Pemkab Lebak Resmi Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Kehadiran Hari Pertama Capai 80 Persen
LEBAK, BeritaKilat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak. Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak hari pertama Ramadan, dengan tingkat kehadiran ASN dilaporkan mencapai 80 persen.
Penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor B000842-bag organisasi/2026 yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Februari 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur waktu kerja selama bulan puasa.
Dalam ketentuan tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 06.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB, dan jam pulang kerja pada pukul 14.30 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta arahan Bupati Lebak. Penyesuaian tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi pelayanan publik.
“Meski ada penyesuaian jam kerja, kami menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Disiplin dan tanggung jawab ASN tidak boleh berkurang selama Ramadan,” ujarnya.
Pemkab Lebak juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Pengawasan internal diminta diperketat guna menjaga kedisiplinan pegawai selama bulan Ramadan.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja, serta tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lebak. (Red)

Posting Komentar