-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Nasional Dittipidter Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyuntik Tabung Gas LPG Subsidi ke Non Subsidi
Headline Nasional

Dittipidter Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyuntik Tabung Gas LPG Subsidi ke Non Subsidi

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Konferensi Pers Dittipidter Bareskrim Polri berkaitan kasus isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg yang terjadi di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, Rabu (13/04/2022).

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Laporan Polisi Nomor : LP/ A/0086/ II/ 2022/ SPKT.DITTIPIDTER/ Bareskrim, Tanggal 16 Februari 2022; 5. Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 0176/ IV/ 2022/ SPKT.DITTIPIDTER/ Bareskrim,  Tanggal 12 April 2022.

Saat konferensi pers tersebut, disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, terkait perkara tindak pidana setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG)  yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wilayah terjadinya perkara tersebut di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, usaha ilegal tersebut telah dilakukan tersangka FR, JG dan T.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, bahwa para tersangka melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, yang selanjutnya tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga dibawah standar ke warung-warung," ucap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, yang didampingi Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin.

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2022, tanggal 12 April 2022, dan tanggal 13 April 2022, dari Tim Gabungan Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri bergerak melakukan penindakan di tempat yang menjadi tempat pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Telah diamankan tersangka FR, JG dan T di 3 (tiga) lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Jl. Burangkeng Setu Bekasi, Kampung Cinyosong RT. 04 RW 02, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lokasi kedua Jl. Pulo Kambing 3 No. 12, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, lalu  lokasi ketiga Samping TPU Sampora Cilandak, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Beserta dengan tersangka telah diamankan juga barang bukti berupa 3852 (tiga ribu delapan ratus lima puluh dua) tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg, 1072 (seribu tujuh puluh dua) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, 54 (lima puluh empat) tabung gas LPG non subsidi 50 kg,  283 (dua ratus delapan puluh tiga) selang regulator, 55 (lima puluh lima) pipa palep, 10 (sepuluh) timbangan elektronik; mobil R4, mobil R6, beberapa buku catatan.

Selanjutnya penyidik melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka, saksi saksi, dan menyita barang bukti yang berada di TKP.

Pasal pidana yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 2.000.000.000. 

Usaha Ilegal yang dilakukan para tersangka telah berlangsung selama 1 – 3 bulan dengan estimasi penjualan +- 600 tabung 12 kg perharinya dari tiga TKP. 

Bahwa dimasa kelangkaan bahan bakar Liquefield Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kg, kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas LPG subsidi 3 kg tersebut.

Perlunya pengawasan dan kerjasama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi LPG tabung 3 kg agar bisa lebih tepat sasaran. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak

Berita Kilat- Desember 12, 2025 0
Ucapan HUT Lebak Ke 197 Tahun 2025 dari Baperida Lebak
“Atas nama keluarga besar Bapperida Kabupaten Lebak, kami mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun Kabupaten Lebak yang ke 197 tahun 2025. Semoga Lebak semakin m…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025

Berita Terpopuler

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

KPM Bansos di Desa Dahu Diduga Kuat Jadi Korban Pungli

Desember 09, 2025
OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

OPTIMISME PERTANIAN RUHAY: LEBAK MENGUAT SEBAGAI LUMBUNG PANGAN BANTEN

Desember 09, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
UCAPAN SELAMAT  HARI ULANG TAHUN KE-197  KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

UCAPAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KE-197 KABUPATEN LEBAK DARI DINAS PENDIDIKAN

Desember 09, 2025
Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Rumah Rusak Parah, Janda Tiga Anak di Pandeglang Minta Bantuan Pemerintah untuk Tempat Tinggal dan Pendidikan Anak

Desember 12, 2025
UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

UNDUR-UNDUR DIANGGAP MUJARAB UNTUK DIABETES, BENARKAH?

Desember 12, 2025
Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Silaturahmi Ketum PPWI dengan Wakil Ketua DPR RI, Lanjutkan Agenda Penyerahan Bantuan Kemanusiaan dari Dubes Rusia

Desember 10, 2025
Harkodia di Negeri Koruptor

Harkodia di Negeri Koruptor

Desember 10, 2025
Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Akui Beras Bantuan Pangan Stok Lama, Bulog Malingping Siap Ganti Dengan Beras Kwalitas Baik dan Layak Konsumsi

Desember 06, 2025
Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Tokoh Cikulur King Badak Desak Evaluasi Total MTQ: “Martabat Masyarakat Kami Disinggung!”

Desember 06, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber