-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Nasional Dittipidter Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyuntik Tabung Gas LPG Subsidi ke Non Subsidi
Headline Nasional

Dittipidter Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyuntik Tabung Gas LPG Subsidi ke Non Subsidi

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Konferensi Pers Dittipidter Bareskrim Polri berkaitan kasus isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg yang terjadi di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, Rabu (13/04/2022).

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Laporan Polisi Nomor : LP/ A/0086/ II/ 2022/ SPKT.DITTIPIDTER/ Bareskrim, Tanggal 16 Februari 2022; 5. Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 0176/ IV/ 2022/ SPKT.DITTIPIDTER/ Bareskrim,  Tanggal 12 April 2022.

Saat konferensi pers tersebut, disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, terkait perkara tindak pidana setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG)  yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wilayah terjadinya perkara tersebut di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, usaha ilegal tersebut telah dilakukan tersangka FR, JG dan T.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, bahwa para tersangka melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, yang selanjutnya tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga dibawah standar ke warung-warung," ucap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, yang didampingi Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin.

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2022, tanggal 12 April 2022, dan tanggal 13 April 2022, dari Tim Gabungan Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri bergerak melakukan penindakan di tempat yang menjadi tempat pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Telah diamankan tersangka FR, JG dan T di 3 (tiga) lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Jl. Burangkeng Setu Bekasi, Kampung Cinyosong RT. 04 RW 02, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lokasi kedua Jl. Pulo Kambing 3 No. 12, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, lalu  lokasi ketiga Samping TPU Sampora Cilandak, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Beserta dengan tersangka telah diamankan juga barang bukti berupa 3852 (tiga ribu delapan ratus lima puluh dua) tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg, 1072 (seribu tujuh puluh dua) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, 54 (lima puluh empat) tabung gas LPG non subsidi 50 kg,  283 (dua ratus delapan puluh tiga) selang regulator, 55 (lima puluh lima) pipa palep, 10 (sepuluh) timbangan elektronik; mobil R4, mobil R6, beberapa buku catatan.

Selanjutnya penyidik melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka, saksi saksi, dan menyita barang bukti yang berada di TKP.

Pasal pidana yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 2.000.000.000. 

Usaha Ilegal yang dilakukan para tersangka telah berlangsung selama 1 – 3 bulan dengan estimasi penjualan +- 600 tabung 12 kg perharinya dari tiga TKP. 

Bahwa dimasa kelangkaan bahan bakar Liquefield Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kg, kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas LPG subsidi 3 kg tersebut.

Perlunya pengawasan dan kerjasama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi LPG tabung 3 kg agar bisa lebih tepat sasaran. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Proyek Irigasi di Panggarangan Dikritisi: Tanpa Papan Informasi, Gunakan Pasir Laut Diduga Ilegal dan Material Berkualitas Rendah

Berita Kilat- Oktober 24, 2025 0
Proyek Irigasi di Panggarangan Dikritisi: Tanpa Papan Informasi, Gunakan Pasir Laut Diduga Ilegal dan Material Berkualitas Rendah
LEBAK, BeritaKilat.com – Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Sukajadi , Kecamatan Panggarangan , Kabupaten Lebak , Banten , kini tengah menjadi sorot…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Oktober 18, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025

Berita Terpopuler

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

PWNU Banten Dorong Lesbumi Kembangkan Seni dan Budaya Hingga Kancah Internasional

Oktober 21, 2025
Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Oktober 18, 2025
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Oktober 21, 2025
Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Saepul Bahri Nahkodai IWQI Kabupaten Serang Periode 2025–2030, Diharapkan Jadi Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Oktober 22, 2025
H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

H. Muhammad Setya Nugraha Serap Aspirasi Warga Cikeusal Saat Reses Masa Sidang I DPRD Kabupaten Serang

Oktober 22, 2025
Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

H. Ahmad Zaeni Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa: Bojong Pandan dan Bojong Catang

Oktober 23, 2025
Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Kapolsek Petir Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Ponpes Nur El Falah Kubang Jaya

Oktober 22, 2025
Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Jelang Pindah Tugas, Kajari Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin Warning Keras: Waspada Oknum yang Menjual Nama Saya

Oktober 20, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber