Tiga Bulan Pasca PHK, Hak Ading di PT Plaswood Bangun Indonesia Belum Tuntas, Humas: Saya Kira Sudah Ada Komunikasi dengan Bos
SERANG, BeritaKilat.com — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Ading, mantan Security PT Plaswood Bangun Indonesia, hingga kini belum menemukan penyelesaian. Kurang lebih tiga bulan setelah hubungan kerja berakhir, Ading masih menunggu kepastian terkait penyelesaian hak-haknya sebagai pekerja.
Dalam upaya mencari jalan keluar secara baik dan kekeluargaan, Ading baru sekitar satu minggu lalu melayangkan surat permohonan penyelesaian hak kepada manajemen PT Plaswood Bangun Indonesia.
Surat tersebut disampaikan dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat, sekaligus meminta agar perusahaan memberikan penjelasan mengenai dasar PHK serta menyelesaikan hak-hak Ading sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ading diketahui telah bekerja kurang lebih tujuh tahun sebagai Security dengan upah terakhir sebesar Rp2,3 juta per bulan.
Sejak awal bekerja, Ading mengaku tidak pernah memiliki perjanjian kerja tertulis. Ia bekerja berdasarkan perintah dari pihak perusahaan dan menerima upah secara rutin.
Hubungan kerja kemudian berakhir setelah pihak perusahaan menyampaikan alasan bahwa Ading dinilai sudah tidak produktif lagi karena faktor usia.
Atas kondisi tersebut, Ading meminta agar dasar dan alasan PHK dijelaskan secara terbuka, termasuk apakah PHK tersebut dikategorikan sebagai PHK karena memasuki usia pensiun atau menggunakan dasar lainnya.
Minta Penyelesaian Hak Secara Kekeluargaan
Dalam suratnya, Ading meminta perusahaan membahas hak-haknya sebagai pekerja, khususnya uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Berdasarkan perhitungan sementara apabila PHK dikategorikan sebagai PHK karena memasuki usia pensiun, dengan masa kerja tujuh tahun dan upah terakhir Rp2,3 juta per bulan, estimasi uang pesangon sebesar Rp32,2 juta, sementara UPMK sebesar Rp6,9 juta.
Dengan demikian, total sementara pesangon dan UPMK diperkirakan mencapai Rp39,1 juta.
Angka tersebut masih merupakan perhitungan berdasarkan kategori PHK tertentu dan belum dimaksudkan sebagai angka final. Pihak pekerja tetap membuka ruang pembahasan dengan perusahaan mengenai dasar PHK dan perhitungan hak yang sebenarnya sesuai ketentuan hukum.
Humas: Saya Kira Sudah Ada Komunikasi dengan Bos
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Nurdin selaku Humas PT Plaswood Bangun Indonesia akhirnya memberikan tanggapan.
Nurdin mengaku mempertanyakan apakah Ading memang belum mendapatkan jawaban dari pihak bos atau manajemen.
"Memang belum ada jawaban dari bos ke Pak Ading?" demikian pertanyaan Nurdin saat dikonfirmasi.
Menurut Nurdin, dirinya telah mendorong agar persoalan tersebut mendapatkan jawaban dari pihak manajemen. Namun, ia menyebut bahwa persoalan tersebut ditangani langsung oleh pimpinan perusahaan.
"Saya sudah mendorong itu jawaban manajemen. Di sini katanya bos langsung yang menangani, jadi saya pikir sudah ada komunikasi dengan Pak Ading," ujar Nurdin.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Humas mengaku sebelumnya beranggapan komunikasi antara pimpinan perusahaan dengan Ading sudah berlangsung secara langsung.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, hingga saat ini belum diketahui apakah pihak pimpinan PT Plaswood Bangun Indonesia telah memberikan keputusan atau jawaban resmi terhadap surat permohonan penyelesaian hak yang disampaikan Ading sekitar satu minggu lalu.
Tetap Mengedepankan Musyawarah
Di sisi lain, pihak Ading menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat.
Langkah tersebut dipilih agar persoalan yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dapat diselesaikan secara baik tanpa harus menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Pihak pekerja berharap manajemen perusahaan dapat membuka ruang pertemuan untuk membahas secara langsung dasar PHK, masa kerja, besaran upah, serta hak-hak pekerja yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.
Terlebih, hubungan kerja Ading dengan perusahaan telah berlangsung kurang lebih tujuh tahun, sehingga penyelesaian secara kekeluargaan dinilai menjadi pilihan yang paling baik bagi kedua belah pihak.
Apabila nantinya tercapai kesepakatan, hasil perundingan dapat dituangkan dalam dokumen tertulis yang disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pimpinan PT Plaswood Bangun Indonesia kepada Ading atas surat permohonan penyelesaian hak yang dilayangkan sekitar satu minggu lalu.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen PT Plaswood Bangun Indonesia apabila hendak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
(Redaksi)

Posting Komentar