-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Kerugian 32 Milyar, LQ Indonesia Lawfirm Polisikan PT BSS Atas Dugaan Penipuan, Penggelapan Dan Pidana Perbankan Dengan Modus Surat Utang
Headline Hukrim Jakarta

Kerugian 32 Milyar, LQ Indonesia Lawfirm Polisikan PT BSS Atas Dugaan Penipuan, Penggelapan Dan Pidana Perbankan Dengan Modus Surat Utang

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Hari Jumat, tanggal 1 Juli 2022, jam 19.25 Wib, tim LQ Indonesia Law Firm melaporkan PT Bumi Sumber Swarna, PT Citra Permai reality dan PT Millenium United atas dugaan pasal 372, 378 dan UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998.

Para Korban menceritakan pada mulanya mereka ditawari oleh agen produk sejenis deposito dengan bunga 12.5 % setahun dan dibayarkan perbulan. Pada awalnya dikatakan bahwa produk tersebut adalah produk dari Oso Sekuritas Indonesia, para korban dengan iming-iming bunga yang tinggi percaya saja, sehingga terperdaya melakukan transfer ke rekening atas nama PT Bumi Sumber Swarna, terang Advokat Franziska dari LQ Indonesia Lawfirm.

Sepengetahuan para korban setelah transfer, mereka menerima dalam bentuk bilyet deposito, kenyataannya yang diterima adalah Surat Hutang atas nama PT Bumi Sumber Swarna, para korban protes akan tetapi mereka terus diyakinkan bahwa dana mereka sekalipun diberikan dalam bentuk surat hutang akan terjamin dan pasti akan menerima bunga sesuai dengan janji diawal dan dapat ditarik apabila telah jatuh tempo, lanjut Franziska.

Selanjutnya “Selama beberapa waktu para korban menerima bunga yang dijanjikan, dengan masa waktu jatuh tempo surat hutang bervariasi maksimal 1 tahun. Beberapa korban menerima bunga dan ditransfer ke rekening pribadi, dan pengirimnya dari PT Bumi Sumber Swarna. Permasalahan dimulai pada akhir jatuh tempo surat hutang para korban tidak bisa menarik dana mereka, dan PT Bumi Sumber Swarna tidak menyanggupi untuk melakukan pengembalian dana para korban dengan total 32 Milyar lebih”, lanjut Advokat Hamdani dari LQ Indonesia Lawfirm.

Hamdani menerangkan “Para korban mempercayakan LQ Indonesia Law Firm atas masalah yang mereka alami, somasi sudah kami layangkan dan selanjutnya agar kasus ini segera ditangani, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk kami telah melaporkan kejadian ini di Mabes Polri, agar para korban yang dananya tidak kembali cepat ditangani oleh Pihak Kepolisian”,

Diduga PT Bumi Sumber Swarna telah melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tujuan menghimpun dana masyarakat tanpa Ijin Bank Indonesia dan ijin dari OJK. Akibatnya para Korban sejumlah 35 orang yang tersebar disebagian wilayah Indonesia mengalami kerugian financial dan melaporkan kasus ini, dengan harapan Para Pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia”, beber Adovakat Franziska.

Maraknya kasus penipuan dengan modus menghimpun dana masyarakat tanpa ijin resmi dari BI dan OJK bukan baru kali ini terjadi, ada banyak modus lainnya dan beberapa telah dilaporkan resmi di pihak kepolisian dan sedang berproses dan telah disidik. Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana mereka dalam bentuk investasi apapun. LQ Indonesia Law Firm membuka Hotline 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489

(LQ Surabaya), silahkan masyarakat melakukan konsultasi dan tim LQ selalu siap untuk penanganan perkara secara cepat, tepat dan transparan, tutup Franziska.

Selain PT BSS, OSO Sekuritas juga menjual surat hutang dan menerbitkan MTN PT MPIP dan PT MPIS yang juga bermasalah dan secara total merugikan sekitar 7.5 Triliun yang juga mandek, tidak dibayar setelah jatuh tempo. Diharapkan masyarakat waspada dan hati-hati atas penawaran produk investasi dengam bunga diatas deposito, karena jika tidak di bayar akan beresiko kehilangan seluruh modal Investasi. Baiknya tabungkan dana anda di bank atau dibelikan Properti yang jelas kepemilikan dan legalitasnya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Masyarakat Penggarap Bantah Tudingan Illegal Logging di Kawasan BKPH Cileles

Berita Kilat- Juli 05, 2026 0
Masyarakat Penggarap Bantah Tudingan Illegal Logging di Kawasan BKPH Cileles
LEBAK, BeritaKilat.com  – Masyarakat penggarap lahan di kawasan hutan BKPH Cileles memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yan…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Pembangunan Embung PDAM di Desa Mekarbaru Tanpa Papan Informasi

Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Pembangunan Embung PDAM di Desa Mekarbaru Tanpa Papan Informasi

Juli 01, 2026
LSM HARIMAU DPC Lebak Sebut Proyek Aspirasi Revitalisasi Sekolah P2SP Jadi Bemper

LSM HARIMAU DPC Lebak Sebut Proyek Aspirasi Revitalisasi Sekolah P2SP Jadi Bemper

Juli 01, 2026
Pemerintah Kecamatan Tunjung Teja Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Cor Beton Dana Desa 2026

Pemerintah Kecamatan Tunjung Teja Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Cor Beton Dana Desa 2026

Juli 02, 2026
Direktur BUMDes Binong Akui Gunakan Dana Rp72,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi,  PPWI Banten Minta APH Usut Tuntas

Direktur BUMDes Binong Akui Gunakan Dana Rp72,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi, PPWI Banten Minta APH Usut Tuntas

Juli 02, 2026
Masyarakat Kampung Bangkalok Gelar Sedekah Bumi sebagai Wujud Syukur kepada Allah SWT

Masyarakat Kampung Bangkalok Gelar Sedekah Bumi sebagai Wujud Syukur kepada Allah SWT

Juni 29, 2026
DPC IWQI Kabupaten Serang Resmi Didaftarkan ke Kesbangpol

DPC IWQI Kabupaten Serang Resmi Didaftarkan ke Kesbangpol

Juli 01, 2026
Diduga Abaikan Kualitas dan Keselamatan Kerja, Proyek Revitalisasi TK Satap Yuda Lestari Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Kualitas dan Keselamatan Kerja, Proyek Revitalisasi TK Satap Yuda Lestari Jadi Sorotan

Juli 01, 2026
Dinas PUPR Lebak Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Asri Melalui Program Jumat Bersih

Dinas PUPR Lebak Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Asri Melalui Program Jumat Bersih

Juli 03, 2026
DPD AKSI Banten Tegaskan Dukungan terhadap Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, Dinilai Mampu Gerakkan Ekonomi Desa

DPD AKSI Banten Tegaskan Dukungan terhadap Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, Dinilai Mampu Gerakkan Ekonomi Desa

Juli 03, 2026
Kawal Pemilihan Sekda Lebak, DPC GMNI Lebak Tegaskan Harus Transparan dan Selektif

Kawal Pemilihan Sekda Lebak, DPC GMNI Lebak Tegaskan Harus Transparan dan Selektif

Juli 01, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Pembangunan Embung PDAM di Desa Mekarbaru Tanpa Papan Informasi

Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Pembangunan Embung PDAM di Desa Mekarbaru Tanpa Papan Informasi

Juli 01, 2026
LSM HARIMAU DPC Lebak Sebut Proyek Aspirasi Revitalisasi Sekolah P2SP Jadi Bemper

LSM HARIMAU DPC Lebak Sebut Proyek Aspirasi Revitalisasi Sekolah P2SP Jadi Bemper

Juli 01, 2026
Pemerintah Kecamatan Tunjung Teja Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Cor Beton Dana Desa 2026

Pemerintah Kecamatan Tunjung Teja Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Cor Beton Dana Desa 2026

Juli 02, 2026
Direktur BUMDes Binong Akui Gunakan Dana Rp72,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi,  PPWI Banten Minta APH Usut Tuntas

Direktur BUMDes Binong Akui Gunakan Dana Rp72,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi, PPWI Banten Minta APH Usut Tuntas

Juli 02, 2026
Masyarakat Kampung Bangkalok Gelar Sedekah Bumi sebagai Wujud Syukur kepada Allah SWT

Masyarakat Kampung Bangkalok Gelar Sedekah Bumi sebagai Wujud Syukur kepada Allah SWT

Juni 29, 2026
DPC IWQI Kabupaten Serang Resmi Didaftarkan ke Kesbangpol

DPC IWQI Kabupaten Serang Resmi Didaftarkan ke Kesbangpol

Juli 01, 2026
Diduga Abaikan Kualitas dan Keselamatan Kerja, Proyek Revitalisasi TK Satap Yuda Lestari Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Kualitas dan Keselamatan Kerja, Proyek Revitalisasi TK Satap Yuda Lestari Jadi Sorotan

Juli 01, 2026
Dinas PUPR Lebak Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Asri Melalui Program Jumat Bersih

Dinas PUPR Lebak Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Asri Melalui Program Jumat Bersih

Juli 03, 2026
DPD AKSI Banten Tegaskan Dukungan terhadap Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, Dinilai Mampu Gerakkan Ekonomi Desa

DPD AKSI Banten Tegaskan Dukungan terhadap Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, Dinilai Mampu Gerakkan Ekonomi Desa

Juli 03, 2026
Kawal Pemilihan Sekda Lebak, DPC GMNI Lebak Tegaskan Harus Transparan dan Selektif

Kawal Pemilihan Sekda Lebak, DPC GMNI Lebak Tegaskan Harus Transparan dan Selektif

Juli 01, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber