-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Nasional Opini Kekayaan Alam Melimpah, Rakyat Sudah Makmur? Menagih Amanat Pasal 33 UUD 1945
Headline Nasional Opini

Kekayaan Alam Melimpah, Rakyat Sudah Makmur? Menagih Amanat Pasal 33 UUD 1945

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Oleh : Awaludin Reza Permana

TANGERANG — Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam melimpah. Hutan, hasil pertanian dan perkebunan, laut dan perikanan, minyak dan gas bumi, batu bara, nikel, emas, tembaga serta berbagai sumber daya mineral tersebar di berbagai wilayah Nusantara.

Namun, di tengah besarnya potensi kekayaan alam tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang patut terus disampaikan kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan: sejauh mana kekayaan alam tersebut benar-benar telah memberikan kemakmuran kepada rakyat?

Pertanyaan itu bukan semata-mata persoalan politik, melainkan berkaitan langsung dengan amanat konstitusi.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Ketentuan tersebut merupakan fondasi konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Artinya, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewenangan administratif atau hak untuk memberikan izin pemanfaatan.

Penguasaan tersebut harus bermuara pada kepentingan rakyat.

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam semestinya tidak hanya dilihat dari besarnya investasi, nilai ekspor, penerimaan negara, atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Negara Menguasai, Bukan Berarti Negara Menjadi Pemilik Pribadi.

Perlu diluruskan pula pemahaman bahwa “bumi dan seluruh isinya adalah milik negara”.

Secara konstitusional, istilah yang digunakan adalah “dikuasai oleh negara”, bukan “dimiliki oleh negara”. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia merupakan kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia dan bumi, air, serta ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan kekayaan nasional.

Konsep tersebut menempatkan negara sebagai pihak yang memiliki kewenangan publik untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam agar penggunaannya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, ketika sumber daya alam dieksploitasi, pertanyaan publik yang wajar bukan hanya siapa yang mendapatkan izin, melainkan juga siapa yang memperoleh manfaat terbesar dan bagaimana manfaat tersebut kembali kepada rakyat.

Pertambangan Harus Memberikan Manfaat bagi Rakyat Dalam sektor mineral dan batu bara, prinsip tersebut juga ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan terakhir UU Nomor 2 Tahun 2025. UU Nomor 2 Tahun 2025 berstatus berlaku sejak 19 Maret 2025.

Regulasi pertambangan menempatkan mineral dan batu bara sebagai kekayaan nasional yang pengelolaannya berada dalam penguasaan negara untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Kerangka hukum pertambangan juga menekankan nilai tambah ekonomi, pembangunan daerah, perlindungan masyarakat terdampak, pengelolaan lingkungan, serta reklamasi dan pascatambang.

Artinya, kegiatan pertambangan tidak semestinya hanya menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pemegang izin atau pelaku usaha. Masyarakat sekitar wilayah tambang juga harus memperoleh manfaat yang proporsional, sementara dampak sosial dan lingkungan harus ditangani secara bertanggung jawab.

Lalu, Rakyat Mana yang Sudah Makmur?

Pertanyaan “rakyat mana yang sudah makmur?” tidak boleh dijawab hanya dengan menunjukkan angka pertumbuhan ekonomi.

Kemakmuran harus dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari: masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang baik, lingkungan hidup yang sehat, infrastruktur yang memadai, serta kesempatan ekonomi yang adil.

Konstitusi sendiri melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, apabila eksploitasi sumber daya alam menghasilkan penerimaan negara yang besar tetapi masyarakat di sekitar wilayah eksploitasi justru menghadapi kerusakan lingkungan, kehilangan sumber penghidupan, ketimpangan ekonomi, atau minimnya akses terhadap pelayanan dasar, maka sudah semestinya tata kelolanya dievaluasi secara terbuka.

Transparansi dan Pengawasan Menjadi Kunci

Kekayaan alam adalah aset strategis bangsa.

Pengelolaannya membutuhkan transparansi, akuntabilitas, pengawasan publik, serta penegakan hukum yang konsisten.

Pertanyaan yang perlu terus diajukan antara lain:

• Berapa nilai ekonomi sumber daya alam yang dikelola?

• Berapa penerimaan negara dan daerah yang dihasilkan?

• Seberapa besar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat lokal?

• Apakah izin usaha diberikan melalui proses yang transparan dan akuntabel?

• Apakah kewajiban lingkungan dilaksanakan secara serius?

• Apakah reklamasi dan pemulihan lingkungan dilakukan setelah kegiatan eksploitasi?

• Apakah masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan manfaat yang layak?

• Apakah distribusi manfaat sumber daya alam sudah mencerminkan keadilan sosial?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang sehat dalam negara demokrasi.

Jangan Sampai Kekayaan Bersama Hanya Menguntungkan Segelintir Pihak

Besarnya kekayaan alam Indonesia seharusnya menjadi modal pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru memperlebar kesenjangan.

 

Pemerintah memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam tetap berada dalam koridor konstitusi. Dunia usaha juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan secara legal, berkelanjutan, transparan, dan memperhatikan masyarakat serta lingkungan.

Sementara masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kekayaan alam yang secara konstitusional dikuasai negara dikelola dan ke mana manfaat ekonominya mengalir.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar berapa banyak emas, nikel, batu bara, minyak, gas, hutan, laut dan hasil bumi yang dimiliki Indonesia.

Persoalan terpenting adalah:

Apakah kekayaan tersebut benar-benar telah dikonversikan menjadi kesejahteraan rakyat?

Sebab amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sangat jelas: kekayaan alam yang dikuasai negara harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika masih terdapat kesenjangan antara melimpahnya kekayaan alam dan kesejahteraan masyarakat, maka yang dibutuhkan bukan sekadar slogan, melainkan evaluasi tata kelola, transparansi penerimaan, pengawasan yang kuat, penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta distribusi manfaat yang lebih adil.

Kekayaan alam adalah kekayaan nasional. Negara menguasainya atas nama kepentingan publik. Maka ukuran keberhasilannya harus kembali kepada satu pertanyaan utama: seberapa besar rakyat benar-benar merasakan manfaatnya?

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Jenderal Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, GMNI Banten: Momen Bersejarah dan Kebanggaan Daerah

Berita Kilat- Oktober 01, 2026 0
Jenderal Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, GMNI Banten: Momen Bersejarah dan Kebanggaan Daerah
SERANG, BeritaKilat.com — DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Banten menyampaikan apresiasi dan rasa bangga setinggi-tingginya atas penca…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Pemda Lebak Gelar Festival Murak Kadu 2026 Di Alun Alun Rangkasbitung

Pemda Lebak Gelar Festival Murak Kadu 2026 Di Alun Alun Rangkasbitung

September 29, 2026
Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

September 29, 2026
Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

September 28, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Oktober 01, 2026
Sejumlah Anggota DPRD Lebak Walkout dari Paripurna, Soroti Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati

Sejumlah Anggota DPRD Lebak Walkout dari Paripurna, Soroti Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati

September 28, 2026
Kepala Kantor Kementerian Haji Lebak Apresiasi Hibah Tanah Pribadi dari H. Mulyadi Jayabaya

Kepala Kantor Kementerian Haji Lebak Apresiasi Hibah Tanah Pribadi dari H. Mulyadi Jayabaya

September 28, 2026
 Presiden Lantik Sejumlah Menteri, Kepala Badan, hingga Kapolri di Istana Negara

Presiden Lantik Sejumlah Menteri, Kepala Badan, hingga Kapolri di Istana Negara

Oktober 01, 2026

Berita Terpopuler

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

Wartawan dan LSM Rentan Dipidana Pasal Pemerasan, Sementara Pemberi Terduga Pelaku Korupsi Aman dan Terlindung Hukum?

September 27, 2026
Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

Diduga Marak Pengolahan Material Emas Tanpa Izin di Lebak Selatan, APH Diminta Turun Tangan

September 27, 2026
Pemda Lebak Gelar Festival Murak Kadu 2026 Di Alun Alun Rangkasbitung

Pemda Lebak Gelar Festival Murak Kadu 2026 Di Alun Alun Rangkasbitung

September 29, 2026
Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

Dugaan Pengolahan Emas Ilegal di Cihambali Disorot PPWI, Polda Banten Perkuat Penindakan Tambang Tanpa Izin

September 29, 2026
Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

Dugaan Rendaman Material Emas Kembali Ditemukan di Cibeber, Warga Sebut Belum Tersentuh Hukum

September 28, 2026
Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

Usulan Rutan Khusus Berbayar, Sutan Nasomal Dorong Regulasi Transparan untuk Cegah Penyalahgunaan

September 27, 2026
Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Komisi III DPR Sepakati Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri

Oktober 01, 2026
Sejumlah Anggota DPRD Lebak Walkout dari Paripurna, Soroti Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati

Sejumlah Anggota DPRD Lebak Walkout dari Paripurna, Soroti Ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati

September 28, 2026
Kepala Kantor Kementerian Haji Lebak Apresiasi Hibah Tanah Pribadi dari H. Mulyadi Jayabaya

Kepala Kantor Kementerian Haji Lebak Apresiasi Hibah Tanah Pribadi dari H. Mulyadi Jayabaya

September 28, 2026
 Presiden Lantik Sejumlah Menteri, Kepala Badan, hingga Kapolri di Istana Negara

Presiden Lantik Sejumlah Menteri, Kepala Badan, hingga Kapolri di Istana Negara

Oktober 01, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber