Terungkap! Santunan Jasa Raharja Almarhum Abdulrohman Diduga Dipotong, Ahli Waris Hanya Terima Rp30 Juta
Permasalahan mencuat setelah keluarga almarhum mengungkap bahwa dana santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja yang seharusnya diterima penuh sebesar Rp50 juta, diduga berkurang hingga hanya tersisa Rp30 juta di tangan ahli waris. Sisanya disebut digunakan untuk berbagai biaya pengurusan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Istri almarhum, Atis, mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas proses pencairan dana tersebut. Ia menyebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp19 juta kepada seseorang bernama Apid dengan alasan biaya administrasi, pengurusan dokumen, hingga kebutuhan untuk beberapa pihak agar proses pencairan berjalan lancar. Selain itu, ia juga diminta tambahan uang jasa sebesar Rp1 juta.
“Saya menyerahkan total sekitar Rp20 juta. Jadi dana yang benar-benar saya terima hanya Rp30 juta. Waktu itu saya diberi penjelasan bahwa ada banyak biaya yang harus dikeluarkan supaya prosesnya lancar. Padahal uang santunan itu sangat dibutuhkan untuk kebutuhan keluarga,” ujar Atis dengan nada sedih.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Apid membenarkan adanya permintaan biaya dalam proses pengurusan santunan tersebut. Namun, ia menyarankan agar persoalan itu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pemerintah desa.
“Memang ada biaya pengurusan, tapi silakan tanyakan langsung ke Kepala Desa supaya lebih jelas,” kata Apid singkat.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, awak media kemudian meminta klarifikasi kepada Nurholis selaku Kepala Desa Sukalangu. Dalam keterangannya, Nurholis mengakui menerima sejumlah uang dari Apid terkait pengurusan santunan almarhum, namun membantah nominal yang disebutkan pihak keluarga.
“Memang ada uang yang saya terima, tapi tidak sebesar itu. Saya hanya menerima sekitar Rp3 juta untuk membantu kelancaran pengurusan berkas,” jelas Nurholis.
Ia juga mempertanyakan alasan persoalan tersebut baru dipersoalkan saat ini, mengingat peristiwa kecelakaan telah terjadi cukup lama.
Sementara itu, Ketua DPC PPWI Pandeglang, Nuryahman, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan resmi PT Jasa Raharja, seluruh proses pengajuan hingga pencairan santunan kecelakaan seharusnya tidak dipungut biaya apa pun.
“Proses pengurusan santunan Jasa Raharja itu gratis seratus persen. Dana santunan sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia wajib diterima utuh oleh ahli waris tanpa potongan apa pun. Jika ada alasan biaya administrasi, jasa pengurusan, atau biaya untuk beberapa pihak, maka hal itu patut diduga sebagai praktik pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Nuryahman.
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak keluarga korban yang tengah berduka, terlebih almarhum merupakan bagian dari insan pers.
Keluarga korban berharap pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan manajemen PT Jasa Raharja, dapat menelusuri dugaan aliran dana dalam proses pengurusan santunan tersebut serta memberikan kejelasan hukum agar kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih berharap adanya langkah nyata dan penyelesaian yang adil atas persoalan yang mereka alami. (Red)

Posting Komentar