Headline
Hukrim
Jaringan Penadah Emas Ilegal di Pasar Gajrug Kian Meresahkan, DPC PPWI Lebak Desak APH Tangkap Oknum 'Ocang' dan 'Emul'
LEBAK, BeritaKilat.com — Maraknya praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Lebak kembali mencoreng penegakan hukum dan kelestarian lingkungan. Kali ini, mata rantai perniagaan ilegal yang berpusat di kawasan Pasar Gajrug, Kecamatan Cipanas, menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya dugaan keterlibatan dua oknum pengepul dan pengolah emas ilegal berinisial Ocang dan Emul.
Menyikapi temuan investigasi lapangan serta aduan masyarakat yang meresah, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani mengambil sikap tegas. Organisasi profesi wartawan dan kontrol sosial ini menyatakan siap melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) agar sindikat penampung dan pengolah hasil tambang tanpa izin tersebut segera diseret ke meja hijau.
Menjadi "Bahan Bakar" Suburnya Tambang Ilegal
Ketua DPC PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Albantani menegaskan bahwa keberadaan para pengepul seperti Ocang dan Emul merupakan mata rantai krusial yang membuat aktivitas tambang ilegal di wilayah Lebak utara terus hidup dan berkembang. Tanpa adanya jaminan pasar atau tempat penampungan hasil tambang, para penambang liar tentu akan berpikir ulang untuk merusak alam.
"Aktivitas ilegal ini tidak akan berjalan jika tidak ada penadah yang siap membeli dan mengolahnya. Saudara Ocang dan Emul diduga kuat dengan sengaja dan tanpa hak menjadi 'offtaker' atau penampung hasil tambang ilegal di Pasar Gajrug. Ini kejahatan terstruktur yang merusak ekosistem dan merugikan daerah, dan tidak boleh dibiarkan," ujar Ketua DPC PPWI Kabupaten Lebak dengan tegas.
Secara yuridis, tindakan menampung, mengolah, memurnikan, hingga memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), para pelaku penadah dan pengolah hasil tambang ilegal terancam sanksi pidana penjara bertahun-tahun serta denda miliaran rupiah.
Ancaman Kerusakan Ekologis dan Hukum Adat/Sosial
Selain menabrak undang-undang pertambangan, praktik pengolahan emas ilegal di sekitar pemukiman dan pasar rakyat dikhawatirkan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) atau sianida tanpa standar pengelolaan limbah yang aman. Hal ini tidak hanya memicu ancaman pencemaran serius terhadap daerah aliran sungai (DAS) dan lahan pertanian warga di Kecamatan Cipanas dan sekitarnya, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat jangka panjang.
PPWI Kabupaten Lebak menilai pembiaran terhadap praktik ini akan menciptakan preseden buruk, seolah-olah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah bagi para pelaku bisnis ilegal yang mencederai rasa keadilan publik.
Ultimatum dan Langkah Kongkrit PPWI Lebak
Sebagai wujud komitmen nyata dalam membela kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Banten, DPC PPWI Kabupaten Lebak mendesak Polres Lebak dan Polda Banten untuk tidak tinggal diam. Pihaknya mendesak agar APH segera menerjunkan tim penyelidik ke Pasar Gajrug guna menutup tempat pengolahan dan mengamankan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami sedang melengkapi dokumentasi, data investigasi, dan berkas laporan resmi. Dalam waktu dekat, kami pastikan laporan ini masuk ke meja APH. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka kami akan mengkonsolidasikan kekuatan yang lebih besar bersama elemen masyarakat dan ormas untuk mendesak penegakan hukum yang transparan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kabupaten Lebak dalam memberantas sindikat pertambangan ilegal dan jejaring penadahnya secara tuntas tanpa pandang bulu. (Red/Tim)
Via
Headline

Posting Komentar