-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Direktur BUMDes Binong Akui Gunakan Dana Rp72,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi, PPWI Banten Minta APH Usut Tuntas
Headline Hukrim

Direktur BUMDes Binong Akui Gunakan Dana Rp72,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi, PPWI Banten Minta APH Usut Tuntas

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto : Ilustrasi 

Serang, BeritaKilat.com – Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Berdikari, Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mencuat setelah beredarnya dokumen surat pernyataan dan surat keterangan yang ditandatangani Direktur BUMDes, Eka Nurwana.

Berdasarkan dokumen yang diterima BeritaKilat.com dari sumber terpercaya. Direktur BUMDes mengakui bahwa dana BUMDes sebesar Rp72.600.000 berada dalam penguasaannya dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam surat pernyataan tertanggal 31 Maret 2026, Eka Nurwana merinci dana tersebut terdiri dari pinjaman BUMDes tahun 2025 sebesar Rp58.600.000 dan dana modal awal BUMDes tahun 2024 sebesar Rp14.000.000, sehingga total dana yang diakui mencapai Rp72.600.000.

Dalam surat tersebut, Eka Nurwana juga menyatakan bersedia mengembalikan dana secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp25.000.000 dijanjikan selesai pada 31 Mei 2026, sedangkan sisa Rp47.600.000 akan diangsur mulai Juni 2026 hingga Mei 2027.

Selain itu, terdapat surat keterangan yang ditandatangani oleh Eka Nurwana dan Jumyati yang menerangkan bahwa dana BUMDes telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan dengan disaksikan beberapa saksi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan maupun pengembalian uang tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

"Dalam perspektif hukum pidana, pengembalian uang yang telah digunakan tidak otomatis menggugurkan dugaan tindak pidana. Apabila sejak awal terdapat unsur kesengajaan atau mens rea dalam menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut tetap dapat menjadi objek penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Pengembalian uang hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum, bukan menghapus pertanggungjawaban pidananya," tegas Abdul Kabir Albantani kepada BeritaKilat.com.

Ia menjelaskan, aparat penegak hukum nantinya akan menilai ada atau tidaknya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan (mens rea), serta alat bukti lainnya, termasuk dokumen pengakuan yang telah dibuat oleh pihak terkait.

"Dokumen pengakuan tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk atau alat bukti yang akan diuji bersama alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum. Namun, penetapan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pada akhirnya diputuskan oleh pengadilan," tambahnya.

Abdul Kabir Albantani juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dana BUMDes merupakan aset desa yang harus dikelola secara akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, BeritaKilat.com masih berupaya mengonfirmasi Direktur BUMDes Mitra Beniten, Pemerintah Desa Binong, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), DPMD Kabupaten Serang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tindak lanjut atas dokumen pengakuan tersebut.

Redaksi BeritaKilat.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dinas PUPR Lebak Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Asri Melalui Program Jumat Bersih

Berita Kilat- Juli 03, 2026 0
Dinas PUPR Lebak Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Asri Melalui Program Jumat Bersih
LEBAK, BeritaKilat.com  – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak terus menumbuhkan budaya hidup bersih dan semangat gotong royong di l…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sering Terjadi Laka Laut, LSM Harimau Desak Dispar Lebak Evaluasi Total Pengamanan Pantai

Sering Terjadi Laka Laut, LSM Harimau Desak Dispar Lebak Evaluasi Total Pengamanan Pantai

Juni 27, 2026
Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Pembangunan Embung PDAM di Desa Mekarbaru Tanpa Papan Informasi

Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Pembangunan Embung PDAM di Desa Mekarbaru Tanpa Papan Informasi

Juli 01, 2026
LSM HARIMAU DPC Lebak Sebut Proyek Aspirasi Revitalisasi Sekolah P2SP Jadi Bemper

LSM HARIMAU DPC Lebak Sebut Proyek Aspirasi Revitalisasi Sekolah P2SP Jadi Bemper

Juli 01, 2026
Masyarakat Kampung Bangkalok Gelar Sedekah Bumi sebagai Wujud Syukur kepada Allah SWT

Masyarakat Kampung Bangkalok Gelar Sedekah Bumi sebagai Wujud Syukur kepada Allah SWT

Juni 29, 2026
Pemerintah Kecamatan Tunjung Teja Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Cor Beton Dana Desa 2026

Pemerintah Kecamatan Tunjung Teja Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Cor Beton Dana Desa 2026

Juli 02, 2026
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

Juni 27, 2026
Direktur BUMDes Binong Akui Gunakan Dana Rp72,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi,  PPWI Banten Minta APH Usut Tuntas

Direktur BUMDes Binong Akui Gunakan Dana Rp72,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi, PPWI Banten Minta APH Usut Tuntas

Juli 02, 2026
DPC IWQI Kabupaten Serang Resmi Didaftarkan ke Kesbangpol

DPC IWQI Kabupaten Serang Resmi Didaftarkan ke Kesbangpol

Juli 01, 2026
Diduga Abaikan Kualitas dan Keselamatan Kerja, Proyek Revitalisasi TK Satap Yuda Lestari Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Kualitas dan Keselamatan Kerja, Proyek Revitalisasi TK Satap Yuda Lestari Jadi Sorotan

Juli 01, 2026
Kawal Pemilihan Sekda Lebak, DPC GMNI Lebak Tegaskan Harus Transparan dan Selektif

Kawal Pemilihan Sekda Lebak, DPC GMNI Lebak Tegaskan Harus Transparan dan Selektif

Juli 01, 2026

Berita Terpopuler

Sering Terjadi Laka Laut, LSM Harimau Desak Dispar Lebak Evaluasi Total Pengamanan Pantai

Sering Terjadi Laka Laut, LSM Harimau Desak Dispar Lebak Evaluasi Total Pengamanan Pantai

Juni 27, 2026
Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Pembangunan Embung PDAM di Desa Mekarbaru Tanpa Papan Informasi

Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Pembangunan Embung PDAM di Desa Mekarbaru Tanpa Papan Informasi

Juli 01, 2026
LSM HARIMAU DPC Lebak Sebut Proyek Aspirasi Revitalisasi Sekolah P2SP Jadi Bemper

LSM HARIMAU DPC Lebak Sebut Proyek Aspirasi Revitalisasi Sekolah P2SP Jadi Bemper

Juli 01, 2026
Masyarakat Kampung Bangkalok Gelar Sedekah Bumi sebagai Wujud Syukur kepada Allah SWT

Masyarakat Kampung Bangkalok Gelar Sedekah Bumi sebagai Wujud Syukur kepada Allah SWT

Juni 29, 2026
Pemerintah Kecamatan Tunjung Teja Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Cor Beton Dana Desa 2026

Pemerintah Kecamatan Tunjung Teja Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Jalan Cor Beton Dana Desa 2026

Juli 02, 2026
PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

Juni 27, 2026
Direktur BUMDes Binong Akui Gunakan Dana Rp72,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi,  PPWI Banten Minta APH Usut Tuntas

Direktur BUMDes Binong Akui Gunakan Dana Rp72,6 Juta untuk Kepentingan Pribadi, PPWI Banten Minta APH Usut Tuntas

Juli 02, 2026
DPC IWQI Kabupaten Serang Resmi Didaftarkan ke Kesbangpol

DPC IWQI Kabupaten Serang Resmi Didaftarkan ke Kesbangpol

Juli 01, 2026
Diduga Abaikan Kualitas dan Keselamatan Kerja, Proyek Revitalisasi TK Satap Yuda Lestari Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Kualitas dan Keselamatan Kerja, Proyek Revitalisasi TK Satap Yuda Lestari Jadi Sorotan

Juli 01, 2026
Kawal Pemilihan Sekda Lebak, DPC GMNI Lebak Tegaskan Harus Transparan dan Selektif

Kawal Pemilihan Sekda Lebak, DPC GMNI Lebak Tegaskan Harus Transparan dan Selektif

Juli 01, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber