Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur
LEBAK, BeritaKilat.com – Niat hati menjemput seorang teman untuk pulang, seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Yousef Haikal bin Taufik Hidayatullah justru menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Peristiwa tersebut terjadi di Cafe Haigo, Kampung Beyeh, Desa Rahong, Kecamatan Malingping, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian itu, Yousef mengaku mengalami sejumlah pukulan di bagian wajah dan telinga.
Tidak terima atas dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya, korban didampingi pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Malingping pada Sabtu siang.
Laporan itu diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) III Polsek Malingping, AIPTU Ahmad Rojai, atas nama Kapolsek Malingping, dengan nomor registrasi STBL/17/X/2026/Sek. Malingping.
Berawal dari Niat Menjemput Teman
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika Yousef mendatangi Cafe Haigo untuk menjemput rekannya, seorang perempuan berinisial RA. Setibanya di dalam kafe, ia melihat RA sedang tertidur di sofa. Di sekitar lokasi tersebut, terdapat sejumlah orang yang sedang duduk, di antaranya DU, EM, dan PU.
Yousef kemudian berusaha membangunkan RA dengan maksud mengajaknya pulang. Namun, menurut pengakuan korban, situasi mendadak berubah ketika seorang pria berinisial DU tiba-tiba berdiri dan diduga langsung melakukan pemukulan terhadap dirinya.
“Saya tiga kali dipukul di bagian samping mata sebelah kiri, satu kali di bagian samping mata sebelah kanan, dan satu kali di bagian telinga sebelah kanan,” ujar Yousef saat dikonfirmasi wartawan setelah kejadian.
Korban mengaku tidak mampu menghindari serangan tersebut hingga terjatuh ke lantai. Bahkan, menurut keterangannya, saat dirinya sudah terjatuh, terduga pelaku masih berusaha melayangkan pukulan kembali.
Aksi tersebut kemudian dilerai oleh sejumlah orang yang berada di lokasi. Beberapa nama yang disebut korban sebagai pihak yang berada di sekitar kejadian, antara lain EK, EM, EC, PU, dan FB.
Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap secara utuh kronologi peristiwa, termasuk penyebab terjadinya dugaan penganiayaan.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Paman korban, Chia, membenarkan bahwa keponakannya mengalami dugaan penganiayaan. Ia menyatakan telah mendampingi Yousef untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Benar, kejadian itu menimpa keponakan saya. Saya langsung mendampingi Yousef untuk membuat laporan resmi ke Polsek Malingping. Kami juga sudah melakukan visum di rumah sakit sebagai alat bukti untuk melengkapi laporan,” ujar Chia.
Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian. Mereka juga menginginkan agar peristiwa tersebut diusut secara objektif berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta bukti medis yang tersedia.
Menunggu Klarifikasi Kepolisian
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polsek Malingping mengenai tindak lanjut laporan, proses pemeriksaan saksi, serta langkah penanganan hukum terhadap dugaan penganiayaan tersebut.
Informasi mengenai perkembangan penyelidikan dan keterangan dari pihak terlapor masih perlu dikonfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Redaksi BeritaKilat.com)

Posting Komentar