Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buah Dinonaktifkan, Temuan Hunian Mewah Masuk Babak Pemeriksaan
BOGOR, BeritaKilat.com — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (26/9/2026). Langkah tersebut diambil setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian berstandar apartemen di area belakang lapas.
Kelima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum. Mereka akan menjalani pemeriksaan internal untuk mengungkap bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Temuan Ombudsman Jadi Titik Awal Pemeriksaan
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan bangunan di area belakang lapas yang memiliki fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Ombudsman kemudian meminta Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap regulasi, sumber daya manusia, pejabat lapas, hingga pimpinan lembaga pemasyarakatan.
Temuan itu kemudian mendorong Kemenimipas dan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bahkan turun langsung ke Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026) bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto dan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fungsi serta penggunaan bangunan yang menjadi sorotan.
Lima Pejabat Dinonaktifkan, Pemeriksaan Segera Dimulai
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat struktural tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Penonaktifan tersebut bukan berarti kelima pejabat telah dinyatakan bersalah. Mereka akan diperiksa untuk mengetahui kronologi, kewenangan masing-masing, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan fasilitas di lingkungan lapas.
Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki keterkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Fasilitas yang Disorot Mendadak Berubah
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi sidak Ombudsman disebut sudah tidak berada di lokasi ketika Kemenimipas melakukan pemeriksaan lanjutan.
Rudi Setiawan mempertanyakan hilangnya sejumlah barang dan foto yang sebelumnya terlihat di dalam bangunan tersebut. Menurut dia, kondisi tersebut justru menjadi bagian yang harus ditelusuri oleh pengawas internal.
Tim pemeriksa juga akan mencari tahu siapa yang memindahkan barang-barang tersebut dan atas dasar apa pemindahan dilakukan.
Hal ini membuat pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan fasilitas yang dipersoalkan, tetapi juga perubahan kondisi lokasi setelah sidak Ombudsman.
Status Bangunan Masih Didalami
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan kawasan rumah dinas dan fasilitas Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), bukan blok hunian warga binaan.
Bappisus juga menyampaikan bahwa informasi awal yang dikumpulkan menunjukkan bangunan tersebut merupakan hunian bagi pegawai lapas. Namun, Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan status serta pemanfaatan bangunan tersebut tetap akan didalami melalui investigasi.
Dengan demikian, pemeriksaan masih diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan fasilitas tersebut sesuai peruntukan, siapa penggunanya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Lapas Jadi Sorotan
Kasus Lapas Cibinong kini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola fasilitas pemasyarakatan dan pengawasan terhadap aparatur.
Kemenimipas menyatakan setiap pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan kementerian akan diproses sesuai ketentuan internal. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pemeriksaan Jadi Penentu
Penonaktifan lima pejabat tersebut menjadi langkah awal, bukan akhir dari perkara. Pertanyaan terbesar kini mengarah pada bagaimana fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman dapat muncul, siapa yang mengetahui keberadaannya, bagaimana penggunaannya, serta mengapa sebagian barang yang sebelumnya terlihat justru tidak lagi berada di tempat saat pemeriksaan lanjutan.
Publik kini menunggu hasil investigasi resmi Kemenimipas. Dari sanalah akan terlihat apakah persoalan di Lapas Cibinong sebatas masalah administrasi dan tata kelola, atau terdapat pelanggaran lain yang membutuhkan tindakan lebih lanjut.
(wal/red)

Posting Komentar