Masyarakat Penggarap Bantah Tudingan Illegal Logging di Kawasan BKPH Cileles
LEBAK, BeritaKilat.com – Masyarakat penggarap lahan di kawasan hutan BKPH Cileles memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebut telah terjadi dugaan penebangan liar (illegal logging) di petak 15K, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan tim BeritaKilat.com di lokasi pada Minggu (5/7/2026), sejumlah masyarakat penggarap menyatakan bahwa kayu yang ditebang bukan merupakan kayu produksi milik Perum Perhutani, melainkan tanaman milik mereka sendiri yang ditanam melalui sistem tumpang sari.
Salah seorang penggarap, Encud, menjelaskan bahwa dirinya menjual tanaman miliknya, seperti karet, jengjing, kecapi, dan tanaman lainnya kepada pembeli berinisial YI dan YA. Menurutnya, penjualan dilakukan karena pihak Perhutani akan melaksanakan penebangan kayu produksi pada tahun depan sehingga ia khawatir tanaman miliknya rusak tertimpa pohon produksi.
"Daripada nanti rusak karena tertimpa pohon produksi Perhutani, lebih baik saya jual terlebih dahulu tanaman milik saya," ujar Encud.
Hal senada disampaikan penggarap lainnya, Asman. Ia menegaskan bahwa kayu yang dijual merupakan hasil tanaman pribadinya, bukan kayu produksi Perhutani.
"Saya menjual tanaman seperti karet, kecapi, dan lainnya. Kalau kayu produksi Perhutani seperti mahoni atau kayu lainnya, saya tidak pernah mengakuinya sebagai milik saya. Saya menjual tanaman sendiri karena khawatir rusak saat penebangan kayu produksi nanti. Sebagai penggarap, tentu saya juga berharap dapat menikmati hasil dari tanaman yang saya tanam," ungkap Asman.
Sementara itu, YI selaku pembeli kayu membenarkan bahwa dirinya membeli kayu hasil tanaman masyarakat di kawasan petak 15K dengan harga yang disesuaikan berdasarkan jumlah dan jenis kayu.
Ia juga mengakui sempat terjadi kesalahpahaman dengan beberapa penggarap akibat adanya pekerja yang menebang tanaman milik warga sebelum dilakukan pembayaran kepada pemilik lahan berinisial JM dan ARJ.
"Permasalahan itu sudah diselesaikan secara musyawarah di kediaman Kepala Desa Sudamanik dengan dihadiri para penggarap, pihak terkait, serta didampingi beberapa awak media. Hasilnya disepakati penyelesaian berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp2,5 juta dan persoalan dinyatakan selesai," jelas YI.
Di sisi lain, petugas Perhutani BKPH Cileles, Hartono, membenarkan adanya aktivitas penebangan tanaman milik masyarakat di petak 15K. Menurutnya, kondisi tersebut sudah menjadi hal yang lazim terjadi sebelum Perhutani melakukan penebangan kayu produksi.
"Biasanya sebelum kami melakukan penebangan kayu produksi, masyarakat yang memiliki tanaman tumpang sari kami persilakan memanfaatkan atau menjual tanaman mereka agar tidak rusak tertimpa kayu produksi Perhutani," katanya.
Hartono menjelaskan bahwa pihak Perhutani hanya melakukan penebangan terhadap pohon produksi yang telah diberi tanda dan nomor inventaris. Sementara tanaman yang tidak termasuk dalam daftar produksi merupakan tanaman yang dikelola masyarakat penggarap.
"Kalau berbicara aturan, tanaman yang berada di kawasan hutan memang merupakan aset negara melalui Perum Perhutani. Namun dalam pelaksanaannya kami juga mempertimbangkan aspek sosial dan memberikan ruang kepada masyarakat penggarap untuk memanfaatkan hasil tanaman yang mereka tanam," pungkas Hartono.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak media yang sebelumnya memberitakan dugaan illegal logging tersebut, sehingga BeritaKilat.com tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Supriyadi
Kepala Biro Lebak

Posting Komentar