-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Lebak Menyoal Plt Kades Bojong Cae Rangkap Jabatan, BK-LSM Lebak Surati Bupati Lebak
Headline Lebak

Menyoal Plt Kades Bojong Cae Rangkap Jabatan, BK-LSM Lebak Surati Bupati Lebak

Berita Kilat
Berita Kilat
20 Sep, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

LEBAK, BeritaKilat.Com – Badan Koordinasi Lembaga Swadaya masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, surati Bupati Lebak terkait dugaan rangkap jabatan Plt Kepala Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Dadang, S.Ag. Senin 20 September 2021.

Dalam suratnya, Mamik Selamet S.Sos ketua BK-LSM Lebak mennyatakan bahwa yang bersangkutan (Plt. Kades Bojong Cae-Red) secara terbuka sudah membenarkan bahwa dirinya saat ini menjabat selaku Plt Kades Bojong Cae sekaligus merangkap tenaga pengajar non PNS di salah satu Madrasah yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

“Tujuan kami bersurat dengan bupati lebak adalah agar persoalan ini menjadi terang benderang, jadi tidak ada keraguan dan ada kepastian hukum untuk Plt. Kades dalam menjalankan tugasnya bila memang apa yang dia jalani saat ini melaksanakan dua tugas yang berbeda di dua instansi berbeda dengan mendapatkan tunjangan honorer yang bersumber sama dari uang negara dianggap sesuai atau benar,” ungkap mamik.

Lebih jauh Mamik menjelaskan, pihaknya mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dimana dalam pasal 51 poin (i) dijelaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota badan permusyawaratan desa, anggota dewan perwakilan rakyat republik indonesia, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi atau dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan.

“Selain itu, yang menjadi acuan BK-LSM Lebak, peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2017 tentang peraturan dan disiplin perangkat desa sebgaaimana dijelaskan pada bab IV ketentuan penutup pasal 11,” ujar Mamik.

Sementara saat ditemui di rumahnya, kepada wartawan BeritaKilat.Com, Dadang, S.Ag Plt Kades Bojong Cae mengatakan dirinya tau apa yang menjadi persoalan dirinya dipermasalahkan menyangkut pekerjaannya di dua instansi berbeda. Namun ia tidak menjelaskan maksudnya kepada wartawan.

“Saya tau kang ujungnya kemana,” ujarnya kepada awak media (20/9).  

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, H Embay saat dihubungi melalui jalur Whatsappnya mengatakan pihaknya baru mengetahui persoalan itu.

"Kami baru minggu kemaren mengetahui bahwa ybs sebagai guru honorer di Kabupaten tetangga," pungkasnya.

(Red)  

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Melampaui Transaksi Spiritual: Mengenal Cinta Tanpa Pamrih kepada Sang Pencipta

Berita Kilat- April 28, 2026 0
Melampaui Transaksi Spiritual: Mengenal Cinta Tanpa Pamrih kepada Sang Pencipta
​ LEBAK, BeritaKilat.com – Dalam hiruk-pukuk kehidupan modern yang serba transaksional, muncul sebuah perenungan mendalam mengenai hakikat pengabdian manusia …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber