Komnas HAM Soroti Pencabutan Izin SMK IDN, 560 Siswa Terancam Terdampak
Bogor, BeritaKilat.com - Polemik pencabutan izin operasional SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM resmi meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait dugaan pengabaian hak atas pendidikan terhadap sekitar 560 siswa SMK IDN.
Surat bernomor 447/PM.00/SPK.01/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026 itu ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Dalam surat tersebut, Komnas HAM mempertanyakan dasar hukum hingga prosedur administratif yang digunakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 tentang pembatalan izin operasional SMK IDN.
Kasus ini bermula dari konflik internal sekolah pada program Backpacker periode Januari–Juni 2025. Sejumlah siswa dijatuhi sanksi disiplin berupa pemulangan kepada orang tua akibat pelanggaran tata tertib, namun status mereka tetap aktif dan tetap memiliki hak mengikuti ujian. Kebijakan itu ditolak sebagian orang tua siswa hingga berujung gugatan perdata dan laporan pidana.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul persoalan lain terkait dugaan praktik Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) serta ketidaksesuaian dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihak sekolah membantah tuduhan PJJ dan menegaskan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka.
Ironisnya, izin operasional sekolah justru telah diterbitkan sejak 2023. Fakta ini menjadi salah satu poin kritis yang dipertanyakan Komnas HAM kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat. Bila memang ditemukan ketidaksesuaian administrasi, mengapa izin operasional sebelumnya dapat lolos verifikasi dan validasi pemerintah?
Komnas HAM juga menyoroti penonaktifan sistem Dapodik SMK IDN sejak 28 November 2025 tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak sekolah maupun komite orang tua. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengganggu hak administratif siswa, termasuk akses pendidikan lanjutan, pendataan nasional, hingga jalur seleksi perguruan tinggi seperti SNBP dan SNBT.
Dalam dokumen rapat koordinasi yang digelar Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, mayoritas orang tua siswa disebut tetap menginginkan SMK IDN melanjutkan kegiatan pendidikan. Bahkan sekitar 99,9 persen orang tua disebut mendukung keberlangsungan sekolah sambil menunggu penyelesaian persoalan hukum dan administrasi.
Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas pendidikan dijamin dalam Pasal 28C dan Pasal 31 UUD 1945, UU HAM, hingga konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Negara dinilai memiliki kewajiban memastikan siswa tidak menjadi korban dari konflik administratif maupun tarik-menarik kepentingan birokrasi.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika pencabutan izin dilakukan tanpa mitigasi matang, maka ratusan siswa berpotensi menjadi korban ketidakpastian pendidikan. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut transparan menjelaskan mengapa izin yang telah terbit bisa mendadak dibatalkan setelah sekolah berjalan aktif selama bertahun-tahun.
Komnas HAM memberikan waktu 15 hari kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut. (Wal)

Posting Komentar