Kasus Penipuan Tagihan Hotel, Wakil Gubernur Babel Divonis 4 Bulan Penjara
PANGKALPINANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan penjara dan perintah penahanan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta pada Senin (18/5/2026). Hellyana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan terkait tagihan akomodasi hotel.
Hukuman yang diterima Wagub Babel ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Merespons putusan tersebut, Dhimas Putra Ramadhani selaku kuasa hukum Hellyana menyatakan langkah hukum selanjutnya adalah mengajukan banding. Pihak pengacara menilai ada poin-poin dalam nota pembelaan (pledoi) yang diabaikan oleh hakim, khususnya terkait pembuktian Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Menurut Dhimas, alat bukti berupa pesan singkat (chat) yang tercantum dalam dakwaan jaksa tidak muncul atau terbukti selama proses persidangan.
Perkara yang menjerat Hellyana ini bermula dari laporan mantan manajer sebuah hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada Juli lalu. Kasus dugaan penipuan pemesanan kamar hotel ini terjadi saat Hellyana masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023–2024, hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel pada September tahun lalu.

Posting Komentar