Kekayaan Alam Melimpah, Rakyat Sudah Makmur? Menagih Amanat Pasal 33 UUD 1945
Oleh : Awaludin Reza Permana
TANGERANG — Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki
kekayaan alam melimpah. Hutan, hasil pertanian dan perkebunan, laut dan
perikanan, minyak dan gas bumi, batu bara, nikel, emas, tembaga serta berbagai
sumber daya mineral tersebar di berbagai wilayah Nusantara.
Namun, di tengah besarnya potensi kekayaan alam tersebut,
muncul pertanyaan mendasar yang patut terus disampaikan kepada pemerintah dan
seluruh pemangku kepentingan: sejauh mana kekayaan alam tersebut benar-benar
telah memberikan kemakmuran kepada rakyat?
Pertanyaan itu bukan semata-mata persoalan politik,
melainkan berkaitan langsung dengan amanat konstitusi.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Ketentuan tersebut merupakan fondasi konstitusional dalam
pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Artinya, penguasaan negara atas sumber
daya alam tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewenangan administratif atau
hak untuk memberikan izin pemanfaatan.
Penguasaan tersebut harus bermuara pada kepentingan rakyat.
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga menegaskan bahwa
perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya
alam semestinya tidak hanya dilihat dari besarnya investasi, nilai ekspor,
penerimaan negara, atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari manfaat nyata
yang dirasakan masyarakat.
Negara Menguasai, Bukan Berarti Negara Menjadi Pemilik
Pribadi.
Perlu diluruskan pula pemahaman bahwa “bumi dan seluruh
isinya adalah milik negara”.
Secara konstitusional, istilah yang digunakan adalah
“dikuasai oleh negara”, bukan “dimiliki oleh negara”. Sementara itu,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
atau UUPA menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia merupakan kesatuan
tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia dan bumi, air, serta ruang angkasa
beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan kekayaan nasional.
Konsep tersebut menempatkan negara sebagai pihak yang
memiliki kewenangan publik untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam agar
penggunaannya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, ketika sumber daya alam dieksploitasi,
pertanyaan publik yang wajar bukan hanya siapa yang mendapatkan izin, melainkan
juga siapa yang memperoleh manfaat terbesar dan bagaimana manfaat tersebut
kembali kepada rakyat.
Pertambangan Harus Memberikan Manfaat bagi Rakyat Dalam
sektor mineral dan batu bara, prinsip tersebut juga ditegaskan dalam peraturan
perundang-undangan.
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 3
Tahun 2020, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan terakhir UU Nomor 2 Tahun 2025. UU Nomor
2 Tahun 2025 berstatus berlaku sejak 19 Maret 2025.
Regulasi pertambangan menempatkan mineral dan batu bara
sebagai kekayaan nasional yang pengelolaannya berada dalam penguasaan negara
untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Kerangka hukum pertambangan juga
menekankan nilai tambah ekonomi, pembangunan daerah, perlindungan masyarakat
terdampak, pengelolaan lingkungan, serta reklamasi dan pascatambang.
Artinya, kegiatan pertambangan tidak semestinya hanya
menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pemegang izin atau pelaku usaha.
Masyarakat sekitar wilayah tambang juga harus memperoleh manfaat yang
proporsional, sementara dampak sosial dan lingkungan harus ditangani secara
bertanggung jawab.
Lalu, Rakyat Mana yang Sudah Makmur?
Pertanyaan “rakyat mana yang sudah makmur?” tidak boleh
dijawab hanya dengan menunjukkan angka pertumbuhan ekonomi.
Kemakmuran harus dapat dirasakan dalam kehidupan
sehari-hari: masyarakat memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan yang
berkualitas, layanan kesehatan yang baik, lingkungan hidup yang sehat,
infrastruktur yang memadai, serta kesempatan ekonomi yang adil.
Konstitusi sendiri melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, apabila eksploitasi sumber daya alam
menghasilkan penerimaan negara yang besar tetapi masyarakat di sekitar wilayah
eksploitasi justru menghadapi kerusakan lingkungan, kehilangan sumber
penghidupan, ketimpangan ekonomi, atau minimnya akses terhadap pelayanan dasar,
maka sudah semestinya tata kelolanya dievaluasi secara terbuka.
Transparansi dan Pengawasan Menjadi Kunci
Kekayaan alam adalah aset strategis bangsa.
Pengelolaannya membutuhkan transparansi, akuntabilitas,
pengawasan publik, serta penegakan hukum yang konsisten.
Pertanyaan yang perlu terus diajukan antara lain:
• Berapa nilai ekonomi sumber daya alam yang dikelola?
• Berapa penerimaan negara dan daerah yang dihasilkan?
• Seberapa besar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat
lokal?
• Apakah izin usaha diberikan melalui proses yang transparan
dan akuntabel?
• Apakah kewajiban lingkungan dilaksanakan secara serius?
• Apakah reklamasi dan pemulihan lingkungan dilakukan
setelah kegiatan eksploitasi?
• Apakah masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan
manfaat yang layak?
• Apakah distribusi manfaat sumber daya alam sudah
mencerminkan keadilan sosial?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol
sosial yang sehat dalam negara demokrasi.
Jangan Sampai Kekayaan Bersama Hanya Menguntungkan
Segelintir Pihak
Besarnya kekayaan alam Indonesia seharusnya menjadi modal
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru memperlebar
kesenjangan.
Pemerintah memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap
kebijakan pengelolaan sumber daya alam tetap berada dalam koridor konstitusi.
Dunia usaha juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan secara
legal, berkelanjutan, transparan, dan memperhatikan masyarakat serta
lingkungan.
Sementara masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana
kekayaan alam yang secara konstitusional dikuasai negara dikelola dan ke mana
manfaat ekonominya mengalir.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar berapa banyak
emas, nikel, batu bara, minyak, gas, hutan, laut dan hasil bumi yang dimiliki
Indonesia.
Persoalan terpenting adalah:
Apakah kekayaan tersebut benar-benar telah dikonversikan
menjadi kesejahteraan rakyat?
Sebab amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sangat jelas:
kekayaan alam yang dikuasai negara harus dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Jika masih terdapat kesenjangan antara melimpahnya kekayaan
alam dan kesejahteraan masyarakat, maka yang dibutuhkan bukan sekadar slogan,
melainkan evaluasi tata kelola, transparansi penerimaan, pengawasan yang kuat,
penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta distribusi manfaat yang lebih
adil.
Kekayaan alam adalah kekayaan nasional. Negara menguasainya
atas nama kepentingan publik. Maka ukuran keberhasilannya harus kembali kepada
satu pertanyaan utama: seberapa besar rakyat benar-benar merasakan manfaatnya?

Posting Komentar