Temuan BPK Rp997 Juta untuk Perjalanan Dinas DPRD Lebak Disorot Akademisi, Dorong Evaluasi Tata Kelola Anggaran
Lebak, BeritaKilat.com – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan persoalan pada anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lebak senilai Rp997 juta menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Temuan tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya pembenahan tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Dilansir dari Banpos Pengamat kebijakan publik dari Universitas Serang Raya (Unsera), Fikri Habibi, menyampaikan bahwa setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi proses pelaksanaan maupun manfaat yang dihasilkan.
Menurutnya, keberadaan temuan dalam audit BPK merupakan indikator bahwa masih terdapat aspek pengelolaan anggaran yang perlu dievaluasi. Karena itu, seluruh penggunaan anggaran publik harus dikelola secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fikri menilai, pembahasan mengenai perjalanan dinas tidak seharusnya berhenti pada persoalan administratif semata. Evaluasi juga perlu diarahkan pada substansi kegiatan, mulai dari tingkat urgensi pelaksanaannya hingga hasil yang diperoleh.
"Yang perlu dipertanyakan bukan hanya prosedur perjalanan dinas, tetapi apakah kegiatan tersebut benar-benar diperlukan, seberapa penting pelaksanaannya, serta apa dampak yang dihasilkan bagi masyarakat. Jika manfaatnya tidak signifikan, anggaran tersebut layak untuk dikurangi atau bahkan ditiadakan," ujarnya.
Ia juga menyoroti mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran yang sering menjadi tindak lanjut atas temuan audit. Menurutnya, penyelesaian administrasi melalui pengembalian dana tidak serta-merta menghapus persoalan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang lebih serius.
Apabila dalam proses audit ditemukan indikasi unsur kesengajaan atau adanya potensi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka proses penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi penyelesaian dari sisi administrasi. Namun apabila ditemukan indikasi korupsi, proses hukum tetap harus berjalan. Di sisi lain, tata kelola anggaran juga harus dibenahi agar kejadian serupa tidak kembali terulang," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak hanya dituntut memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat yang nyata bagi kepentingan masyarakat. (Red)

Posting Komentar