Genjot PAD, Bupati Lebak Imbau Wajib Pajak Bayar PBB-P2 Non-Tunai Sebelum 30 September
RANGKASBITUNG, BeritaKilat.com – Pemerintah Kabupaten Lebak terus mematangkan langkah digitalisasi demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terbaru, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/83-Bapenda/III/2026 yang mengimbau seluruh masyarakat dan Wajib Pajak (WP) untuk beralih ke sistem pembayaran non-tunai (cashless).
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari percepatan implementasi Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) serta program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Melalui sistem elektronik, Pemkab Lebak menjamin proses transaksi pajak akan menjadi jauh lebih mudah, aman, dan transparan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Hasbi menekankan agar seluruh masyarakat yang memiliki objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Lebak segera melunasi Pokok Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
"Seluruh Wajib Pajak diimbau untuk memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 paling lambat tanggal 30 September 2026," demikian bunyi poin penting dalam edaran yang ditetapkan di Rangkasbitung tersebut.
Pilihan Kanal Pembayaran Digital Lengkap
Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu lagi mengantre, Pemkab Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran non-tunai berbasis digital:
- Untuk Pembayaran PBB-P2 (QRIS): Dapat diakses melalui aplikasi berbasis web resmi di laman https://v1.cepleo.lebakkab.go.id, serta jaringan e-commerce dan retail seperti Shopee, Tokopedia, Kantor Pos, hingga Indomaret.
- Untuk Pajak Daerah Lainnya: Dapat diakses melalui portal resmi https://portal.bapenda.lebakkab.go.id/ dan platform Tokopedia.
Tidak hanya itu, Pemkab Lebak juga mengingatkan warga agar memanfaatkan program 'Samsat Ceria' untuk mempermudah pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Di akhir edaran, Bupati juga mengingatkan pentingnya budaya tertib administrasi dengan meminta setiap Wajib Pajak untuk selalu menyimpan bukti pembayaran, baik berupa cetakan fisik maupun dokumen digital (soft copy), sebagai arsip sah.
Masyarakat diharapkan dapat merespons imbauan ini dengan penuh kesadaran dan partisipasi aktif. Pasalnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan secara taat akan langsung berdampak pada laju pembangunan Kabupaten Lebak yang lebih maju dan mandiri. (Adv)

Posting Komentar