Direktur BUMDes Binong Akui Gunakan Dana Rp72,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi, PPWI Banten Minta APH Usut Tuntas
Foto : Ilustrasi
Serang, BeritaKilat.com – Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Berdikari, Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mencuat setelah beredarnya dokumen surat pernyataan dan surat keterangan yang ditandatangani Direktur BUMDes, Eka Nurwana.
Berdasarkan dokumen yang diterima BeritaKilat.com dari sumber terpercaya. Direktur BUMDes mengakui bahwa dana BUMDes sebesar Rp72.600.000 berada dalam penguasaannya dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam surat pernyataan tertanggal 31 Maret 2026, Eka Nurwana merinci dana tersebut terdiri dari pinjaman BUMDes tahun 2025 sebesar Rp58.600.000 dan dana modal awal BUMDes tahun 2024 sebesar Rp14.000.000, sehingga total dana yang diakui mencapai Rp72.600.000.
Dalam surat tersebut, Eka Nurwana juga menyatakan bersedia mengembalikan dana secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp25.000.000 dijanjikan selesai pada 31 Mei 2026, sedangkan sisa Rp47.600.000 akan diangsur mulai Juni 2026 hingga Mei 2027.
Selain itu, terdapat surat keterangan yang ditandatangani oleh Eka Nurwana dan Jumyati yang menerangkan bahwa dana BUMDes telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan dengan disaksikan beberapa saksi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan maupun pengembalian uang tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
"Dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang yang telah digunakan tidak otomatis menggugurkan dugaan tindak pidana. Apabila sejak awal terdapat unsur kesengajaan atau mens rea dalam menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut tetap dapat menjadi objek penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Pengembalian uang hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum, bukan menghapus pertanggungjawaban pidananya," tegas Abdul Kabir Albantani kepada BeritaKilat.com.
Ia menjelaskan, aparat penegak hukum nantinya akan menilai ada atau tidaknya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan (mens rea), serta alat bukti lainnya, termasuk dokumen pengakuan yang telah dibuat oleh pihak terkait.
"Dokumen pengakuan tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk atau alat bukti yang akan diuji bersama alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum. Namun, penetapan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya diputuskan oleh pengadilan," tambahnya.
Abdul Kabir Albantani juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dana BUMDes merupakan aset desa yang harus dikelola secara akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, BeritaKilat.com masih berupaya mengonfirmasi Direktur BUMDes Mitra Beniten, Pemerintah Desa Binong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), DPMD Kabupaten Serang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tindak lanjut atas dokumen pengakuan tersebut.
Redaksi BeritaKilat.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Posting Komentar