Dipinjami Motor Malah Tak Kunjung Dikembalikan, Ketua Karang Taruna Pinang Berinisial F.A.H. Terancam Dilaporkan ke Polisi
KOTA TANGERANG, BeritaKilat.com — Kepercayaan yang diberikan justru berujung persoalan. Sepeda motor milik Dieta Bramasto, yang akrab disapa Bram, hingga kini belum kembali setelah dipinjam oleh seseorang berinisial F.A.H., yang disebut sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Pinang, Kota Tangerang.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Saat itu, Bram meminjamkan sepeda motornya kepada F.A.H. Namun, persoalan muncul ketika Bram meminta kendaraan tersebut dikembalikan. Hingga Rabu, 4 November 2026, menurut pengakuan Bram, sepeda motor itu belum juga diterimanya kembali.
Bukan sekadar persoalan pinjam-meminjam, perkara ini kini memunculkan pertanyaan serius: mengapa kendaraan yang sudah diminta kembali oleh pemiliknya belum diserahkan? Apa alasan pihak peminjam? Dan sejauh mana tanggung jawab terhadap kepercayaan yang telah diberikan?
Bram mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan peminjaman dan permintaan pengembalian kendaraan. Ia juga menyatakan mengantongi BPKB sebagai dokumen pendukung kepemilikan sepeda motor tersebut.
1 x 24 Jam: Kesempatan Terakhir Sebelum Jalur Hukum
Bram mengaku tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Ia memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada F.A.H. untuk memberikan respons dan menyelesaikan pengembalian sepeda motor.
Jika tidak ada tanggapan maupun penyelesaian dalam tenggat tersebut, Bram menyatakan siap membawa persoalan ini ke kepolisian melalui laporan resmi.
Sikap tersebut menjadi langkah yang dipilih Bram setelah merasa dirugikan atas kendaraan yang belum kembali ke tangannya.
Ketika Jabatan Organisasi Berhadapan dengan Tanggung Jawab
Hal yang membuat persoalan ini semakin menjadi perhatian adalah sosok yang disebut dalam perkara tersebut merupakan Ketua Karang Taruna Kelurahan Pinang.
Karang Taruna merupakan organisasi kepemudaan yang berada di tengah masyarakat dan membawa tanggung jawab sosial. Karena itu, persoalan yang menyangkut kepercayaan dan tanggung jawab seorang pengurus patut mendapat perhatian.
Jabatan organisasi semestinya berjalan beriringan dengan sikap bertanggung jawab. Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui jabatan semata, melainkan juga melalui tindakan dan cara seseorang menyelesaikan persoalan.
Publik Menunggu Jawaban
Kini, pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban: di mana kendaraan tersebut, mengapa belum dikembalikan, dan apa penjelasan F.A.H. atas persoalan ini?
Redaksi memberikan ruang terbuka kepada F.A.H. untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Konfirmasi dari pihak Karang Taruna Kelurahan Pinang serta kepolisian juga diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.
Hingga berita ini disusun, Bram menyatakan belum membuat laporan polisi dan masih memberikan kesempatan penyelesaian selama 1 x 24 jam.
Perlu ditegaskan, dugaan penggelapan merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Belum ada kesimpulan bahwa F.A.H. telah melakukan tindak pidana.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang sebuah sepeda motor. Ini juga tentang kepercayaan, tanggung jawab, dan keberanian memberikan penjelasan ketika seseorang merasa dirugikan. (Wal)

Posting Komentar