-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polsek ke PN Ser
Headline Hukum

Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polsek ke PN Ser

Berita Kilat
Berita Kilat
19 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang, BeritaKilat.com – Dugaan rekayasa hukum yang disebut dilakukan oleh seorang oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jawilan berinisial RI terhadap pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Serang, diajukan oleh NA dan S melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ujang Kosasih, SH dan rekan. Langkah hukum ini merupakan buntut dari laporan dugaan perbuatan curang dan penggelapan yang sebelumnya dilayangkan RI terhadap keduanya.

Kuasa hukum penggugat, Ujang Kosasih, SH, menyatakan pihaknya juga akan mengajukan permohonan penghentian sementara proses penyelidikan dan penyidikan kepada Kapolsek Jawilan. Permohonan itu diajukan dengan alasan perkara yang dilaporkan kliennya dinilai murni merupakan sengketa perdata.

“Kami selaku penasihat hukum para terlapor mengajukan permohonan penghentian penyelidikan dan penyidikan sementara, karena perkara a quo adalah ranah keperdataan,” ujar Ujang dalam keterangannya.

Menurutnya, permohonan tersebut diajukan dengan memperhatikan sejumlah dasar hukum, di antaranya:

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, khususnya Pasal 139 ayat (1) dan (2);

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 huruf h dan i.

Ia menjelaskan, merujuk Perma Nomor 1 Tahun 1956, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat unsur yang harus diputus terlebih dahulu dalam ranah perdata, maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan hingga adanya putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum.

“Kami memohon kepada Kapolsek Jawilan cq Penyidik Satreskrim Polsek Jawilan agar menyamakan persepsi dalam menangani perkara yang memiliki unsur keperdataan, sehingga para pihak memperoleh keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, NA selaku penggugat mengaku langkah gugatan ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Ia mengaku merasa tertekan karena pihak yang melaporkannya merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah tempat laporan tersebut diproses.

“Saya lelah merasa terintimidasi dan hanya ingin mendapatkan keadilan. Saya juga berhak membela diri, apalagi yang saya hadapi adalah anggota Polri. Saya khawatir hukum bisa saja dimainkan untuk kepentingan tertentu,” ungkap NA.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Jawilan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut maupun permohonan penghentian sementara penyidikan yang akan diajukan kuasa hukum penggugat. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Simfoni Angin Malam: Kajian Kentut Berdasarkan Bunyi dan Fenomena Misterius "Kentut Berdahak"

Berita Kilat- Juli 12, 2026 0
Simfoni Angin Malam: Kajian Kentut Berdasarkan Bunyi dan Fenomena Misterius "Kentut Berdahak"
Oleh: Tim Litbang Asal-Asalan Dalam dunia medis, ia disebut flatus. Di tongkrongan, ia disebut pencemaran udara. Namun, bagi para filsuf kasur, kentut adalah s…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar  ‎

Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar ‎

Juli 10, 2026
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Juli 10, 2026
Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Juni 10, 2024
MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

Juli 08, 2026
Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Juli 08, 2026
Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Juli 08, 2026
Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Juli 10, 2026
Kabel WiFi Menjuntai di Jalan Diduga Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Segera Ditertibkan

Kabel WiFi Menjuntai di Jalan Diduga Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Segera Ditertibkan

Juli 08, 2026

Berita Terpopuler

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar  ‎

Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar ‎

Juli 10, 2026
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Juli 10, 2026
Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Juni 10, 2024
MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

Juli 08, 2026
Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Juli 08, 2026
Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Juli 08, 2026
Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Juli 10, 2026
Kabel WiFi Menjuntai di Jalan Diduga Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Segera Ditertibkan

Kabel WiFi Menjuntai di Jalan Diduga Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Segera Ditertibkan

Juli 08, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber