Potret Buram Penegakan Hukum Di Kejari Kabupaten Tangerang
Tangerang, BeritaKilat.com - Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kesewenang-wenangan APH JPU Kejari Kota Tangerang kembali belgelora di Pengadilan Tangerang,hari ini Kamis 25 Juni 2026 Tim Advokat dari kantor hukum UJK & Partnres resmi mendaptarkan Prapradilan atas nama klien mereka bernama Sopian,dipengadilan Negeri Tangerang,
Permohonan prapradilan ini menempatkan intitusi kejaksaan agung RI.(Kejagung) Cq Kejati Banten,Cq Kejari Kota Tangerang sebagai pihak Termohon,secara spesipik,permohonan prapradilan ini di tujukan kepada tiga pucuk pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung RI,Kejati Banten dan Kejari kota Tangerang,
Langkah hukum ini di ambil sebagai respon atas serangkaian tindakan dari jajaran Kejari dalam hal ini kasi pidum dan JPU pada kejari kota Tangerang yang dinilai oleh Penasehat hukum telah melanggar prosedur hukum acara pidana dan hak asasi klien mereka dalam penerbitan surat perintah penahanan,
Prapradilan ini diharapkan dapat menguji keabsahan dari tindakan hukum ysng diterapkan kepada klien kami bernama Sopian,termasuk namun tidak terbatas pada penetapan penahanan yang telah terjadi,
Harapan Etika Tim Kuasa Hukum:Hukum tidak boleh jadi palu Gada Kekuasaan
Menurtu Tim Kuasa Hukum bukan sekedar urusan personal klien kami,melainkan perjuangan prinsipil melawan degradasi moral di dalam penegakan hukum,
Prapradilan ini adalah alaram keras bagi supremasi hukum di Indonesia.kita tidak boleh membiarkan pasal-pasal pidana dijadikan'Palu Gada' oleh oknum APH yang tidak meiliki ilmu hukum sehingga dapat mencoreng nama baik institusi Kejaksaan,
Alasan prapradilan ini adalah untuk menguji sah tidaknya penahanan yang dilakukan Kasi Pidum dan JPU pada kejaksaan Negri Kota Tangerang terhadap Klien kami,mengingat pasal yang disangkakan adalah pasal 466 KUHP penganiayaan ringan ancaman hukumannya hanya 2.6 bulan tidak wajib untuk ditahan,karena pada saat proses penyelifikan dan penyidikan dipolres kota Tangerang pun tidak dilakukan penahanan,klien kami sangat kopratip wajib lapor 1 minggu 2x,namun pada saat pelimpahan kekejaksaan tahap II,kasi pidum/JPU langsung mengeluarkan surat perintah penahan terhadap klien kami,dengan alasan kami punya kewenangan,
Menurut Advokat Nasrulloh.S.H yang mendampingi klien pada saat tahap II,Kasi pidum tidak akan nahan bila ada surat perdamaian dari Korban,
Menanggapi alasan Kasi Pidum kejari kota Tangerang,Ujang Kosasih selaku pimpinan Kantor Firma Hukum UJK & Partners langsung diskusi dengan keluarga klien untuk upaya hukum lainnya,dan setelah mendapat persetujuan dari klien dan keluarga untuk melakukan prapradilan maka tim kuasa hukum langsung membuat kontruksi hukum prapradilan untuk menguji sah tidaknya penahanan yang dilakukan Kejari terhadap klien kami. (Red)

Posting Komentar