-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Majalah Keadilan Kalah Dalam Sidang Etik Dewan Pers Atas Aduan Advokat Alvin Lim, Dinyatakan Melanggar Etik Jurnalistik
Headline Hukrim Jakarta

Majalah Keadilan Kalah Dalam Sidang Etik Dewan Pers Atas Aduan Advokat Alvin Lim, Dinyatakan Melanggar Etik Jurnalistik

Berita Kilat
Berita Kilat
07 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Sebelumnya dalam pemberitaan majalah keadilan edisi 71 berjudul "perkara Alvin Lim seperti duri dalam daging" dan "...kemungkinan jpu menerima sesuatu." dimuat oleh majalah keadilan dengan tidak berimbang yaitu tidak diberikan hak jawab dan berisi fitnah, hoax dan muatan pencemaran nama baik tanpa menghargai asas praduga tidak bersalah. Sehingga alvin lim langsung mengajukan aduan dewan pers tentang pemberitaan. Hasilnya dewan pers menyatakan bahwa majalah keadilan melanggar pasal 3 ayat 1 kode etik jurnalistik dan memerintahkan majalah keadilan untuk meminta maaf.

"kami lampirkan surat dewan pers agar masyarakat bisa lihat oknum majalah keadilan pimpinan panda nababan, mantan narapidana tipikor, suap pemilihan gubernur bi, memuat berita sampah, hoax dan tidak mengikuti kode etik jurnalistik. Parahnya ternyata perusahaan majalah keadilan tidak terdaftar dewan pers dan tidak memiliki sertifikat kompentensi wartawan utama sebagaimana ketentuan yang mengatur awak pers. Bagaimana oknum majalah keadilan menghakimi seorang lawyer  apalagi sekelas advokat alvin lim, sh, msc, cfp, cla pendiri lq indonesia lawfirm yang adalah aparat penegak hukum sedangkan yang menghakimi  majalah keadilan dipimpin mantan napi tipikor yang kerjanya menyuap dan merusak moral bangsa dengan isi majalah berisi sampah dan hoax yang berisi kepentingan pribadi sang oknum. Hati-hati dan hindari membaca majalah keadilan karena isinya bukan hanya membodohi namun melanggar etika yang berlaku." ujar sugi kabid humas lq indonesia lawfirm. Bagi korban oknum media bisa menghubungi lq di 0818-0489-0999.

Berikut hak jawab/hak koreksi pengadu alvin lim:

Berdasarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi dewan pers no 43/ppr-dp/xii/2021, tentang pengaduan alvin lim terhadap majalah hukum dan politik keadilan indonesia.

Dewan pers secara tertulis menyatakan bahwa majalah keadilan telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 3 ayat 1, karena tidak melakukan konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini menghakimi.

Oleh karena itu jelas agar masyarakat bisa menilai bagaimana majalah keadilan memuat berita hoax, bermuatan pencemaran nama baik dan menyudutkan alvin lim yang adalah seorang advokat seolah sebagai kriminal dan diasosiasikan dengan kliennya. Majalah keadilan bukan hanya tidak profesional namun, perlu diketahui bahwa pimpinan redaksi majalah keadilan panda nababan pernah terlibat kasus pt fns yang dimenangi oleh advokat alvin lim, dan karena panda nababan berada di pihak yang kalah langsung memuat 10 halaman yang isinya seolah-olah alvin lim menyogok hakim untuk menang (edisi 64, majalah keadilan). Sejak saat itu berkali-kali majalah keadilan milik panda nababan memuat berita yang isinya menjelekkan dan berisi opini dimana seharusnya tugas jurnalistik adalah meliput kejadian, bukan membuat opini bah seorang ahli hukum, padahal panda nababan diketahui adalah seorang narapidana kasus tipikor dalam pemilikan gubernur bi, terbukti bersalah dan divonis pengadilan. Bahwa alvin lim tidak terbukti bersalah dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa alvin lim bersalah. Atas tuduhan majalah keadilan bahwa alvin lim diduga menyuap kejaksaan atas perkaranya, ditegaskan bahwa alvin lim tidak pernah menemui pihak kejaksaan dan tidak pernah memberikan uang satu sen pun kepada jaksa manapun dikarenakan perkara sudah ada putusan ma dan sudah incracth, semua pihak termasuk kejaksaan harus menaati putusan ma. Menyidangkan ulang kasus yang sudah ada putusan ma adalah perbuatan melawan hukum dan inkonstitusional dikarenakan hukum acara biasa, hanya mengenal 1 kali persidangan daei pn, pt, ma tidak ada mengatur persidangan ulang dari pn, yang bisa dikategorikan nebis in idem, dikarenakan jelas putusan pengadilan menyatakan menolak penuntutan yang diajukan oleh jpu, pasal 76 (1) kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.

Jadi untuk apa alvin lim menyuap jaksa terhadap putusan yang sudah memperoleh putusan tetap mahkamah agung sebagaimana no 873 k/pid/2020, tanggal 22 september 2020. Sehingga jelas majalah keadilan menulis artikel menjelekkan reputasi alvin lim selaku advokat dalam edisi 71 majalah keadilan berisi berita fitnah, pencemaran nama baik dan menyesatkan masyarakat. Harap berhati-hati dalam membaca majalah keadilan karena dewan pers sudah menetapkan pemberitaan majalah keadilan berisi opini yang menghakimi (melanggar asas praduga tidak bersalah) dan mengharuskan majalah keadilan untuk meminta maaf kepada pengadu (alvin lim).

Mohon agar masyarakat tidak termakan dengan pemberitaan majalah keadilan yang menjelekkan alvin lim karena nyatanya alvin lim tidak pernah dinyatakan bersalah dalam sidang pengadilan manapun terkait kasus allianz dugaan pemalsuan dan penipuan. Jadi opini-opini liar yang beredar di majalah keadilan adalah berita hoax, tidak berimbang dan memuat opini menghakimi yang melanggar kode etik jurnalistik, sesuai putusan dewan pers diatas.

Terima kasih dan salam cerdas hukum, Advokat alvin lim, sh, msc, cfp, cla. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

Berita Kilat- Juni 07, 2026 0
PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban
Jakarta, BeritaKilat.com – Dalam upaya mendorong kemajuan sektor pendidikan sekaligus mencetak pemikir masa depan, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta W…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

Juni 04, 2026

Berita Terpopuler

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

Juni 04, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber