Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Banten Daerah Headline Hafidz Halim SH, Aktivis HAM Pejuang Keadilan Angkat Bicara Terkait Sidang Pra Pradilan LQ Law Firm Melawan Bidkum Polda Banten
Banten Daerah Headline

Hafidz Halim SH, Aktivis HAM Pejuang Keadilan Angkat Bicara Terkait Sidang Pra Pradilan LQ Law Firm Melawan Bidkum Polda Banten

Berita Kilat
Berita Kilat
26 Des, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


TANGERANG, BeritaKilat.Com – Beredarnya video Sidang pra peradilan atas gugatan pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm tentang penetapan tersangka terhadap TS (37) dan istrinya, MR (34) dalam kasus terkait merek yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 23 Desember 2021 dengan Agenda  dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli pidana menimbulkan publik bertanya tanya apakah seorang Bidkum Polri Polda Banten Layak menjadi seorang Perwira dengan Sikap Arogansinya yang seperti itu ?

 

Ahli pidana Dr Dwi Seno Wijanarko, SH, MH dalam Persidangan tersebut dengan jelas dan terang berpendapat  "Proses penegakan hukum, "due process of law" yang melawan hukum acara pidana akan menyebabkan, penetapan Tersangka cacat hukum pula. Karena Penetapan tersangka, adalah satu  kesatuan yang tidak terpisahkan dari "due process of law" dengan proses penyidikan. KUHAP di buat untuk menegakkan HAM dan Hak Konstitusional Warga negara dimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Sehingga dalam penegakan hukum ada hukum acara pidana yang wajib dilakukan oleh penyidik tanpa melanggar HAM.

 

Beredarnya video  yang memanas di persidangan membuat publik geger terhadap aksi Arogansi Bidkum Polda Banten, dimana Bidkum Polri membentak bentak dengan nada tinggi terhadap Ahli pidana yang dihadirkan hanya untuk berpendapat secara keilmuan.

 

Hafidz Halim, S.H seorang pejuang keadilan dan aktivis HAM sangat menyayangkan atas sikap Bidkum Polda Banten.

 

" miris sekali sikap Bidkum Polda Banten sama sekali tidak mencerminkan Presisi Polri dan mencoreng nama baik Instansi Polri, jangan karena ahli pidana menerangkan sesuatu yang merugikan pihak termohon, lalu di balas dengan sikap yang tak senonoh. Ahli Pidana dengan tegas dan Jelas menerangkan adanya cacat hukum atas proses penetapan tersangka terhadap klien pemohon yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Polda Banten," ujar Halim.

 

lebih lanjut Hafidz Halim berkomentar "yang di hadirkan oleh Pemohon ini bukan ahli main main loh, Ahli Pidana yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara. dosennya para polisi. Dengan sikap Arogan yang ditunjukan oleh bidkum  Polda Banten menjadi cerminan dan penilaian buruk atas kepercayaan masyarakat terhadap Instansi Kepolisian Republik Indonesia. masyarakat yang menyaksikan video tersebut dapat menilai dengan mata dan telinganya atas sikap arogansi Bidkum Polda Banten yang tidak memiliki etika dan sopan santun.

 

“Apalagi dia seorang perwira, apakah layak seorang perwira polri yang mempunyai jabatan tinggi berprilaku demikian ? Bagaimana pola sikap dan pola fikir yang tak mencerminkan seorang pimpinan akan memimpin suatu institusi, mau dibawa kemana negara ini ? inikah amanah Pasal 2 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian? Beginilah cermin POLRI jaman Now, tak heran masyarakat banyak kecewa,” imbuhnya.

 

Masih dengan Komentar Hafidz Halim, " Beredar juga media versi Polda Banten yang di terbitkan oleh Media Purna Polri Net. yang di sampaikan oleh  Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso. yang mengatakan Keterangan Saksi Pemohon tidak ada Kaitannya dengan Materi pemohon dan Kombes Yudi juga Menyimpulkan " Tidak ada logika hukum yang dapat digunakan sebagai argumen seolah-olah SPDP merupakan dasar yang perlu dipertimbangkan untuk seseorang menjadi tersangka. Penetapan berdasarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon harus memenuhi dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 183 dan 184 KUHAP dan SPDP bukan objek praperadilan, sehingga keterangan saksi ahli tersebut sudah sesuai dengan yang kami lakukan dalam menetapkan sebagai tersangka" Kata Kombes Pol Yudi

 

Hafidz Halim Berpendapat atas Argument Bidkum Tersebut " Menurut Pandangan hukum saya inilah Paradigma berfikir yang keliru yang di lakukan oleh Seorang Perwira Bidkum Polda Banten atas duduk permasalahan tersebut dan harus di lurus kan logika berfikirnya. Kehadiran Ahli pidana Relevansinya jelas dengan duduk persolan yang dalam muatan materi pemohon.  jelas jelas ahli menerangkan bahwa objek Materi pra pradilan yaitu Penetapan tersangka . untuk menetapkan tersangka minimal dengan 2 alat bukti sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 183 dan 184 KUHAP. sementara sah tidaknya Penetapan Tersangka Menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahan kan dalam proses hukum yang benar. mulai dari penyelidikan dan Penyidikan dimana dalam proses tersebut memuat secara implisit SPDP bagian dari Muatan Penetapan tersangka tersebut dan harus di lalui dengan mekanisme hukum acara (KUHAP) yang benar Dan tidak melanggar hukum apalagi terdapat hukum formil yang dilanggar maka penetapan tersangka menjadi cacat hukum. itulah yang di terangkan oleh ahli. namun dengan begitu eksis nya Bidkum tersebut berbicara kepada media "penerapan tersangka cukup dengan memenuhi dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 183 dan 184 KUHAP " apakah hanya segitu saja pengetahuan seorang Perwira tentang KUHAP ? bagaimana KUHAP dapat di jalankan sebagai hukum acara pidana sementara didalam penegakannya terdapat cacat formil dan justru bertentangan dengan KUHAP itu sendiri ?

 

Hafidz Halim di akhir  statementnya berpesan semoga Kapolri dan Kapolda Banten menyaksikan Video tersebut agar dapat mengambil sikap terhadap anggotanya yang tidak mencerminkan keadilan dan biarlah hakim dan masyarakat yang menilai. (*/Red)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Berita Kilat- Juni 06, 2025 0
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku
BANTEN,BeritaKilat.com — Staff Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto Kani Dwi, sekaligus Influencer Tiktok @kanikatoo yang juga mantan Reporter tvOne i…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

Juni 02, 2025
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Juni 04, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Juni 06, 2025
Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Juni 05, 2025

Berita Terpopuler

 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

Juni 02, 2025
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Juni 04, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Juni 06, 2025
Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Juni 05, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber