilat- Januari 27, 2026 0
Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, 5 Tersangka Diamankan dari Jakarta Hingga Tangerang
TANGERANG SELATAN, Beritakilat.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narko…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber