Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Kerugian 32 Milyar, LQ Indonesia Lawfirm Polisikan PT BSS Atas Dugaan Penipuan, Penggelapan Dan Pidana Perbankan Dengan Modus Surat Utang
Headline Hukrim Jakarta

Kerugian 32 Milyar, LQ Indonesia Lawfirm Polisikan PT BSS Atas Dugaan Penipuan, Penggelapan Dan Pidana Perbankan Dengan Modus Surat Utang

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Hari Jumat, tanggal 1 Juli 2022, jam 19.25 Wib, tim LQ Indonesia Law Firm melaporkan PT Bumi Sumber Swarna, PT Citra Permai reality dan PT Millenium United atas dugaan pasal 372, 378 dan UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998.

Para Korban menceritakan pada mulanya mereka ditawari oleh agen produk sejenis deposito dengan bunga 12.5 % setahun dan dibayarkan perbulan. Pada awalnya dikatakan bahwa produk tersebut adalah produk dari Oso Sekuritas Indonesia, para korban dengan iming-iming bunga yang tinggi percaya saja, sehingga terperdaya melakukan transfer ke rekening atas nama PT Bumi Sumber Swarna, terang Advokat Franziska dari LQ Indonesia Lawfirm.

Sepengetahuan para korban setelah transfer, mereka menerima dalam bentuk bilyet deposito, kenyataannya yang diterima adalah Surat Hutang atas nama PT Bumi Sumber Swarna, para korban protes akan tetapi mereka terus diyakinkan bahwa dana mereka sekalipun diberikan dalam bentuk surat hutang akan terjamin dan pasti akan menerima bunga sesuai dengan janji diawal dan dapat ditarik apabila telah jatuh tempo, lanjut Franziska.

Selanjutnya “Selama beberapa waktu para korban menerima bunga yang dijanjikan, dengan masa waktu jatuh tempo surat hutang bervariasi maksimal 1 tahun. Beberapa korban menerima bunga dan ditransfer ke rekening pribadi, dan pengirimnya dari PT Bumi Sumber Swarna. Permasalahan dimulai pada akhir jatuh tempo surat hutang para korban tidak bisa menarik dana mereka, dan PT Bumi Sumber Swarna tidak menyanggupi untuk melakukan pengembalian dana para korban dengan total 32 Milyar lebih”, lanjut Advokat Hamdani dari LQ Indonesia Lawfirm.

Hamdani menerangkan “Para korban mempercayakan LQ Indonesia Law Firm atas masalah yang mereka alami, somasi sudah kami layangkan dan selanjutnya agar kasus ini segera ditangani, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk kami telah melaporkan kejadian ini di Mabes Polri, agar para korban yang dananya tidak kembali cepat ditangani oleh Pihak Kepolisian”,

Diduga PT Bumi Sumber Swarna telah melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tujuan menghimpun dana masyarakat tanpa Ijin Bank Indonesia dan ijin dari OJK. Akibatnya para Korban sejumlah 35 orang yang tersebar disebagian wilayah Indonesia mengalami kerugian financial dan melaporkan kasus ini, dengan harapan Para Pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia”, beber Adovakat Franziska.

Maraknya kasus penipuan dengan modus menghimpun dana masyarakat tanpa ijin resmi dari BI dan OJK bukan baru kali ini terjadi, ada banyak modus lainnya dan beberapa telah dilaporkan resmi di pihak kepolisian dan sedang berproses dan telah disidik. Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana mereka dalam bentuk investasi apapun. LQ Indonesia Law Firm membuka Hotline 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489

(LQ Surabaya), silahkan masyarakat melakukan konsultasi dan tim LQ selalu siap untuk penanganan perkara secara cepat, tepat dan transparan, tutup Franziska.

Selain PT BSS, OSO Sekuritas juga menjual surat hutang dan menerbitkan MTN PT MPIP dan PT MPIS yang juga bermasalah dan secara total merugikan sekitar 7.5 Triliun yang juga mandek, tidak dibayar setelah jatuh tempo. Diharapkan masyarakat waspada dan hati-hati atas penawaran produk investasi dengam bunga diatas deposito, karena jika tidak di bayar akan beresiko kehilangan seluruh modal Investasi. Baiknya tabungkan dana anda di bank atau dibelikan Properti yang jelas kepemilikan dan legalitasnya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Berita Kilat- Juni 06, 2025 0
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku
BANTEN,BeritaKilat.com — Staff Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto Kani Dwi, sekaligus Influencer Tiktok @kanikatoo yang juga mantan Reporter tvOne i…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

Juni 02, 2025
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Juni 04, 2025
Ketua PPWI Banten; Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa

Ketua PPWI Banten; Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa

Juni 01, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Juni 05, 2025

Berita Terpopuler

 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

Juni 02, 2025
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Juni 04, 2025
Ketua PPWI Banten; Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa

Ketua PPWI Banten; Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa

Juni 01, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Juni 05, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber