-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ INDONESIA LAWFIRM TANGGAPI KUASA HUKUM PEMILIK KAPAL API MENGENAI KISRUH PT KAHAYAN KARYACON
Headline Hukrim Jakarta

LQ INDONESIA LAWFIRM TANGGAPI KUASA HUKUM PEMILIK KAPAL API MENGENAI KISRUH PT KAHAYAN KARYACON

Berita Kilat
Berita Kilat
30 Sep, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, AktualBanten.Com - Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm, menanggapi tuduhan Nico kuasa hukum pemilik Kopi Kapal Api. "Ini ada apa yah, kenapa terlihat Dittipideksus pimpinan Brigjen Helmi Santika bisa diperintah-perintah oleh pihak pelapor? KUHAP sudah dengan jelas menerangkan bahwa pertama Tersangka pun memiliki hak, seperti meminta penundaan jadwal pemeriksaan, dengan alasan sah seperti sakit maupun mengumpulkan berkas-berkas untuk pemeriksaan. Kedua, ada namanya "Presumption of Innocence atau Asas Praduga tidak bersalah. Apakah kuasa hukum kapal api, tidak sekolah hukum sampai tidak tahu hal tersebut." 


Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm melanjutkan bahwa dirinya merasa aneh, memangnya siapa sih Leo Handoko, Chang Sie Fam dan Erry Biyaya? Orang-orang tidak ada yang kenal mereka, tapi Kapal api sampai memasukan ke media mengenai panggilan pertama mereka, ada maksud apa? "LQ Indonesia Lawfirm selaku Institusi dan aparat penegak hukum meminta agar Helmi Santika tidak gegabah dan disetir oleh oknum Kapal Api untuk menjadi alat mengkriminalisasi klien kami. POLRI harusnya netral dan tegak lurus dalam penegakkan hukum, namun dalam kasus Persengketaan antara direksi dan Komisaris Kahayan, terlihat jelas bagaimana dalam Statement Nico selaku Kuasa Hukum pemilik Kapal Api seolah-oleh Nico mengurui penyidik dan mengajari ikan cara berenang." 


KUASA HUKUM DIREKSI KAHAYAN YAKIN AKAN BERHASIL MEMBUKTIKAN DI PENGADILAN. 

Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, dengan tersenyum "Kita buktikan saja dipengadilan tuduhan Pemilik Kapal Api, ga usah kayak anak kecil menangis di beritakan jelek di media. Siapa yang memfitnah di media? Jika ada yang memfitnah, Nico selaku kuasa hukum kenapa tidak melaporkan saja pasal 310 dan 311 KUHP kan ada jalur hukumnya, ngapain malah menuduh klien kami di media? Tidak usah giring opini, ada pepatah "kuman diseberang lautan terlihat, tapi kotoran di pelupuk mata tidak terlihat. Nico tahu tidak pepatah tersebut?" Tuduhan Nico bahwa para Direksi melakukan penggelapan dan TPPU haruslah dibuktikan di pengadilan bukan dari pemberitaan media sebagaimana dilakukan oleh Nico selaku Kuasa Hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. "Justru mereka koar-koar di media dan buka aib perusahaan dimana mereka komisaris jelas menunjukkan mereka type orang yang cari sensasi dan merasa paling benar. Ingat Pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya seseorang akan perbuatan pidana, bukan kata-kata pemilik Kapal Api. 


VIDEO ARTERIA DAHLAN MENGINGATKAN BAHWA PEMILIK KAPAL API DIDUGA CAWE-CAWE PERKARA 

Tuduhan LQ Indonesia Lawfirm bahwa pihak pemilik Kapal Api berniat menyetir penyidik Mabes POLRI diperkuat dengan video Arteria Dahlan, Anggota DPR RI Komisi 3 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri, "kenal gak yang namanya Soedomo dari Kapal Api itu Cawe-cawe Perkara. POLRI bukan Polisi Swasta, Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Kasihan rakyat."

Berikut Link Video Arteria Dahlan: 

https://youtu.be/RrF7hHnELGU 


Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm menanggapi video Arteria Dahlan, dengar sendiri yah yang bilang 'Pemilik Kapal Api itu mafia perkara dan menjadikan Polri ssebagai Polisi Swasta'

adalah Anggota DPR yang notabene wakil rakyat jadi harus diperhitungkan suaranya dalam membela rakyat. Sehingga jelas dan nyata bahwa upaya Nico selaku kuasa hukum Pemilik Kapal Api dalam menyetir Penyidik Dittipideksus Mabes POLRI harus di tanggapi dengan serius. Karena penyidik haruslah bersikap independen dan adil, bukan oknum mafia hukum yang menperjual-belikan perkara apalagi yang menyangkut jiwa dan nyawa masyarakat. 


MIMIHETTY LAYANI DAN CHRISTEVEN MERGONOTO DIDUGA TIDAK MAMPU BERBISNIS DAN MENGAWASI PERUSAHAAN SEBAGAI KOMISARIS 


Sebelumnya Nico, SH selaku kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto menuduh bahwa Direksi Kahayan sudah mengelapkan uang kliennya yang adalah pemilik dan komisaris PT Kahayan Karyacon. 

Nico, SH meminta polisi bertindak tegas dalam menangani kasus ini. “Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa," kata Nico, Rabu (29/9/2021). 


Sementara itu, Mimihetty mengaku, melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. 


Sementara Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty, "tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan, justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan karena sebagai pemilik kapal api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak. PT Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan. Kemana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris? Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik kapal api yang kuliah di America, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?" 


Kesimpulan kami "Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, ingin mendapatkan untung dengan memputarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima  namanya bisnis itu bisa untung dan bisa rugi. Jika tidak mau rugi yah jangan bisnis tapi taruh uangnya di deposito bank saja." tutup Sugi 


"LQ Indonesia Lawfirm selalu All Out dan tidak pernah main dua kaki, juga kami tidak pernah gentar berhadapan dengan lawan raksasa. Masyarakat yang terkena kasus hukum, jangan sungkan dan ragu meminta pendampingan LQ di 0818-0489-0999. Hindari ulah oknum aparat dan mafia hukum dalam mencari keadilan."

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kapolri dan Bupati Lebak Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes Nurul Falah Tebuireng 09, KH Ahmad Rafiudin: Fokus untuk Fakir Miskin dan Yatim Piatu

Berita Kilat- Mei 27, 2026 0
Kapolri dan Bupati Lebak Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes Nurul Falah Tebuireng 09, KH Ahmad Rafiudin: Fokus untuk Fakir Miskin dan Yatim Piatu
LEBAK, BeritaKilat.com – Suasana Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 di Pondok Pesantren Nurul Falah Tebuireng 09 terasa begitu khidmat dan penuh berkah. Pada t…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

DPC GMNI Lebak Gelar Aksi Demonstrasi di Kemenag Lebak, Soroti Tunjangan Sertifikasi Guru PAI yang Belum Dicairkan

DPC GMNI Lebak Gelar Aksi Demonstrasi di Kemenag Lebak, Soroti Tunjangan Sertifikasi Guru PAI yang Belum Dicairkan

Mei 20, 2026
Tasyakuran Kelulusan dan Lepas Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Tunjung Teja Berlangsung Khidmat

Tasyakuran Kelulusan dan Lepas Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Tunjung Teja Berlangsung Khidmat

Mei 21, 2026
Kabel Optik Semrawut di Babakan Pasir Ganggu Aktivitas Warga dan Dinilai Membahayakan

Kabel Optik Semrawut di Babakan Pasir Ganggu Aktivitas Warga dan Dinilai Membahayakan

Mei 21, 2026
Terungkap! Santunan Jasa Raharja Almarhum Abdulrohman Diduga Dipotong, Ahli Waris Hanya Terima Rp30 Juta

Terungkap! Santunan Jasa Raharja Almarhum Abdulrohman Diduga Dipotong, Ahli Waris Hanya Terima Rp30 Juta

Mei 22, 2026
Komnas HAM Soroti Pencabutan Izin SMK IDN, 560 Siswa Terancam Terdampak

Komnas HAM Soroti Pencabutan Izin SMK IDN, 560 Siswa Terancam Terdampak

Mei 20, 2026
Haul Akbar KH Moch Thowil Penuh Khidmat, Bupati Serang Doakan Alumni Assalamiyah Jadi Bupati hingga Gubernur

Haul Akbar KH Moch Thowil Penuh Khidmat, Bupati Serang Doakan Alumni Assalamiyah Jadi Bupati hingga Gubernur

Mei 24, 2026
Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Mei 24, 2026
Khawatir Keselamatan Anak, Warga Desak Pemkab Lebak Perbaiki SDN 2 Mekarsari  ‎

Khawatir Keselamatan Anak, Warga Desak Pemkab Lebak Perbaiki SDN 2 Mekarsari ‎

Mei 21, 2026
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Panggarangan Gelar Silaturahmi dan Tasyakuran Bersama Badak Banten Serta Media

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Panggarangan Gelar Silaturahmi dan Tasyakuran Bersama Badak Banten Serta Media

Mei 21, 2026
Dugaan Intervensi Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Serang

Dugaan Intervensi Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Serang

Mei 24, 2026

Berita Terpopuler

DPC GMNI Lebak Gelar Aksi Demonstrasi di Kemenag Lebak, Soroti Tunjangan Sertifikasi Guru PAI yang Belum Dicairkan

DPC GMNI Lebak Gelar Aksi Demonstrasi di Kemenag Lebak, Soroti Tunjangan Sertifikasi Guru PAI yang Belum Dicairkan

Mei 20, 2026
Tasyakuran Kelulusan dan Lepas Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Tunjung Teja Berlangsung Khidmat

Tasyakuran Kelulusan dan Lepas Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Tunjung Teja Berlangsung Khidmat

Mei 21, 2026
Kabel Optik Semrawut di Babakan Pasir Ganggu Aktivitas Warga dan Dinilai Membahayakan

Kabel Optik Semrawut di Babakan Pasir Ganggu Aktivitas Warga dan Dinilai Membahayakan

Mei 21, 2026
Terungkap! Santunan Jasa Raharja Almarhum Abdulrohman Diduga Dipotong, Ahli Waris Hanya Terima Rp30 Juta

Terungkap! Santunan Jasa Raharja Almarhum Abdulrohman Diduga Dipotong, Ahli Waris Hanya Terima Rp30 Juta

Mei 22, 2026
Komnas HAM Soroti Pencabutan Izin SMK IDN, 560 Siswa Terancam Terdampak

Komnas HAM Soroti Pencabutan Izin SMK IDN, 560 Siswa Terancam Terdampak

Mei 20, 2026
Haul Akbar KH Moch Thowil Penuh Khidmat, Bupati Serang Doakan Alumni Assalamiyah Jadi Bupati hingga Gubernur

Haul Akbar KH Moch Thowil Penuh Khidmat, Bupati Serang Doakan Alumni Assalamiyah Jadi Bupati hingga Gubernur

Mei 24, 2026
Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Mei 24, 2026
Khawatir Keselamatan Anak, Warga Desak Pemkab Lebak Perbaiki SDN 2 Mekarsari  ‎

Khawatir Keselamatan Anak, Warga Desak Pemkab Lebak Perbaiki SDN 2 Mekarsari ‎

Mei 21, 2026
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Panggarangan Gelar Silaturahmi dan Tasyakuran Bersama Badak Banten Serta Media

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Panggarangan Gelar Silaturahmi dan Tasyakuran Bersama Badak Banten Serta Media

Mei 21, 2026
Dugaan Intervensi Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Serang

Dugaan Intervensi Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Serang

Mei 24, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber