MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan
JAKARTA, BeritaKilat.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa berbagai dugaan kecurangan yang terus berulang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengawasan dan penegakan regulasi. Menurutnya, reformasi sistem yang menyeluruh serta pembangunan budaya integritas sejak dini harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola pendidikan nasional.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7), Lestari menilai berbagai persoalan yang muncul setiap musim penerimaan peserta didik baru menunjukkan masih adanya celah dalam sistem yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Pengawasan dan penerapan regulasi saja ternyata belum cukup. Perbaikan sistem dan konsistensi membangun budaya integritas sangat diperlukan untuk mengatasi dugaan kecurangan yang terus berulang dalam proses penerimaan murid baru,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengacu pada data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang mencatat sebanyak 301 laporan pengaduan masyarakat selama pelaksanaan SPMB 2026. Jalur domisili menjadi jalur yang paling banyak dipersoalkan dengan 187 laporan, disusul jalur prestasi sebanyak 69 laporan, jalur afirmasi 33 laporan, serta jalur mutasi 12 laporan.
Menurut Lestari, tingginya angka pengaduan harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan murid baru. Ia menilai sistem yang transparan, akuntabel, dan mudah diawasi menjadi kebutuhan mendesak agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI, Lestari mendorong pemerintah melakukan langkah-langkah konkret melalui penyederhanaan regulasi, penguatan sistem verifikasi data, pemanfaatan teknologi digital, serta membangun pengawasan terpadu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia, dan pemerintah daerah.
Namun demikian, ia menekankan bahwa solusi paling mendasar bukan semata-mata terletak pada teknologi maupun regulasi, melainkan pada pembentukan karakter dan integritas sejak usia dini.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial atau sekadar materi pelengkap di sekolah. Nilai kejujuran, tanggung jawab, dan sportivitas harus benar-benar menjadi budaya yang hidup dalam lingkungan pendidikan.
“Tanpa integritas, sistem pengasuhan dan pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik, tetapi rapuh secara moral,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan reformasi pendidikan tidak hanya diukur dari kualitas akademik, tetapi juga dari kemampuan sistem melahirkan generasi yang menjunjung tinggi kejujuran dan menolak segala bentuk praktik curang.
Meningkatnya jumlah laporan dugaan penyimpangan pada SPMB 2026 diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat tata kelola penerimaan peserta didik yang lebih transparan, adil, dan berintegritas sehingga hak setiap anak memperoleh akses pendidikan dapat terlindungi secara optimal. (Wal)

Posting Komentar