Ormas Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM ke Bareskrim atas Dugaan Penghinaan Presiden
JAKARTA, BeritaKilat.com – Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo) mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto melalui sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan martabat kepala negara.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo, Daeng Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan berpendapat dan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun demikian, menurutnya, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan, perendahan martabat, maupun serangan personal terhadap presiden.
Daeng menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh Garda Prabowo berupa pengaduan masyarakat dilakukan setelah berkonsultasi dengan pihak kepolisian. Ia menyebut pengaduan tersebut merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat yang merasa keberatan atas pernyataan yang diduga menghina Presiden Prabowo Subianto.
Selain dugaan penghinaan, kuasa hukum yang mendampingi Garda Prabowo juga menyinggung adanya pernyataan lain dari Tiyo Ardianto terkait dugaan pemasangan alat pelacak pada kendaraan yang digunakannya. Pernyataan tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena dianggap berpotensi menimbulkan kesan negatif terhadap pemerintah tanpa dasar yang jelas.
Meski membawa perkara ini ke Bareskrim Polri, Garda Prabowo menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud membungkam kritik dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat sipil. Organisasi tersebut menyatakan tetap mendukung penyampaian kritik yang konstruktif terhadap kebijakan pemerintah, namun menilai penghinaan dan pelecehan terhadap simbol maupun institusi negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, pengaduan tersebut masih berada dalam tahap penanganan awal oleh kepolisian. Belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut berupa peningkatan status menjadi laporan polisi atau proses hukum lebih lanjut.
(Wal)

Posting Komentar