-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta Jika Wilson Lalengke Diputus Bersalah, Advokat Daniel Minggu Tantang Majelis Hakim PN Sukadana Debat Terbuka
Headline Jakarta

Jika Wilson Lalengke Diputus Bersalah, Advokat Daniel Minggu Tantang Majelis Hakim PN Sukadana Debat Terbuka

Berita Kilat
Berita Kilat
01 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, BeritaKilat.Com - Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bersama dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso, yang didudukkan sebagai pesakitan dalam kasus receh perobohan papan bunga di Mapolres Lampung Timur akan menjalani persidangan final (sidang ke-13), pada hari Senin, 4 Juli 2022 mendatang. Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim atas perkara dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang disangkakan kepada Wilson Lalengke dan kawan-kawan.


Menjelang pembacaan vonis Majelis Hakim tersebut, anggota Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Advokat Daniel Minggu, S.H., menyampaikan tantangannya kepada Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, S.H., M.H., bersama anggota Majelis Hakim, Ratna Widianing Putri, S.H. dan Zelika Permatasari, S.H., untuk menggelar debat terbuka terkait perkara tersebut. "Dengan segala kerendahan hati, saya mengundang yang mulia Majelis Hakim untuk menggelar Debat Publik Terbuka terkait Pasal 170 KUHPidana Subsider Pasal 406 KUHPidana Jo. Pasal 335 KUHPidana terhadap Wilson Lalengke dan dua kawannya," ungkap Advokat Daniel Minggu kepada jaringan media massa se-Indonesia, Jumat, 1 Juli 2022.


Tantangan ini, kata advokat yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur itu, berlaku jika Majelis Hakim memutus perkaranya dengan selain vonis tidak bersalah alias bebas murni. "Tantangan ini saya minta untuk digelar jika Majelis Hakim PN Sukadana Lampung Timur memutus Wilson Lalengke dan kawan-kawannya dengan putusan selain bebas murni," tambah Daniel Minggu, yang sehari-harinya bergiat sebagai Advokat, Pengacara, dan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum KHNDM & Rekan.


Menurutnya, secara kasat mata orang awam saja, perkara yang dipicu oleh peristiwa perobohan papan bunga yang berisi pelecehan terhadap profesi wartawan yang dikirimkan oleh oknum tokoh adat bejat kepada Polres Lampung Timur ini, tidak layak disidangkan sebagai perkara pidana. "Dari proses peristiwanya saja dapat ditarik kesimpulan bahwa kejadian itu tidak memenuhi unsur pidana. Sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur utama dan amat penting  yakni unsur objektif atau fisikal dalam bentuk actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana - red) dan unsur subjektif atau mental-spiritual yaitu mens rea atau sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana," tegas Daniel Minggu.


Dari kedua unsur utama itulah kemudian dijabarkan ke dalam sub unsur-unsur pidana sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Misalnya, masih Daniel Minggu, tindak pidana Pasal 170 KUHPidana mempersyaratkan terpenuhinya unsur tindakan dilakukan bersama-sama lebih dari satu orang, menggunakan kekuatan bersama yang tidak kecil, terjadi di tempat umum, menimbulkan keonaran dan kekacauan dalam masyarakat, dan seterusnya.


"Nah, dalam kasus Ketum PPWI itu, mens rea-nya jelas untuk pencegahan berkembangnya persepsi publik yang buruk terhadap wartawan maupun juga kepolisian. Makanya pelaku merebahkan papan bunga itu ke arah depan agar tulisan yang melecehkan wartawan itu tertutup dan tidak terbaca lagi oleh masyarakat yang lalu lalang di jalan Lintas Timur depan Mapolres Lampung Timur itu," urai advokat senior keturunan Toraja kelahiran Kalimantan Timur ini panjang lebar.


Jika tujuannya untuk merusak papan bunga, sambungnya, tentu sudah diinjak-injak dan dipatah-patahkan hingga hancur lebur barang tersebut. "Actus reus atau tindakannya benar ada, tapi unsur terpenting kedua harus terpenuhi. Jika niat batinnya untuk merusak, berarti dia memang berniat jahat, dan itu berarti masuk unsur pidananya," imbuh Daniel Minggu.


Dan jangan lupa, ujarnya mengingatkan, bahwa kalimat yang ada di papan bunga itu dapat dipidanakan karena actus reus dan mens rea dari pembuatnya terpenuhi. "Kalimat di papan bunga itu amat sangat bisa dipidanakan sesuai Pasal 310 dan 311 KUHPidana tentang penghinaan dan pencemaran nama baik wartawan Muhammad Indra dan para wartawan secara umum. Belum ada putusan inkracht dari pengadilan, tapi sudah menjustifikasi dengan kata oknum wartawan pemeras segala macam," kata Daniel Minggu menyesalkan pemasangan papan bunga di Mapolres Lampung Timur pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu itu.


Sementara itu, dari Majelis Hakim PN Sukadana Lampung Timur, hingga berita ini naik tayang, belum diperoleh informasi apapun terkait tantangan debat terbuka di depan publik dari Advokat Daniel Minggu. Semoga setelah berita ini diterima para Majelis Hakim atau pihak PN Sukadana, mereka dapat memberikan respon kepada media ini untuk disampaikan kepada masyarakat luas. (TIM/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Berita Kilat- Oktober 24, 2026 0
Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius
Keterangan Foto : Seorang Anak Balita asal Desa Cemplang Kec. Jawilan terbaring di RS Misi diduga terjangkit DBD  SERANG, BeritaKilat.com – Sejumlah warga di K…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Oktober 24, 2026
Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Oktober 22, 2026
‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas  ‎

‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas ‎

Oktober 18, 2026
APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba  ‎

APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba ‎

Oktober 20, 2026
Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Oktober 21, 2026
Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Oktober 24, 2026
Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Oktober 22, 2026
MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

Oktober 22, 2026

Berita Terpopuler

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Oktober 24, 2026
Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Oktober 22, 2026
‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas  ‎

‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas ‎

Oktober 18, 2026
APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba  ‎

APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba ‎

Oktober 20, 2026
Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Oktober 21, 2026
Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Oktober 24, 2026
Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Oktober 22, 2026
MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

Oktober 22, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber