Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Segera Tangkap Christine Gunadi

November 09, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm meminta kepada pihak kepolisian agar segara melakukan penangkapan dan penahanan kepada Stenly Mokoginta, Agusyowono Umuur dan Christine Gunadi yang merupakan dalang dari kasus investasi bodong PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD).

Apalagi ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam surat Penetapan Tersangka No. B/85.A/X/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 14 Oktober 2024.

"LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada pihak penyidik agar segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka terutama terhadap tersangka Sdri. Christine Gunadi," kata Adi Gunawan melalui pean singkat kepada Qnews.co.id, Jumat (8/11).

Sejatinya, dalam kasus ini PT Master Millionaire Prime dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia telah merugikan para korban yang berjumlah 114 orang dengan total kerugian sebesar 30,6 milliar.

"Pihak Penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri memberikan SP2HP ke 4 No. B/596/XI/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 6 November 2024 yang pada intinya menginformasikan bahwa ketiga tersangka yaitu Sdr. Stenly Mokoginta, Sdr. Agusyowono Umuur, dan Sdri. Christine Gunadi akan dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka," jelasnya

Advokat Adi Gunawan juga meminta agar pihak kepolisian untuk segera melakukan pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut, terutama kepada Christine Gunadi. Sebab, hingga saat ini Cristine belum pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

"Karana dikawatirkan Sdri. Christine Gunadi akan menghilangkan barang bukti berupa aset-aset yang selama ini diperoleh dari hasil tindak pidana dan sekiranya pihak penyidik melakukan penyegelan dan penyitaan atas aset-aset milik Sdri. Cristine Gunadi," ungkapnya.

"Saat ini Sdri. Christine Gunadi sama sekali belum pernah menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.

Sebagai informasi, LQ Indonesia Law Firm sudah melaporkan tiga orang yang menjadi dalang dari kasus kasus investasi bodong ke Mabes Polri pada bulan April tahun 2022.

Bahkan, Christine Gunadi sudah dipanggil resmi dengan surat panggilan dua kali di alamat rumahnya, tapi tidak pernah datang dan tidak memberi kabar apapun kepada penyidik.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di beberapa kota dan dapat menghubungi Hotline Quotient Fund di nomor 08111094489 atau nomor 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111023489 (Quotient Center Lebak Bulus) 08111534489 (Quotient Center Kembangan), 0817-489-0999 (Tangerang) dan 081328065324 (Media) atau mendatangi Quotient Center terdekat.

POLEMIK TANAH MILIK WARGA SIPIL DIDUGA DISEROBOT OLEH PT SUMMARECON AGUNG TBK SEJAK TAHUN 1981, HINGGA KINI BELUM TUNTAS

November 09, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Deki Patria, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara Bapak Makawi telah melakukan audiensi dengan pihak PT. Summarecon Agung Tbk guna membahas mengenai pembayaran ganti rugi kepada Bapak Makawi terkait dugaan tanahnya yang diserobot oleh PT. Summarecon Agung Tbk.

 

Perkara ini bermula pada tahun 1981 ketika PT. Summarecon Agung Tbk diduga melakukan penyerobotan lahan milik orang tua dari Makawi. Yang dimana lahan tersebut telah diwariskan oleh orang tua Makawi kepada ahli warisnya salah satunya merupakan Makawi yang merupakan anak dan sekaligus perwakilan dari Ahli Waris lainnya. Namun, PT. Summarecon Agung Tbk tetap besikeras bahwasannya mereka telah membeli lahan tersebut dari Asikin selaku Pihak Kedua yang juga telah membeli tanah tersebut dari orang tua Bapak Makawi pada tahun 1981. sehingga menurut pihak PT. Summarecon Agung Tbk mereka mempunyai hak atas tanah tersebut 


Setelah kejadian tersebut, Makawi kemudian meminta perlindungan hukum kepada Lurah Pengangsaan dua, Kantor Kecamatan Koja, Pemerintahan Daerah Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, BPN, Komisi II – DPR-RI dan Instansi – instansi Pemerintahan lainnya untuk memfasilitasi mediasi. Pada Tahun 2007, BPN RI bersama Komisi II DPR-RI memfasilitasi permasalahan antara Bapak Makawi dengan Pihak PT. Summarecon Agung Tbk. Dan hasi dari pertemuan tersebut, Pihak PT. Summarecon Agung Tbk menyatakan bersedia untuk membayar ganti rugi kepada Bapak Makawi selaku Perwakilan Ahli Waris. Namun, hingga saat ini tidak adanya pembayaran ganti rugi kepada Bapak Makawi dari Pihak PT. Summarecon Agung Tbk. 


Advokat Deki Patria, S.H. selaku Pengacara dari Bapak Makawi memberikan pernyataan bahwa “Hasil audiensi dengan PT. Summarecon Agung Tbk tidak membuahkan hasil yang baik hal ini dikarenakan Pihak Summarecon besikeras bahwasannya mereka telah membeli tanah tersebut secara sah oleh karena itu mereka enggan untuk membayar uang ganti rugi yang seharusnya sudah menjadi hak dari Klien Kita.”


Advokat Deki Patria, S.H. juga menambahkan dalam keterangannya bahwa “PT Summarecon Agung Tbk mengaku membeli tanah tersebut dari pihak kedua, yang dimana pihak kedua membeli tanah tersebut dari Orang Tua Bapak Makawi pada tahun 1981. Kami merasa ada yang janggal dengan transaksi jual-beli tanah tersebut dikarenakan Orang Tua Bapak Makawi meninggal dunia 2 tahun sebelum tahun 1981 yang dimana terjadinya jual-beli tanah tersebut. Hal tersebut tentu sangat mustahil untuk terjadinya jual-beli tanah tersebut dikarenakan orang tua Bapak Makawi telah meninggal dunia sebelum tahun 1981”.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran - 0811-1184-489

Warga Lampung Diduga Gelapkan Motor Hampir Dihajar Massa Di Rangkasbitung

Oktober 29, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com - Menjamurna  aplikasi  Digital dinegeri ini bagai dua sisi mata uang, satu sisi dapat memberikan hiburan dan edukasi, sisi lainya malah sebaliknya. Seperti halnya dialami oleh sebut saja bunga (35) janda muda warga Jaura RT 03,RW 02 Desa Rangkasbitung  Timur kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. 

Bunga seorang Ibu rumah tangga beranak 3 yang ditingal mati Suaminya beberapa tahun Lalu ini menggunakan aplikasi facebook untuk mengusir kekosongannya lantaran hidup sendiri tanpa suami. 

Berawal dari Facebook itu juga Bunga Berkenalan dengan seseorang    Warga Lampung Tengah  yang Ber ih ndisial  Ai mereka mengobrol    dan sampe akhirnya ketemu 

Saat awak media ini mengkonfirmasi kepada Kakak bunga  berinisial PI (40), (29/10/24) PI (40) menuturkan kronologi kejadian hingga hampir terjadi aksi massa kepada pria asal lampung di rumahnya.

Berawal ketika adiknya berkenalan dengan seseorang  pria asal Lampung yang mengaku sebagai anggota Polisi. Lelaki yang belakangan diketahui hanya mengaku ngaku anggota polri tersebut ternyata adalah penghuni lapas kelas I bandar lampung. 

"Si AI mengaku akan benar Benar kepada Adik saya  dan dia meminta kiriman untuk ongkos  ke Banten kemudian dikirim lah oleh Ade saya  Puluhan Juta pertama  dan kami tunggu dia tidak datang  dan kami coba cari keterangan ternyata orang tersebut  penghuni Lapas di Lampung," kata Pi

Kami  tentunya kaget  karna diam diam orang tersebut sering meminta uang dengan jumlah Besar kepada  Adek kami bunga tersebut dan hingga akhirnya  datang lah Ai ini ke sini  sekira 2 Minggu yang lalu dan ketmu kami keluarga dan sebenar nya kami biala Memnag benar tidak mempermasalahkan hal itu  karna kami melihat Ade lami ini senang kepada Ai tersebut dan pada suatu malam kami berkumpul dan menanyakan  dan dia menjawab kepada kami mau benar benar  Al hasil kami iba ti pinjamilah satu sepeda motor oleh kami karna Ai alasannya  biar cepat mengurus segala sesuatunya disana 

Masih kata AI setelah sepeda motor itu di  pinjamkan  dan setelah di  tunggu seminggu Dua Minggu dia tak kunjung datang  kami masih panycing dia agar bis datang  akhirnya dia datang tapi sepeda motor itu tidak di bawa dia datang kesini pun  kami tidak tau dan dia meminta untuk mengurusi sepeda motor nya untuk pembuktian kepada keluarganya bunga suruh di bawa ke sana dan saya secara serentak mengatakan ga bisa  kamu udah ngabisin uang Ade saya sekarang  sepeda motor pun ga ada kami tanya  sepeda motor itu di gadekan  untuk kepentingan  dirinya katanya tersandung kasus dan saya ga terima agar permasalahan ini   di selesaikan di ranah hukum aja  papar PI

Sementara  di saat  itu juga kami coba ngobrol dan kami tanyakan  terkait sepeda motor  tersebut dan dia AI mengatakan sepeda motor itu saya gadekan karna ia tersandung masalah atau kasus di sana kemarin kata AI kepad awak media  

Hingga berita ini ditayangkan. Pihak Keluarga, RT dan lainnya coba memediasi tapi tidak ada titik temu dan  akhirnya keluarga memutuskan untuk  di laporkan  dan  akhirnya anggota dari Polsek Rangkasbitung Datang  sementara Masarakat  di Luar sudah Ramai sehingga  AI Diamankan ke Polsek keluarga dan Korban pun di bawa ke Polsek Rangkasbitung. (Red) 

Tim Gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Ronald Tannur Di Surabaya

Oktober 27, 2024


SURABAYA, BeritaKilat.com - Bertempat di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya. Pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil menangkap Terpidana atas nama Gregrorius Ronald Tannur, Laki-laki, Usia 27 tahun yang merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.

Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

Adapun Kronologi pengamanan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sebagai berikut :

Awalnya sekira Pukul. 14.10 Wib Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul 14.30 WIB, kemudian Tim masuk kerumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya.

Sekira Pukul 14.45 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tepat pada Pukul 15.40 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.

Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 

1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 

14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya.

Bahwa setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,maka Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng. (*/red) 

PERKARA PEMBUATAN SERVER KOMPUTER TIDAK KUNJUNG SELESAI, BERGULIR HINGGA TINGKAT KASASI

Oktober 17, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Sakti Manurung dan Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A telah mendaftarkan memori kasasi pada tanggal 14 Oktober 2024 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Perkara ini bermula ketika Perusahaan A membeli server komputer kepada Perusahaan B, kemudian Perusahaan A telah membayar sebesar Rp. 1,6 miliar kepada perusahan B dimana pembayaran tersebut merupakan 50% dari total  harga Server, namun hingga saat ini server tersebut tidak kunjung dilaksanakan sampai selesai oleh Perusahaan B. Padahal Perusahaan B diduga menjanjikan kepada Perusahaan A dalam waktu 12 Minggu server komputer akan selesai

Namun setelah menunggu cukup lama dan server komputer tersebut tidak kunjung selesai sehingga Perusahaan A meminta kepada Perusahaan B untuk mengembalikan uang DP yang sebelumnya telah diberikan. Namun Perusahaan B menolak untuk mengembalikan uang DP dengan alasan pihak Perusahaan B masih mau untuk melaksanakan pekerjaan server komputer ini.

Kemudian, Perusahaan B menggugat Perusahaan A dengan alasan kontraknya diputus secara sepihak oleh Perusahaan A. Di tingkat Pengadilan Negeri, Perusahaan A kalah. Seakan tidak terima dengan putusan Hakim, kemudian Perusahaan A mengajukan banding namun Perusahaan A tetap kalah. Tidak nyerah begitu saja, Perusahaan A akan mengajukan kasasi untuk melindungi haknya. 

Advokat Sakti Manurung selaku Penasihat Hukum Perusahaan A menyatakan dalam keterangannya, memori kasasi telah Kami daftarkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan dan melindungi Hak dari Klien Kami.

Perusahaan A juga telah melaporkan Perusahaan B kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan Penipuan. Saat ini status Laporan telah memasuki tahap sidik ujar Advokat Ali Amsar Lubis selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A

Advokat Sakti Manurung dan Ali Amsar Lubis selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A berharap Hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan seadil-adilnya serta meminta kepada Penyidik Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar tercapainya suatu kepastian hukum. 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489. (*/red) 

Sat Reskrim Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Sat Pol PP Lebak

Oktober 12, 2024


LEBAK, BeritaKilat.com - Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melaksanakan Press Conference terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Loby Mapolres Lebak. Sabtu (12/10/2024).

Adapun Kasus yang berhasil diungkap yaitu Kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 10.00 wib.

Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno,SH, MH.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan,

"Menindak lanjuti Atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan Aksi Demo yang menyebabkan tertimpanya anggota sat Pol PP  Kabupaten Lebak oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi pada Senin, 23 September 2024," ujar Suyono.

"Kemudian saya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut yang mengakibatkan korban Anggota Sat Pol PP Lebak atas nama Almarhum Yadi Suryadi meninggal dunia," tambahnya.

"Dalam pengungkapan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sdr. RK (23), sebagai Koordinator Aksi dan Sdr. Mn (37) sebagai Pendemo yang mendorong pagar," Ungkap Suyono.

"Adapun barang yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Flashdisk  yang berisikan 

Rekaman Vidio saat terjadinya aksi demo di depan 

Kantor DPRD Kab. Lebak,  Baju Dinas Satpol PP Kab. Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan 

milik Korban Sdr. (Alm) YADI SURYADI yang dipakai pada saat 

melakukan pengamanan aksi demo,  1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A18, 1 (satu) Jaket bomber warna kahaki kehijau-hijauan yang digunakan pada 

aksi demo oleh Tersangka, 1 (satu) Rangkap Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah  Sakit," tambahnya.

"Pasal yang disangkakan terhadap Tsk RK (23) Dikenakan Pasal 170 ayat (2) 

ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara 

Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo  Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun 

Pasal 55 KUH-Pidana 

dan Sdr. MN (37)   Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun 

penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara 

Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun," tutur Suyono. (*/red) 

TIM LQ INDONESIA LAW FIRM MENDESAK UOB KAYHIAN SEKURITAS UNTUK MENGEMBALIKAN SISA KERUGIAN NASABAH

Oktober 08, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm menerima pengembalian uang sebagian dari jumlah kerugian yang dialami oleh para nasabah UOB Kayhian Sekuritas. Diketahui bahwa Tim LQ Indonesia Law Firm dari sejak tahun 2022 sudah membuat laporan polisi terhadap Direktur UOB Kayhian Sekuritas dan terhadap oknum karyawan yang bernama Agung, Vincent, & Michael, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan jumlah kerugian mencapai sekitar 53Miliar.


Advokat Sakti Manurung memberikan keterangan sehubungan dengan hal tersebut, seiring berjalannya waktu dan berbagi upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan keadilan bagi klien kami, akhirnya ada titik terang untuk perkara ini. Sakti Manurung selaku pengacara dari para korban dalam keterangannya juga mengapresiasi terlapor Michael yang ikut bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh para korban.


Sakti Manurung menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti sampai disini, kami akan terus memonitor/mendesak Pihak Kepolisian khususnya Jajaran di Unit IV Fismondev PMJ agar segera menetapkan status tersangka kepada Terlapor, karena perkara ini semakin jelas dan kami semakin kuat menduga UOB Kayhian Sekuritas memiliki peran sebagai “Tuan Rumah” yang memberikan akses/persetujuan terhadap terlapor Agung/Vincent/Michael untuk menggunakan nama besar UOB Kayhian Sekuritas sebagai rekening penampung dari dana yang disetorkan oleh para nasabah.


 Diakhir keterangannya, Sakti Manurung menyampaikan bahwa “Proses hukum terhadap UOB Kayhian Sekuritas belum selesai, LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran sekaligus mendesak UOB Kayhian Sekuritas untuk mengembalikan sisa kerugian yang dialam oleh para klien kami”

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489

Buntut Bencana di Baduy, RPM Siap Mendorong APH Untuk melakukan Penyelidikan Terkait Realisasi Anggaran Untuk Bencana di BPBD Lebak

Oktober 08, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Relawan Pembela Masyarakat (RPM) meminta pihak Inspektorat Kabupaten Lebak tidak tinggal diam adanya keluhan warga Baduy yang terkena bencana Angin Puting Beliung tepatnya di Kampung Lebak Menteng RT 005 RW 005 Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa tanggal 24 September 2024. 

RPM sangat menyayangkan adanya keluhan warga yang mengaku kecewa terhadap pihak Badan Penanggunlangan Bencana (BPBD) Kabupaten Lebak yang dinilai lamban dalam menangani bencana yang menimpa warga Baduy Luar tersebut.

"Daerah Baduy selalu di kedepankan dalam daerah budaya dan tujuan Wisata  secara Nasional. Akan tetapi, mirisnya, saat terkena bencana, mengapa adanya keluhan dari warga Baduy yang terkena bencana lamban ditangani oleh pemerintah khususnya oleh BPBD Lebak. Padahal, mereka mengaku sudah mengajukan permohonan bantuan kepada BPBD Lebak,"tegas Imam Apriyana Ketua RPM Lebak, Rabu 8 Oktober 2024.

Untuk itu, lanjut Imam, pihaknya meminta agar pihak Inspektorat Lebak memeriksa seluruh anggaran bencana di BPBD Lebak, bagaimana realisasinya dan berapa kesuluruhan anggaran untuk penanggulangan bencana.

"Harus kita kawal bersama-sama apa penyebab adanya dugaan lambannya penanganan bencana terhadap warga Baduy yang sedang tertimpa musibah angin puting beliung. Apakah kurang anggaran atau bagaimana? tentu harus kita kawal. Dan kami akan mendesak agar pihak Inspektorat melakukan audit dan dibuka ke publik,"terang Imam.

Imam mengaku miris peristiwa dugaan lambannya penanganan terhadap warga Baduy yang terkena musibah angin puting beliung. Padahal, kata dia, semua memiliki hak yang sama untuk diberikan keadilan apalagi ini terkait musibah yang mana warga sangat membutuhkan bantuan.

"Saya membaca dari awal pemberitaan bahwa adanya dugaan saling lempar tanggungjawab segala macam. Tentu ini sangat memalukan terhadap kinerja penanganan bencana di Kabupaten Lebak. Harus kita tegaskan, bahwa semua  warga negara siapapun itu dan khususnya warga Baduy berhak mendapatkan bantuan yang seadil-adilnya dan musibah itu sifatnya darurat yang harus segera ditangani,"tegas Imam.

Imam mengaku siap mengawal bahkan membuka ruang diskusi untuk melakukan kroscek terkait realisasi anggaran. Bila perlu, kata Imam, pihaknya akan berkolaborasi dengan Lembaga Independen, PKN, Lembaga Gerakan Rakyat Lawan Koruptor untuk menelusuri anggaran dan membawanya ke Aparat Penegak Hukum.

"Kami akan segera berkomunikasi dengan kawan-kawan untuk menelusuri berapa sebenarnya anggaran untuk bencana di Lebak yang ada di BPBD Lebak. Kita juga siap mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait anggaran tersebut,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Badan penanggulangan Bencana (BPBD) kabupaten Lebak  dinilai lamban dalam menangani musibah bencana angin puting beliung yang terjadi di Kampung Lebak Menteng RT 005 RW 005 Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

Adanya musibah bencana angin puting beliung yang menimpa di wilayah Baduy luar yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024. Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Lebak dinilai lamban dalam menangani musibah bencana angin puting beliung tersebut. Padahal, menurut mereka, warga sangat mengharapkan dan butuh bantuan untuk meringankan beban mereka (yang terkena musibah-red) angin puting beliung, dan butuh gerak cepat dalam penanganan dampak becana tersebut. (*/red) 

GAMMA Akan Datangi KPK Berikan Laporan Soal Dugaan Kejanggalan Proyek IPAL Puskesmas di Kabupaten Lebak

Oktober 08, 2024


Lebak, BeritaKilat.com - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, menemukan kejanggalan pada paket pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas di Kabupaten Lebak tahun 2022 dan Tahun 2023.

Ketua Umum GAMMA Ahmad Hudori dalam keterangan yang disampaikan pada wartawan mengatakan, jika paket proyek pembangunan IPAL Puskesmas Kabupaten Lebak yang dibiayai BLUD senilai ratusan juta disetiap unitnya terindikasi di korupsi.

“Ada indikasi dugaan korupsi pembangunan IPAL Puskesmas TA.2022 dan 2023. Dalam waktu dekat ini GAMMA akan menyerahkan naskah laporan pengaduan hasil kajian dan temuan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), ini berkaitan dengan kualitas pembangunan, apalagi IPAL Puskesmas kegunaannya untuk mengurai limbah berbahaya atau kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),"ucap Dori.

Menurut dori, ada beberapa indikator temuan GAMMA, bukan hanya di duga me-mark up anggaran dalam perencanaan serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun di duga pelaksanaan pekerjaan IPAL Puskesmas tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga hasilnya tidak maksimal

Lanjut Dori, GAMMA sedikit menyentil Kejari Lebak, Pasalnya terdapat informasi yang menyebutkan bahwa Kejari Lebak pernah melakukan sejumlah pemanggilan dengan memanggil dan meminta keterangan dari kepala Puskesmas yang membangun IPAL

Masih dori, GAMMA akan meminta pihak-pihak terkait seperti pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dengan lebih serius, tujuannya agar prilaku penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara mampu diminimalisir sedini mungkin.

"'Ada informasi yang kami terima dari kepala puskesmas Warunggunung jika para kepala puskesmas yang membangun IPAL pernah di panggil dan di pinta keterangan oleh Kasie Pidsus Kejari Lebak pada bulan januari 2024, namun setelah kami kaji dan amati Kejari Lebak belum ada indikasi keberlanjutan dari pemanggilan tersebut

Sebagai insan yang peduli terhadap pembangunan saya Ketua Umum GAMMA, akan mendorong Indikasi dugaan korupsi IPAL Puskesmas TA.2022 dan TA. 2023 agar dapat ditangai KPK dan tentu dengan tataran aksi jalanan, agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap instansi, Dinas terkait, Kepala Puskesmas, PPK, PPTK, Direktur Perusahaan yang mengerjakan paket pembangunan IPAL Puskesmas, dan Direktur Konsultan yang mengawasi pekerjaan IPAL Puskesmas."tandas Dori. (*/red) 

Terkuak!!! FM Mengakui Curi Sitaan Bareskrim 210 Ton, Berani Curi Diduga Kapolres Dan Dandim Jadi Bekingnya

Oktober 07, 2024

 


Kota Bekasi, BeritaKilat.com - Heboh dan menggelikan terkait barang sitaan Bareskrim Polri dicuri oleh oknum berinisial FM yang mengaku Pengacara juga wartawan media online ternyata dilindungi para penegak hukum dan anggota TNI aktif.


Tamparan keras buat Bareskrim Polri yang mana barang sitaan dari tahun 2019 ternyata habis dicuri oleh pelaku FM yang dibekingi dari oknum TNI aktif lebih lucunya lagi diduga ada peran serta oknum Kapolres.


Saat berita beberapa waktu lalu dengan judul “Merasa Kebal Hukum, Diduga Oknum Dandim TNI Bekingi Aksi FN Curi Barang Sitaan Bareskrim Polri” Baru baru ini diduga pelaku pencurian besi tua Scrap eks Freeport, berinisial FM membantah dan melakukan klarifikasi ke media.


Mengutip dari pemberitaan yang beredar, yang disuguhkan oleh media online FM menilai berita yang ditayangkan oleh media online itu memang fakta yang seharusnya masyarakat tau karena menurut FM.


Bagai disambar petir siang bolong. Dalam percakapan awak media dengan pelaku FM mengakui telah mencuri Besi Scrap Eks Freeport di halaman dekat apartemen Mutiara Pekayon Bekasi Selatan, sebanyak 210 Ton.

Selain mengaku telah mencuri. FM pun, mempersoalkan para pencuri sebelum dirinya beraksi, FM juga sudah memberikan koordinasi pada oknum TNI untuk diteruskan pada kapolres kota Bekasi diduga jumlahnya Rp. 400 juta untuk mengamankan lokasi saat dirinya akan beraksi.

Dengan dasar pengakuan FM pada awak media, Segera awak media mencoba konfirmasi Kapolres kota Bekasi melalui pesan singkat WhatsApp-an. “Ijin selamat malam bang, Terkait kasus barang sitaan Bareskrim Polri yang berlokasi di samping Apartemen Mutiara Bekasi Barat, Selentingan saya dengar Abang melindungi oknum Fanny dan yang saya dengar Abang menerima anggaran Rp 200 juta untuk pengamanan birokrasi TKP.

Sampai saat berita ini tayang seorang oknum Kapolres kota Bekasi tidak ada tanggapan. Aneh bin ajaib… Bukan menjawab konfirmasi awak media, tapi malah mengaku Kanit Paminal mengajak ketemuan untuk ngopi darat. Alangkah malunya Marwah Bareskrim Polri dalam hal ini diinjak injak yang tak lain dari oknum anggota polri sendiri.

Pengakuan pelaku FM, Sebagian masyarakat mengambil kok, pencuri pencuri tersebut malahan ribut…besi dari awal ada 3.000 Ton akan tetapi kemarin itu besi tinggal sisa 250 Ton dimana yang lainnya.. kata FM kepada awak media.

Dimana yang 2.888 Ton sangat jelas banyak oknum oknum yang curi dan di Bekap oleh oknum oknum polisi sehingga barang barang itu bisa lolos alias bisa keluar yang curi curi sangat jelas kenapa tidak dinaikkan dalam berita ada apa…? Kata Fany.

Ditambahkannya, “Sedangkan saya kemarin mencuri barang sitaan Bareskrim Polri hanya 210 Ton aja”, ungkap FM dalam percakapannya dengan awak media.

Pasalnya, FM mengaku sebagai kuasa hukum masyarakat kamoro papua yang bernaung di lembaga Lemasa dan Lemasko, namun hal tersebut ditegaskan bahwa menurut sumber yang dihimpun, dengan tegas dan faktanya FM oknum pelaku Pencurian Besi Scrap Eks Freeport di Pekayon sudah lama dicabut kuasanya.

Jadi sangat jelas, ini murni dia curi besi besi itu. Sedangkan suku kamoro yang bernaung di lembaga lemasco telah menguasakan YD and partner LAW OFFICE. Dengan nomor surat kuasa 17/SK-YD-P/VIII/2024, yang memberikan kuasa bertindak atas nama pribadi dan mewakili 5 kampung suku komoro Asli kabupaten Mimika, Provinsi Papua, diantaranya: Edward Y O, Felix B U, Elias M, Philipus T dan Paulinus M

Adapun penerima kuasa adalah, Yusral Supit, Dias EMI Yusti, Djulifen, Sutiyono, Edi Darmanto dan Ridho Tjahaya. Kemudian para Advokat/Pengacara dan konsultan Hukum Pada YD & PARTNER LAW OFFICE menegaskan bahwa telah menerima kuasa dari masyarakat provinsi Papua itu akan menindak lanjuti secara hukum.

Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.Diketahui YD & PARTNER LAW OFFICE Beralamat di jalan KH. Maisin No. 11/29, kampung Bulak Klender Jakarta Timur.

Sementara Itu Aktifis Pemerhati Hukum Marjuddin Nazwar yang juga sebagai Ketua DPP LSM BERKOORDINASI ketika dimintai tanggapannya seputar pencurian barang sitaan Bareskrim Polri Mengatakan, Jelas ini keprihatinan kita bersama yah dimana atas perbuatan tercela para pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 point 4 KUHP tersebut akhirnya membuat citra dunia hukum tercoreng oleh oknum anggota polri sendiri ikut mengawasi dan melegalkan barang barang yang para pelaku curi adalah Objek Sitaan Bareskrim Mabes Polri.

Mafia hukum itu yang mengaku-ngaku kadang pengacara hukum dan kadang wartawan itu bernama Fanni Matindas sesuai data-data dan fakta nyatanya dibantu oleh Oknum Personil TNI Aktif juga ada keterlibatan para oknum polisi yang diduga mendapatkan anggaran tutup mulut Rp. 200 juta.

Pasalnya, ternyata ada beberapa kelompok Mafia yang telah memanfaatkan momen kelemahan atas kekuatan sebuah plang pemberitahuan bahwa dilokasi itu ada barang sitaan bareskrim polri yang juga tertulis di plank tersebut bahwa tidak diperbolehkan mengambil atau mencuri barang yang sebagai objek sitaan bareskrim polri itu, nah anehnya hal itu terkesan yang menjadi dasar si mafia hukum dibantu para Oknum TNI Aktif yang sebelumnya tentu melakukan kesepakatan dan berkerjasama untuk menggambil barang barang yang notabene masih menjadi objek sitaan bareskrim polri.

Diduga hal itulah yang menjadi sumber keberingasan para kelompok pencuri barang sitaan bareskrim polri itu.

Terlihat jelas si Mafia hukum itu menggunakan jasa bodyguard juga berkerjasama dengan para Oknum Personil TNI dan Polri guna menjaga aksi tindakan kriminal mereka dan melancarkan aksinya secara berulang ulang mengunakan alat berat (Kren dan Trailer Juga Jenis Doly).

Untuk menghabisi besi besi screb sitaan bareskrim polri yang diduga sampai sekarang tidak ada penetapan SP3 atau Prescon pihak polri untuk publik mengetahui proses yang tengah berjalan sesuai Laporan Pengaduan dalam LP/B/1000/X/2016. (Tim) 

LQ INDONESIA LAW FIRM MELAPORKAN DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA KEPADA KADIVPROPAM POLRI DENGAN DUGAAN MELANGGAR KODE ETIK

Oktober 04, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum Kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada KADIVPROPAM POLRI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik atas ketidakprofesionalan DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017.

Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menyatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 190/Pid.B/2023/PN. Jkt.Pst. yang menyatakan perbuatan Klien Kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 bukanlah perbuatan pidana dan Kami menduga DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dikarenakan tidak  bisa membedakan mana kasus perdata dan pidana padahal DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya sudah sepatutnya dapat membedakan hal tersebut. 

Advokat Sakti Manurung dalam keterangannya menyampaikan bahwa perbuatan jajaran di DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA khususnya yang saat itu menangani laporan tersebut pada Unit IV Subdit II kami menilai terkesan dipaksakan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dll terhadap Klien Kami, sehingga hal ini menurut kami merupakan perbuatan pelanggaran kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Advokat Alkausar Akbar juga turut memberikan pernyataan bahwasannya Klien Kami pada tahun 2017,2018,2019 dan 2020 melalui kuasa hukumnya saat itu yaitu Akhmad Aldrino Linkoln, S.H. & Partners sudah berulang menyampaikan kepada DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 merupakan kasus perdata yang harus diselesaikan melalui putusan pengadilan perdata namun DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya diduga tidak mengindahkan pernyataan dari Kuasa Hukum Klien Kami sehingga Kami menduga DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Kepolisian sudah seharusnya melihat dari 2 sisi serta bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya namun DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya diduga tidak melaksanakan hal tersebut. Kami berharap KADIVPROPAM POLRI dapat meninjau laporan dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Maret 2017 yang telah Kami buat serta menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya terhadap DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA dan anggotanya apabila terbukti melanggar kode etik.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489

SPBU 34-16914 Nagrak Ciangsana Diduga Bermain BBM Subsidi Jenis Solar dengan Oknum Anggota

Oktober 04, 2024


BOGOR, BeritaKilat.com - Rekaman video viral yang menampilkan aktifitas proses pembelian yang penyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terindikasi ilegal terang-terangan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Gunung putri Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sekitar pukul 05.00 WIB.

Mafia BBM Bersubsidi jenis solar yang kembali lagi didapati di salah satu SPBU  34-16914 terletak di Jalan Raya Ciangsana Nomor 28-29, Nagrak, Kecamatan Putri, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada, Senin (30/09/2024) Subuh.

Didapati mobil box kuning dengan Nopol B 9105 UWV sedang tengah mengisi BBM Subsidi jenis solar dan tampak terlihat mondar-mandir di SPBU tersebut. Kemudian seorang driver yang mengaku anggota bernama Rendy mengakui bahwa nama pemilik usahanya adalah Majid, dan mengaku biasa melakukan aktifitas sekitaran pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 pagi hari.

Setelah awak media menanyakan dan menggali informasi, kemudian pihak media berencana hendak menghubungi pihak kepolisian untuk membawa mobil tersebut ke Polsek Cileungsi, mobil box tersebut langsung tancap gas alias kabur ke arah kota Wisata.

Peristiwa ini mengindikasikan bahwa telah terjadi kelemahan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak BPH Migas terhadap para mafia BBM Subsidi ilegal, sehingga membuat mereka para oknum pemain penimbun Solar seolah merasa Kebal hukum hingga saat ini.

"Tentunya temuan ini sudah seharusnya menjadi atensi, apalagi jika merujuk pada Undang Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, pemilik usaha tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” tegas sumber yang turut memyaksikan temuan wartawan tersebut.

Sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.(Red/Tim)

LQ INDONESIA LAW FIRM MELAPORKAN 3 HAKIM PN JAKARTA TIMUR KEPADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK

Oktober 03, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum Kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim/Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM dengan susunan majelis hakim sebagai berikut: Mohammad Indarto, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Doddy Hendrasakti, S.H., selaku Hakim Anggota I dan Ni Made Purnami, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota II.

Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menilai bahwa pengadilan yang berwenang dalam mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat hal ini dikarenakan objek sengketa berupa tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat namun Hakim yang bersangkutan justru menerima dan mengadili perkara tersebut. Melihat hal tersebut, Kami menilai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh hakim yang bersangkutan.

Advokat Sakti Manurung juga menambahkan keterangannya, bahwa Hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara. Namun saya menilai dan menduga, pada kenyataannya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara ini sebelumnya sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran formil dan/atau bukti-bukti dari klien kami (pada saat itu selaku Tergugat I) serta fakta-fakta persidangan.

Advokat Alkausar Akbar menilai bahwa Hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara Klien Kami dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM. Dalam keterangannya, Advokat Alkausar Akbar berharap agar Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat meninjau laporan yang telah Kami buat serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489 

Ada Aroma Korupsi Dalam Program Jambanisasi Desa Cikaret, Kades Hafid Memilih Bungkam

Oktober 03, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Program Jambanisasi Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, tahun anggaran (TA) 2024, dalam pelaksanaannya diduga berpotensi Mark Up harga. Hal ini diungkap Amri, Pengurus LSM Aliansi Rakyat (ARAK) Banten.

"Berdasarkan hasil monitoring kami diapangan, dan hasil wawancara dengan beberapa KPM, untuk kegiatan pembangunan Jambanisasi di Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak ini, patut diduga Markup harga, karena terjadi ketidaksesuaian antara pembelanjaan bahan material dengan pagu anggaran yang semestinya direalisasikan" ungkap Amri Tim Investigasi LSM Aliansi Rakyat (ARAK) Banten, Kamis, 3 Oktober 2024.

Menurut Amri, ketidaksesuaian tersebut, dilihat dari jenis barang yang diberikan kepada masing-masing KPM, dihitung berdasarkan satuan harga barang berdasarkan survey harga pasar.

"Setelah kami wawancara dengan beberapa KPM, masing-masing hanya menerima semen sebanyak 2 zak, kloset 1 buah, bata merah 200 biji, paralon 1 buah, dan pasir sekitar 4 karung, jika dikalkulasi berdasarkan harga pasar, dapat dihitung berapa jumlahnya, sementara HOK juga ditanggung oleh masing-masing KPM, jelas ini ada dugaan Mark-Up harga yang sudah terencana" tambahnya.

Dalam waktu dekat kata Amri, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada instansi berwenang, guna memastikan dugaan Penyalahgunaan pada bantuan program Jambanisasi Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.

"Insya Allah secepatnya akan kami tindaklanjuti permasalahan ini kepada instansi berwenang, agar ditindaklanjuti secara serius, mengingat program Jambanisasi Desa ini merupakan program unggulan, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam menekan angka stunting, namun malah seolah dijadikan ladang merap untung bagi oknum terkait pada program tersebut" pungkasnya.

Sementara itu, Hapid Idris, Kepala Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp nya, memilih bungkam dan menutup akses informasi dari upaya konfirmasi wartawan. (Red)


PT SENTRATAMA INVESTOR FUTURE DIDUGA MELAKUKAN PENIPUAN TERHADAP NASABAHNYA

September 30, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Hingga Saat ini Advokat Juda Sihotang dan Nataniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasihat hukum korban PT. Sentratama Investor Future mendampingi korban mendatangi Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait penyelidikan.


Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm telah mewakili para korban untuk melaporkan Hendri (selaku direktur PT. Sentratama Investor Future), Richard (selaku komisaris PT. Sentratama Future) dan Susanty Veronica Tan kepada Polda Metro Jaya dalam laporan polisi nomor:  LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau pencucian uang.


Seperti yang diketahui PT. Sentratama Investor Future menawarkan produk investasi kepada para korban dengan iming-iming adanya keuntungan. Para korban yang merasa tergiur dengan keuntungan tersebut kemudian melakukan deposit secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp 9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah) yang ditransfer ke rekening milik PT. Sentratama Investor Future. Hingga di tahun 2022, keuntungan yang sebelumnya telah diming-imingi oleh PT. Sentratama Investor Future kepada korban justru tidak diberikan dan saat para korban ingin menarik modal mereka, para korban tidak lagi dapat mengakses akun aplikasi trading milik mereka.


Hingga saat ini, status dari laporan polisi nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA masih dalam tahap penyelidikan. Advokat Nataniel Hutagaol dan Juda Sihotang selaku penasihat hukum korban PT.Sentratama Investor Future berharap adanya tindaklanjut dari Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya terhadap laporan polisi yang telah Kami buat agar tercapainya kepastian hukum bagi para korban.


Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489. (*/red) 

Penjual Tramadol Berkedok Toko Alat Tulis Diringkus Unit Reskrim Polsek Benda

September 28, 2024

 

Kota Tangerang, BeritaKilat.com - Guna menciptakan situasi, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, AR penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer berkedok toko alat tulis diringkus unit Reskrim Polsek Benda, Jum'at (27/09/2024) pukul 13:15wib.

Informasi penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer tanpa surat ijin edar berkedok toko alat tulis ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kapolsek Benda Kompol Hadi Wiyono, S.IP., Kasie Humas Kompol Aryono.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, "Bahwa Memang benar adanya anggota unit Reskrim Polsek Benda telah meringkus Akbar Bin Muhammad Indra Asal Aceh selaku pengedar Tramadol Berkedok toko alat tulis kantor dilokasi jln.Atang Sanjaya RT.03/,RW.08 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Provinsi Banten.

Penangkapan Ar penjual tramadol ini berkat adanya informasi laporan dari warga masyarakat sekitar yang  diresahkan dengan adanya pengedar Tramadol dan Eximer di lingkungan tempat tinggal tersebut, lalu melaporkannya ke Polsek Benda dan diteruskan ke unit Reskrim.

Menerima adanya laporan dari warga perihal adanya penjual Tramadol, unit Reskrim dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Siagian pun langsung bergerak cepat menuju ke TKP untuk melakukan observasi dan berhasil meringkus terduga AR dan menggeledahnya lalu didapati barang-bukti 63 Butir obat jenis Eximer, 90 butir obat jenis Tramadol,  1unit Hp merk Realmea C21Y warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp.161,000,-.

Petugas pun langsung membawa AR berikut Barang bukti ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, pemberkasan lebih lanjut dan men cek ke Lab BPOM Serang Banten.

Atas perbuatannya terduga AR dapat diancam dengan UU Kesehatan Pasal 435 dan ata pasal 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan / Farmasi dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.

Pilot Susi Air Philip Mark Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri

September 27, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengapresiasi kinerja TNI-Polri yang sudah berhasil membebaskan pilot maskapai Susi Air, Philips Mark Mehertens yang disandera hampir 20 bulan oleh pasukan Operasi Papua Merdeka (OPM).

"Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran TNI-Polri yang sudah berhasil bekerja keras untuk membebaskan tawanan kapten Susi Air," kata Alvin Lim, Jumat (27/9).

Founder Quotient Fund pun menyampaikan terimakasih atas kerja keras Polri dan TNI dalam upaya membebaskan pilot asal Selandia Baru itu. Alvin Lim berharap kerja-kerja Polri dalam berpihak kepada masayarakat terus berlanjut.

"Semoga TNI-Polri memberikan kontribusi kepada masyarakat, melayani masyarakat dalam hal apapun, terus semangat Polri dan TNI," ujarnya. 

Diketahui, Philip Mark Mehrtens berhasil dibebaskan, pada Sabtu (21/9), usai disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di wilayah Kabupaten Nduga, Papua, selama 19 bulan.

Berdasarkan rekaman video yang diterima dari Satgas Cartez, Pilot asal Selandia Baru itu kini telah terbang dari Timika bersama Satgas Damai Cartenz 2024, menggunakan pesawat TNI.

Menurut Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani, Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 menggunakan soft approach dalam upaya pembebasan, salah satunya dengan menggunakan kepala adat dan kepala agama.

Philip disandera sejak 7 Februari sesaat setelah mendaratkan pesawat di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Saat peristiwa itu terjadi, pesawat yang dibawa Philip terbakar. Setelahnya, TPNPB-OPM mengaku jadi pihak di balik aksi pembakaran pesawat serta menyandera pilot pesawat. (*/red) 

PT Multi Aneka Sarana Diduga Kaburkan Dasar Hak Kepemilikan Atas Tanah Milik Klien LQ Indonesia Lawfirm

September 27, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 13 September 2024, LQ Indonesia Law Firm diberikan kuasa oleh R. Lutfi Bin Ali Altway untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt. Tim. pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PT. Multi Aneka Sarana (MAS).

R. Lutfi Bin Ali Altway menyampaikan kepada LQ Indonesia Law Firm bahwa dirinya merupakan pemilik sah dari sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Pecenongan No. 40, RT.1/RW.4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, berdasarkan Surat Eigendom Verponding No. 8923 sisa, Tahun 1947 atas nama Sech Abdulah bin Awab Atoeway dan Surat Keterangan Tentang Hukum Warisan, Nomor: MB/611/2- Tanggal 4 Nopember 1974. R. Lutfi Bin Ali Altway juga menyampaikan bahwa  Orang tuanya pernah menyewakan tanah berikut bangunan milik mereka yang terletak di Jl. Pecenongan No. 40, RT.1/RW.4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir salah satunya  kepada PT. Perkebunan XI. PT Perkebunan XI yang merupakan pihak yang memohon penerbitan sertifikat hak guna bangunan nomor. 1444/Kebon Kelapa atas nama PT. Perkebunan XI dimana asal-usul yang menjadi dasar penerbitannya Sertifikat hak guna bangunan No. 1444 tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan tanah di Jl. Pecenongan No.40 namun diterapkan di atas tanah miliknya tersebut.

Tidak hanya itu PT. Perkebunan XI juga diduga secara illegal menjual objek tanah milik R. Lutfi kepada Alm Drs. Teodorus Suandi Bunanta yang kemudian dihibahkan kepada anaknya yaitu Andreas Andikna Bunanta.

Sekitar Bulan Juli 2011, Andreas Andikna Bunanta menjual objek tanah milik R. Lutfi kepada PT. Multi Aneka Sarana (MAS), oleh karena itu PT Multi Aneka Sarana diduga mengetahui kejanggalan atas objek sengketa dan berada dalam penguasaan penuh oleh Pihak R. Lutfi Bin Ali Altway. Sehingga ketika Pihak PT Multi Aneka Sarana ingin menguasai objek tanah tersebut pihak R. Lutfi Bin Ali Altway melakukan perlawanan.

Namun, pada tahun 2024 tepatnya bulan maret, R. Lutfi Bin Ali Altway digugat oleh Pihak PT. Multi Aneka Sarana (MAS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim. Hasil dari Putusan Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim menyatakan PT. Multi Aneka Sarana sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan di Jl. Pecenongan No. 40, RT.1/RW.4, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Keberatan dengan putusan tersebut, R. Lutfi Bin Ali Altway kemudian mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan kuasa dalam hal mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 142/Pdt.G/2024/PN. Jkt.Tim. pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap PT. Multi Aneka Sarana (MAS).

Advokat Sakti Manurung dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan upaya hukum banding telah diajukan sesuai keinginan dari Klien Kami dan saat ini sedang diproses.

Advokat Sakti Manurung menambahkan keterangannya, “Saya menilai ada kejanggalan serta kekeliruan penegak hukum dalam menangani perkara ini, oleh karena itu kami akan melakukan berbagai upaya hukum untuk mewujudkan rasa keadilan bagi Klien Kami. Diantaranya, kami akan melaporkan oknum Kepolisian, oknum Hakim Pengadilan Negeri yang menangani perkara ini sebelumnya, dan berbagai upaya lain sepanjang tidak bertentangan dengan aturan. Saya juga menghimbau agar Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menangani perkara banding perkara ini bisa cermat melihat duduk perkara sehingga dapat memutus sesuai dengan yang seharusnya”.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489. (*/red) 

Podcast dengan Kate Victoria Lim, Razman Mengaku Tak Dibayar jadi Pengacara Vadel

September 26, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pengacara Razman Nasution membantah kabar dirinya mundur menjadi kuasa hukum Vadel Badjideh untuk menangani kasus pelaporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap klienya atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur.

"Sampai sekarang masih menjadi kuasa hukumnya, jadi kalau ada isu-isu saya mundur menjadi pengacaranya tidak benar," kata Razman saat menjadi narasumber dalam podcast 'Cerdas Hukum' yang dipandu oleh Kate Victori Lim, Kamis (25/9).

Kendati demikian, Razman mengaku, akan mundur menjadi kuasa hukum Vadel jika tuduhan persetubuhan dan pernah melakukan aborsi terhdap kekasihnya, Laure Meizani alias Lolly. 

Namun, kata dia, hingga sekarang tuduhan Nikita Mirzani tersebut belum terbukti. 

"Kalau indikasi bohongnya itu tidak jelas, kami akan bela terus, tetapi jika ternyata nanti saya lihat indikasi benar dia melakukan persetubuhan atau pernah menyuruh untuk aborsi anak di bawah umur tentu saya akan mengambil langkah masih mendampinginya," ujarnya. 

Razman mengungkap berdasakan keterangan dari Vadel, dirinya tidak pernah melakukan hubungan intim apalagi menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi karena hamil.

"Sampai sekarang keluarga Vadel atau orang tuanya membantah bahwa anaknya melakukan persetubuhan, menyuruh melakukan aborsi," ucapnya. 

Dalam kesempatan itu, Razam juga mengaku tidak dibayar sepeserpun alias probono untuk menjadi pengacara Vadel. Dia mengatakan, dirinya mendampingi kliennya untuk membela hak-hak Vadel atas tuduhan pelaporan Nikita Mirzani. 

"Kalau disebut probono, benar probono. Tapi saya tidak menawarkan diri untuk menjadi pengacara Vadel. Justru keluarganya yang datang ke saya untuk meminta tolong mendaping Vadel karena dilaporkan NM. Mereka tanya berapa biayanya? Saya jawab tidak ada," tuturnya. 

Razman menjelaskan, dirinya menjadi kuasa hukum Vadel bukan untuk mencari duit atau pun pansos, melainkan membela hak-hak pria yang berprofesi sebagai dance itu karena telah dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. 

"Karena berdasarkan itu kami terus membela hak-hak terlapor atas tuduhan kepada Vadel," ucapnya. (*/red) 

Sembilan Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan Seorang Pria dan Mencuri Mobilnya

September 26, 2024

 


JAKARTA,BeritaKilat.com - Ricky Edward Marpaung mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk berkonsultasi mengenai kasus pengeroyokan dan pencurian yang sedang dialaminya. Pada bulan oktober 2023, korban mempunyai satu unit mobil Toyota fortuner dan telah membayarkan cicilan BPKB mobil tersebut selama 2 tahun. Pada tanggal 7 oktober 2023, Sdri Mita Sari yang merupakan pekerja pertamina bagian internal komunikasi dan sekaligus mantan isteri korban meminta kepada korban untuk memberikan mobil tersebut kepada Dia. Kemudian, korban menyetujui untuk memberikan mobil tersebut kepada Sdri Mita Sari dengan syarat membayar kredit yang telah dibayarkan oleh korban selama 2 tahun namun Sdri Mita Sari tidak terima akan persyaratan tersebut dan langsung menutup telepon dari korban. 

Satu bulan kemudian pada tanggal 18 November 2023 tepatnya jam 14:30, Sdri Mita Sari diduga memerintahkansembilan orang untuk melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban di depan rumahnya. Tiga di antara sembilan orang tersebut diduga merupakan oknum polisi. Sebelum melakukan tindakan pengeroyokan tersebut, kesembilan orang tersebut terlebih dulu mengintai korban. 

Pada tanggal 18 November 2023 sekitar jam 14:30, Ketika korban sedang mengembok pintu pagar rumahnya secara tiba-tiba 6 dari 9 orang tersebut berpapasan dengan korban dan langsung menyerangnya tanpa basa-basi. Bahkan korban sempat menunjuk dan bertanya kepada para pelaku “kalian darimana?”. Para pelaku mengatakan bahwasannya mereka adalah polisi dan sempat melontarkan umpatan terhadap korban. 

Korban juga mengaku bahwasannya dicekik, dipukul dan dicakar oleh para pelaku. Korban sempat berusaha melakukan upaya perlawanan namun tidak berhasil dikarenakan jumlah pelaku yang terlalu banyak. Sesaat setelah itu, korban ditarik dan didorong keluar dari mobilnya. Kemudian oleh para pelaku mobil korban dibawa kabur. Korban sempat meminta tolong kepada warga sekitar namun hal tersebut juga tidak berhasil. 

Korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor polisi : TBL/B/2629/XI/2023/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA mengenai pengeroyokan  serta juga melaporkan pencurian yang ia alami kepada Polres Tangerang Selatan. 

Sesaat setelah membuat laporan, korban kemudian divisum dan dirawat inap di rumah sakit. 

Namun hampir setahun setelah laporan polisi yang telah korban buat sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan juga belum ada penahanan oleh pihak kepolisian Tangerang Selatan. Bahkan korban mengaku diancam oleh oknum pensiunan jendral saat dipanggil oleh penyidik polres Tangerang selatan. Sesaat mendapatkan pengancaman tersebut, korban langsung melaporkan oknum pensiunan jendral tersebut kepada Mabes Polri dan Kadiv Propam namun tidak mendapatkan tanggapan apapun.

Harapan dari korban sendiri adalah meminta kepada Bapak Listyo Sigit selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dan memberikan titik terang dalam kasus korban serta kepada Kadiv Propam untuk mengupas menuntaskan laporan  korban agar tidak adanya intervensi dari pihak manapun ujar korban

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma  hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4980-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1543-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489. ("/red) 

Translate