-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukum Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polsek ke PN Ser
Headline Hukum

Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polsek ke PN Ser

Berita Kilat
Berita Kilat
19 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Serang, BeritaKilat.com – Dugaan rekayasa hukum yang disebut dilakukan oleh seorang oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jawilan berinisial RI terhadap pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Serang, diajukan oleh NA dan S melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ujang Kosasih, SH dan rekan. Langkah hukum ini merupakan buntut dari laporan dugaan perbuatan curang dan penggelapan yang sebelumnya dilayangkan RI terhadap keduanya.

Kuasa hukum penggugat, Ujang Kosasih, SH, menyatakan pihaknya juga akan mengajukan permohonan penghentian sementara proses penyelidikan dan penyidikan kepada Kapolsek Jawilan. Permohonan itu diajukan dengan alasan perkara yang dilaporkan kliennya dinilai murni merupakan sengketa perdata.

“Kami selaku penasihat hukum para terlapor mengajukan permohonan penghentian penyelidikan dan penyidikan sementara, karena perkara a quo adalah ranah keperdataan,” ujar Ujang dalam keterangannya.

Menurutnya, permohonan tersebut diajukan dengan memperhatikan sejumlah dasar hukum, di antaranya:

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, khususnya Pasal 139 ayat (1) dan (2);

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 huruf h dan i.

Ia menjelaskan, merujuk Perma Nomor 1 Tahun 1956, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat unsur yang harus diputus terlebih dahulu dalam ranah perdata, maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan hingga adanya putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum.

“Kami memohon kepada Kapolsek Jawilan cq Penyidik Satreskrim Polsek Jawilan agar menyamakan persepsi dalam menangani perkara yang memiliki unsur keperdataan, sehingga para pihak memperoleh keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, NA selaku penggugat mengaku langkah gugatan ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Ia mengaku merasa tertekan karena pihak yang melaporkannya merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah tempat laporan tersebut diproses.

“Saya lelah merasa terintimidasi dan hanya ingin mendapatkan keadilan. Saya juga berhak membela diri, apalagi yang saya hadapi adalah anggota Polri. Saya khawatir hukum bisa saja dimainkan untuk kepentingan tertentu,” ungkap NA.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Jawilan belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut maupun permohonan penghentian sementara penyidikan yang akan diajukan kuasa hukum penggugat. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPC Gerindra Kota Tangerang Laksanakan Qurban 1447 H

Berita Kilat- Mei 28, 2026 0
DPC Gerindra Kota Tangerang Laksanakan Qurban 1447 H
Tangerang,BeritaKilat.com - DPC Gerindra Kota Tangerang melaksanakan pemotongan hewan kurban tiga ekor sapi dan satu ekor kambing. Tiga ekor sapi tersebut me…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Terungkap! Santunan Jasa Raharja Almarhum Abdulrohman Diduga Dipotong, Ahli Waris Hanya Terima Rp30 Juta

Terungkap! Santunan Jasa Raharja Almarhum Abdulrohman Diduga Dipotong, Ahli Waris Hanya Terima Rp30 Juta

Mei 22, 2026
Haul Akbar KH Moch Thowil Penuh Khidmat, Bupati Serang Doakan Alumni Assalamiyah Jadi Bupati hingga Gubernur

Haul Akbar KH Moch Thowil Penuh Khidmat, Bupati Serang Doakan Alumni Assalamiyah Jadi Bupati hingga Gubernur

Mei 24, 2026
Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Mei 24, 2026
Dugaan Intervensi Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Serang

Dugaan Intervensi Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Serang

Mei 24, 2026
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Panggarangan Gelar Silaturahmi dan Tasyakuran Bersama Badak Banten Serta Media

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Panggarangan Gelar Silaturahmi dan Tasyakuran Bersama Badak Banten Serta Media

Mei 21, 2026
UPTD PJJ Lebak Tingkatkan Keamanan Berkendara, Lakukan Penambalan Jalan di Ruas Cibadak–Padasuka

UPTD PJJ Lebak Tingkatkan Keamanan Berkendara, Lakukan Penambalan Jalan di Ruas Cibadak–Padasuka

Mei 24, 2026
Cetak Kader Berkualitas, PW Serang Gelar Latihan Kader Raya Kumala

Cetak Kader Berkualitas, PW Serang Gelar Latihan Kader Raya Kumala

Mei 24, 2026
Kreatif, Mahasiswa Untirta Sulap Waktu Libur Jadi Bisnis Cheesekuit di Alun-Alun Rangkasbitung  ‎

Kreatif, Mahasiswa Untirta Sulap Waktu Libur Jadi Bisnis Cheesekuit di Alun-Alun Rangkasbitung ‎

Mei 22, 2026
Sterilisasi PKL & Parkir Liar Di kawasan Taman Elektrik Kota Tangerang

Sterilisasi PKL & Parkir Liar Di kawasan Taman Elektrik Kota Tangerang

Mei 23, 2026
Tasyakuran Kelulusan dan Lepas Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Tunjung Teja Berlangsung Khidmat

Tasyakuran Kelulusan dan Lepas Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Tunjung Teja Berlangsung Khidmat

Mei 21, 2026

Berita Terpopuler

Terungkap! Santunan Jasa Raharja Almarhum Abdulrohman Diduga Dipotong, Ahli Waris Hanya Terima Rp30 Juta

Terungkap! Santunan Jasa Raharja Almarhum Abdulrohman Diduga Dipotong, Ahli Waris Hanya Terima Rp30 Juta

Mei 22, 2026
Haul Akbar KH Moch Thowil Penuh Khidmat, Bupati Serang Doakan Alumni Assalamiyah Jadi Bupati hingga Gubernur

Haul Akbar KH Moch Thowil Penuh Khidmat, Bupati Serang Doakan Alumni Assalamiyah Jadi Bupati hingga Gubernur

Mei 24, 2026
Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Launching SPPG Wirana, Dukung Program MBG Presiden Prabowo untuk Cegah Stunting

Mei 24, 2026
Dugaan Intervensi Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Serang

Dugaan Intervensi Warnai Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Serang

Mei 24, 2026
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Panggarangan Gelar Silaturahmi dan Tasyakuran Bersama Badak Banten Serta Media

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Panggarangan Gelar Silaturahmi dan Tasyakuran Bersama Badak Banten Serta Media

Mei 21, 2026
UPTD PJJ Lebak Tingkatkan Keamanan Berkendara, Lakukan Penambalan Jalan di Ruas Cibadak–Padasuka

UPTD PJJ Lebak Tingkatkan Keamanan Berkendara, Lakukan Penambalan Jalan di Ruas Cibadak–Padasuka

Mei 24, 2026
Cetak Kader Berkualitas, PW Serang Gelar Latihan Kader Raya Kumala

Cetak Kader Berkualitas, PW Serang Gelar Latihan Kader Raya Kumala

Mei 24, 2026
Kreatif, Mahasiswa Untirta Sulap Waktu Libur Jadi Bisnis Cheesekuit di Alun-Alun Rangkasbitung  ‎

Kreatif, Mahasiswa Untirta Sulap Waktu Libur Jadi Bisnis Cheesekuit di Alun-Alun Rangkasbitung ‎

Mei 22, 2026
Sterilisasi PKL & Parkir Liar Di kawasan Taman Elektrik Kota Tangerang

Sterilisasi PKL & Parkir Liar Di kawasan Taman Elektrik Kota Tangerang

Mei 23, 2026
Tasyakuran Kelulusan dan Lepas Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Tunjung Teja Berlangsung Khidmat

Tasyakuran Kelulusan dan Lepas Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Tunjung Teja Berlangsung Khidmat

Mei 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber